PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT
Abstract
Anak-anak dibawah umur seringkali menjadi korban pencabulan. KUHP memberikan pengaturan tersendiri terkait tindak pidana pencabulan yang dimuat di dalam Pasal 289 - Pasal 296 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tetapi ketika pencabulan yng dilakukan berulang kali dengan jarak waktu yang tidak lama hukumannya sama dengan pencabulan yang dilakukan hanya sekali. Untuk diketahui bahwa perbuatan berlanjut diatur di dalam Pasal 64 KUHP. Berdasarkan hasil konsultasi penyidik dan jaksa bahwa tenggang waktu dari perbuatan berlanjut lebih dari 4 hari. Adapun permasalahan dalam penelitian ini diantaranya, bagaimana ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dalam KUHP, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak kecil korban tindak pidanna pencabulan sebagai akibat perbuatan berlanjut? Metode penelitian yang telah diambil dalam pembahasan ini adalah meetode penelitian normative. Hasil penulisan menunjukan bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan mengenai ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut. Usaha pemerintah untuk melindungi anak dari tindak pidana pencabulan dituangkan didalam UU RI NO. 35/2014 atas perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini belum dianggap memadai jika dikaitkan dengan permasalahan pencabulan anak dalam ketegori perbuatan berlanjut diantaranya batasan waktu ketentuan perbuatan berlanjut yang tidak jelas, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Penulis menghimbau agar ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dituangkan didalam KUHP, sehingga adanya pedoman bagi pihak penyidik dan jaksa penuntut umum.
Kata kunci: perlindungan hukum bagi anak, tindak pidana pencabulan, perbuatan berlanjut
Â
Downloads
References
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 2, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.
Christine S.T.Kansil, 2008, Pengantar Imu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (jilid 1, Pengantar Ilmu Hukum), Jakarta, Balai Pustaka.
Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
Gadis Arivia, 2005, Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual Pada Anak, Jakarta, Ford Foun-dation.
Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemida-naan, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, Revika Aditama.
PAF.Lamintang, 1990, Delik-Delik Khusus, Bandung, CV. Mandar Maju.
Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Leng-kap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia.
www.balipost.com/news/2017/10/05/24016/kasus-pencabulan-anak-Om-Martin.html terbit 5 Oktober 2017.diakses 6 April 2018.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)