HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR

  • Wiwik Afifah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Syofyan Hadi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Namun dalam prakteknya, anak penyandang disabilitas sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya,khususnya hak atas pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak-samaan kondisi fisik atau psikis anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan yang diikuti oleh penyandang disabilitas berguna sebagai bekal dalam kehidupan yang semakin meng-global berbasis teknologi. Berdasarkan hal tersebut, penulis memaparkan konteks permasalahan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normative. Kesimpulan dari artikel adalah hak pendidikan penyandang disabilitas telah diatur baik dalam konvensi internasional hak asasi manusia, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Convention on the Rights of Person with Disabilities dengan Resolusi 61/106, Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak atas pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 12. Secara spesifik perlindungan hak penyandang disbilitas termasuk hak pendidikan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, pengaturan di tingkat provinsi yaitu Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. Begitu pula dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.

Kata kunci: hak pendidikan, penyandang disabilitas

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Mansyur Efendi, 2004, Perkembangan Dimensi HAM, Bogor, Ghalia Indonesia.

Agus Salim Andi Ganjong, 2007, Pemerintahan Daerah Kajia Politik dan Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia.

Barbotte, E.Guillemin, F.Chau, N. Lorhandicap Group, 2011, Prevalence of Impairments, Disabilities, Handicaps and Quality of Life in the General Population: A Review of Recent Literature, Bulletin of the World Health Organization, Vol.79, No. 11.

Coleridge Peter, 2007, Pembebasan dan Pembangunan, Perjuangan Penyandang Cacat di Negara-Negara Berkembang, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Dojoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto, 1984, Euthanasia: Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, Bogor, Ghalia Indonesia.

Edie Toet Hendratno, 2009, Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme, Jakarta, Graha Ilmu dan Universitas Pancasila Press.

Published
2018-08-01
Section
Articles