HAK TERSANGKA MENUNTUT GANTI KERUGIAN ATAS PENAHANAN YANG TIDAK SAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pelaksanaan pemenuhan hak tersangka yang mengklaim kerugian atas penangkapan ilegal dan untuk mengetahui kendala tersangka mengklaim kerugian. Penelitian ini dilakukan di Kota Pinrang dan Pare-Pare, khususnya di Pengadilan Negeri Parepare, lembaga pemasyarakatan Pinrang Kelas II, dan Pinrang, untuk melakukan wawancara dengan pihak yang berwenang. Sebarkan kuisioner ke komunitas, dan ambil data yang relevan dan dengan melakukan literatur dan legislasi yang terkait dengan masalah yang dibahas dalam esai ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak-hak tersangka yang menuntut kompensasi untuk penahanan ilegal tidak optimal, hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan bahwa masyarakat Pinrang, sangat sedikit yang sadar akan keadaan kerusakan ketika mengalami penahanan ilegal oleh hukum. petugas penegak hukum. Masyarakat dalam hal ini juga tidak memahami hukum tentang adanya kompersasi untuk penahanan ilegal di Pinrang, sementara masih ada tersangka atau tersangka yang pernah mengalami sebelumnya atau saat mengalami tindakan penahanan ilegal oleh aparat penegak hukum di pinrang seperti untuk kendala dihadapkan dalam memenuhi hak-hak tersangka mengklaim kerugian dalam ketidaktahuan kendala penahanan yang tidak sah, kendala psikologis budaya, kendala yang mengatur hukum, sarana kendala atau fasilitas untuk mendukung penegakan hukum, hambatan dalam proses pengadilan dan kendala politik.Kata kunci: tersangka, ganti kerugian, penahananÂDownloads
References
Busyroh, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya.
Lawrence M Friedman, 1975, The Legal System: A Social Perspecive, New York, Russel Sage Foundation.
L. dan J.Law Firm, 2010, Hak Anda Saat Digeledah, Disita, Ditangkap, Ditahan, Didakwa dan Dipenjara, Jakarta, Forum Sahabat.
Munir Fuady, 2010, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Pamungkas. E.A, 2010, Peradilan Sesat Membongkar Kesatuan Hukum di Indonesia, Yogyakarta, Navila Idea.
Soerjono Soekanto, 1977, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Alumni.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)