PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Abstract
Pengadaan barang dan atau jasa di lingkungan BUMN harus menerapkan prinsip GCG. Prinsip-prinsip Good Corporate Gover-nance yang dimaksud diatur dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance, dengan menerapkan prinsip GCG secara otomatis BUMN telah melakukan keterbukaan informasi yang bersifat transparan. Keterbukaan informasi sangat penting dalam pengadaan barang dan atau jasa di lingkungan BUMN. Penulis menemukan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN telah memperhatikan prinsip-prinsip GCG khususnya transparansi, hal ini terdapat adanya E-Procurement di setiap website BUMN. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang dirugikan atas tidak terlaksanannya prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan atau jasa di lingkungan BUMN yaitu melaporkan kepada KPPU bahwa telah terjadi pelanggaran transparansi yang berptensi terjadinya persekongkolan tender.
Kata kunci: prinsip, e-procurement, barang, jasa
Downloads
References
Anna Maria Tri Anggraini, Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang Dan Atau Jasa Dalam Perspektif Persaingan Usaha, Jurnal Mimbar Hukum volume 25, Nomor 3 Oktober 2013.
Apectriyas Zihaningrum, Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal, Privat Law Vol. IV No 1 Januari-Juni 2016.
Endang Retnowati, Keterbukaan Informasi Public dan Good Governance (Antara Das Sein dan Das Sollen), Jurnal Perspektif Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari.
Enrico Billy Keintjem, Tinjaun Yuridis Praktek Persekongkolan Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, Jurnal, Privat Law Vol. IV No 1 Januari-Juni 2016.
http://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbenda-haraan/19693-artikel-prinsip-prinsip-pengadaan-barang-jasa-apakah-harus-dipe-domani diakses pada 25 Juli 2018.
Indra Surya dan Ivan Yustiavanda, 2006, Penerapan Good Coorporate Governance, Mengesam-pingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Jakarta, Prenada Media Group.
Josua Sitompul, 2012, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw; Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta, PT Tatanusa.
Kodar Udoyono, E-procurement dalam Pengadaan Barang dan Jasa untuk Mewujudkan Akuntabilitas di Kota Yogyakarta, Jurnal, Jurnal Studi Pemerintahan Vol.3 No.1 Fe-bruari 2012.
Leo J Susilo dan Karlen Simarmata, 2007, Good Corporate Governance Pada Bank, Bandung, PT Hikayat Dunia.
M. Hadi Subhan, 2008, Hukum Kepailitan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Marzuki Yahya dan Endah Fitri Susanti, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Sinar Grafika.
Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance Konsep dan Penerapannya, Jakarta, Ray Indo-nesia.
Moh. Wahyudin Zarkasyi, 2008, Good Corporate Governace pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, dan Jasa Keuangan Lainnya, Bandung, Alfabeta.
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Nindyo Pramono, 2006, Bunga Rampai Hukum Bisnis Actual, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2008, Argumentasi Hukum, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Purwosusilo, 2014, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Jakarta Perpustakaan Nasional.
Richardus Eko Indrajit, 2002, E -Government Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi, Yogyakarta, Andi.
Suherman, Ade Maman, 2010, Pengadaan Barang dan Jasa (Government Procurement) Perspektif Kompetisi, Kebijakan Ekonomi, dan Hukum Perdagangan International, Jakarta, PT Raja-grafindo Persada.
www.beritasatu.com diakses pada 25 Juli 2018.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)