PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT

  • Novia Fetrisna Amoi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945
  • Erny Herlin Setyorini Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945

Abstract

Anak-anak dibawah umur seringkali menjadi korban pencabulan. KUHP memberikan pengaturan tersendiri terkait tindak pidana pencabulan yang dimuat di dalam Pasal 289 - Pasal 296 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tetapi ketika pencabulan yng dilakukan berulang kali dengan jarak waktu yang tidak lama hukumannya sama dengan pencabulan yang dilakukan hanya sekali. Untuk diketahui bahwa perbuatan berlanjut diatur di dalam Pasal 64 KUHP. Berdasarkan hasil konsultasi penyidik dan jaksa bahwa tenggang waktu dari perbuatan berlanjut lebih dari 4 hari. Adapun permasalahan dalam penelitian ini diantaranya, bagaimana ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dalam KUHP, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak kecil korban tindak pidanna pencabulan sebagai akibat perbuatan berlanjut? Metode penelitian yang telah diambil dalam pembahasan ini adalah meetode penelitian normative. Hasil penulisan menunjukan bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan mengenai ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut. Usaha pemerintah untuk melindungi anak dari tindak pidana pencabulan dituangkan didalam UU RI NO. 35/2014 atas perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini belum dianggap memadai jika dikaitkan dengan permasalahan pencabulan anak dalam ketegori perbuatan berlanjut diantaranya batasan waktu ketentuan perbuatan berlanjut yang tidak jelas, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Penulis menghimbau agar ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dituangkan didalam KUHP, sehingga adanya pedoman bagi pihak penyidik dan jaksa penuntut umum.

Kata kunci: perlindungan hukum bagi anak, tindak pidana pencabulan, perbuatan berlanjut

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 2, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.

Christine S.T.Kansil, 2008, Pengantar Imu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (jilid 1, Pengantar Ilmu Hukum), Jakarta, Balai Pustaka.

Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.

Gadis Arivia, 2005, Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual Pada Anak, Jakarta, Ford Foun-dation.

Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemida-naan, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, Revika Aditama.

PAF.Lamintang, 1990, Delik-Delik Khusus, Bandung, CV. Mandar Maju.

Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Leng-kap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia.

www.balipost.com/news/2017/10/05/24016/kasus-pencabulan-anak-Om-Martin.html terbit 5 Oktober 2017.diakses 6 April 2018.

Published
2018-08-01
Section
Articles