HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1793Abstract
Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Namun dalam prakteknya, anak penyandang disabilitas sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya,khususnya hak atas pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak-samaan kondisi fisik atau psikis anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan yang diikuti oleh penyandang disabilitas berguna sebagai bekal dalam kehidupan yang semakin meng-global berbasis teknologi. Berdasarkan hal tersebut, penulis memaparkan konteks permasalahan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normative. Kesimpulan dari artikel adalah hak pendidikan penyandang disabilitas telah diatur baik dalam konvensi internasional hak asasi manusia, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Convention on the Rights of Person with Disabilities dengan Resolusi 61/106, Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak atas pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 12. Secara spesifik perlindungan hak penyandang disbilitas termasuk hak pendidikan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, pengaturan di tingkat provinsi yaitu Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. Begitu pula dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.
Kata kunci: hak pendidikan, penyandang disabilitas
Downloads
References
Alwisol. (2005). Psikologi Kepribadian. Malang: Universitas Muhammadiya Malang Pers.
Annisa, D. F., & Ifdil. (2016). Konsep Kecemasan (Anxiety) pada Lanjut Usia (Lansia). KONSELOR, 5(2), 93-99.
Faried, L., & Nashori, F. (2012). Hubungan Antara Kontrol Diri Dan Kecemasan Menghadapi Masa Pembebasan Pada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. KHAZANAH, 5(2), 63-74.
Hamilton, M. (1959). The assessment of anxiety states by rating. Br J Med Psychol, 32, 50-55.
Hawari, D. (2004). Kanker Payudara Dimensi Psikoreligi. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran UI.
Kholisin. (2014). KECEMASAN BERBICARA DITINJAU DARI KONSEP DIRI DAN KECERDASAN EMOSIONAL. JURNAL ILMU DAKWAH, 34(1), 77-102.
Kumala, O. D., Kusprayogi, Y., & Nashori, F. (2017). Efektivitas Pelatihan Dzikir Dalam Meningkatkan Ketenangan Jiwa pada Lansia Penderita Hipertensi. Psympathic, 4(1), 55 - 66.
Masluchah, L., & Sutrisno, J. (2010). Pengaruh Bimbingan Doa dan Dzikir Terhadap Kecemasan Pasien Pra-Operasi. Jurnal Penelitian Psikologi, 1(1), 11-22.
Ramaiah, S. (2003). Kecemasan Bagaimana Mengatasi Penyebabnya. Jakarta: Pustaka Populer Obor.
Rumini, S., & Sundari, S. (2004). Perkembangan Anak dan Remaja. Jakarta: Rineka Cipta.
Smet, B. (1994). Psikologi Kesehatan. Jakarta: Grasindo.
Suhaimie, M. Y. (2005). Dzikir dan Doa. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Wahyuningsih, S. (2016). HUBUNGAN KOMUNIKASI INTERPERSONAL DAN STRATEGI COPING DENGAN STRES PADA MAHASISWA PSIKOLOGI YANG SEDANG MENYUSUSN SKRIPSI. PSIKOBORNEO, 4(3), 621-630.
Wiramihardja, S. (2005). Pengantar psikologi Abnormal. Bandung: Refika Aditama.
Wulandari, I., & Huriyanti, A. (2015). Anxiety’s level of bantenes patient’s: the effect of dhikr therapy before. International Journal of Research in Medical Sciences, 3(1), 36-S40.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)




