KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DI LINGKUNGAN YAYASAN PERGURUAN 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
Abstract
Pembangunan Nasional yang selama ini merupakan Pengalaman Pancasila, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, adil makmur dan damai baik material maupun sepiritual. Semakin meningkat peran pembangunan dapat mengakibatkan semakin tingginya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan demikian perlu adanya upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Maka dari itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi tenaga kerja sebagai perwujudan aspirasi perlindungan ketenagakerjaan yang mempunyai dampak positif terhadap peningkatan disiplin kerja. Sanksi hukum dalam pelaksanaan dan penerapan jaminan sosial bagi tenaga kerja sangat diperlukan, tidak hanya di dalam lingkungan perusahaan yang berbadan hukum seprti perseroan terbatas, yayasan, koperasi akan tetapi juga orang perorangan juga pemberi kerja sekalipun wajib menjadi anggota. Program Jaminan Sosial Tenaga kerja awal mulanya merupakan suatu perwujudan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 yang dituangkan dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa Perusahaan wajib menyelenggarakan program Asuransi Tenaga kerja baik dengan mempertanggungkan tenaga kerjanya yang bekerja dalam suatu ikatan kerja dengan perusahaan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, maupun dengan memenuhi kewajibannya dalam program tabungan hari tua kepada badan penyelenggara. Jaminan Sosial Bagi Tenaga kerja merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat suatu peristiwa atau keadaan yang di alami oleh tenagakerja. Hal ini bisa berupa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Dengan uraian ini, penulis ingin mengamati penerapan sanksi penyelenggaraan program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, yang pelaksanaan program ini dimulai sejak tahun 2004 yang masih dikelola Jamsostek, setelah keluar dari Asuransi Jiwasraya. Sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, program Jamsostek  kala itu ada 4 program yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kesehatan [JPK] sedangkan untuk program pensiun BPJS Ketenagakerjaan baru berlaku mulai per 1 Juli 2015. Sedangkan untuk jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan. Â
Kata kunci: BPJS, ketenagakerjaan, yayasan
Downloads
References
Abdul Gani, Penegakan Hukum Beberapa Masalahnya, Diskusi Mengenai Penegakan Hukum Di Lingkungan Kota Madya Tingkat II Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Saurabaya 1981.
Fajar, Ali Mukti, Masalah penegakan Hukum, Masalah Arena Hukum. VII (2) Jember, 1979.
Soepomo, Imam, Hukum Perburuhan, Djembatan, Jakarta, 1992.
_____, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja Perlindungan Buruh, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
Marmosujono, Sukarton, Penegakan Hukum Di Negara Pancasila, Pustaka Kartini, Jakarta, 1989.
Pangaribuhan Simanjuntak, Emmy, Hukum Pertanggungan, Seksi Hukum Dagang, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1980.
Soebekti, R dan Tjitrosudibio, R, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Dan Undang-Undang Kepalitan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
Soekanto, Soerdjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 2013.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ke Efektifan Hukum Yang Melaksanakan Fungsinya Sebagai Sarana Kontrol Sosial, Terjemahan C.G. Howart dan Mumner, law: Its nature and Limets, New Jersey, Pretice, Hall. 1993.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)