JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN MUSYARAKAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA

  • Sawitri Putri Nursakti

Abstract

Salah satu cara perbankan syariah melakukan penyaluran dana kepada masyarakat adalah melalui prinsip jual beli yang didasarkan pada akad atau fasilitas, salah satunya adalah Murabahah. Di samping prinsip jual beli, perbankan syariah dalam melakukan penyaluran dana dapat pula melalui prinsip bagi hasil, yang didasarkan pada akad atau fasilitas, salah satunya adalah Musyarakah. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah berkenaan dengan agunan/jaminan. Pasal 1 angka 26 UU Perbankan Syariah menyatakan bahwa agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada bank syariah dan/atau unit usaha syariah, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas. Pembebanan agunan/jaminan kepada nasabah tersebut, juga berlaku pada Bank Muamalat Indonesia. Bank Muamalat meminta jaminan yang bernilai ekonomis dan sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan sebagai pegangan. Bank Muamalat juga menerima jaminan berupa hak atas tanah (hak tanggungan) dari nasabah. Penyaluran dana berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Syariah dan UUS mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan Bank Syariah dan UUS. Untuk itu bank syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas.

Kata kunci: perbankan syariah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Houeve, Jakarta, 2000.

Abdul Ghofur Anshori, Payung Hukum Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2007.

Abd. Shomad. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2010.

Adiwarman A. Karim. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Adrian Sutedi, Perbankan Syariah ‘Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum’, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009.

Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, BPFE, Yogyakarta, 2009.

Fathurrahman Djamil, Hukum Perjanjian Syariah, dalam kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Kartini Muljadi, Hak Tanggungan, prenada media, Jakarta, 2005.

Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007.

Muhammad dan Solikhun Hadim, Pegadaian Syariah: Suatu Alternatif Konstruksi Sistem Pegadaian Nasional, edisi 1, salemba diniyah, Jakarta, 2003.

M. Syafi Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama Jakarta, 2001.

Rachmadi Usman, Produk dan akad perbankan syariah di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003.

Sutarno, Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2005.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2001.

Trisadini Prasastinah Usanti, Prinsip Kehati-hatian pada Transaksi Perbankan, Airlangga University Press, Surabaya, 2013.

Trisadini Prasastinah Usanti, Abd. Shomad, Hukum Perbankan, Kencana, Depok, 2017.

Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-Lembaga Terkait, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IX/2000 tentang Murabahah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah.