KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013
Abstract
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sebagaimana diuraikan di atas, terdapat problem yuridis yang sangat fundamental, yakni tidak adanya ketentuan yang memadai di dalam undang-undang (wet vacuum) mengenai mekanisme perizinan terhadap pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta dan/atau perorangan. Padahal, hal tersebut sangat dibutuhkan, mengingat negara tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola sumber daya air secara keseluruhan tanpa ada campur tangan pihak swasta dan/atau perorangan. Bagaimana kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya air pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013? Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan izin pengelolaan sumber daya air di Indonesia? Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, kewenangan pemberian izin menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bagi sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas negara, lintas provinsi dan/atau kawasan strategis nasional. Sedangkan, izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas kabupaten/kota diberikan oleh Gubernur. Selanjutnya, kewenangan pemberian izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota. Pengawasan terhadap izin pengusahaan sumber daya air merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilimpahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai bagi izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas negara, lintas provinsi dan kawasan strategis nasional.
Downloads
References
Abdul Latif, Hukum Administrasi, Dalam Praktik TindakPidana Korupsi, Kencana, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Hukum Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindoPersada, Jakarta, 2010.
C.S.T. Kansil, Kitab Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.
Diharna, Pemeriksaan Dalam Pengawasan, Swagati Press, Cirebon, 1999.
E.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek, Inleiding in het Staats-en. Administratief Recht, Alphen aan den Rijn: Samsom H.D. Tjeenk Willink, 1985.
Ermaya Suradinata, Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ramadan, Bandung, 1996.
George R. Terry, Prinsip-Prinsip Manajemen, Bumi Aksara, Bandung, 1991.
H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo, 2007.
J.G. Brower dan A.E. Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aequilibri, Nijmegen, 1998.
M. Manulang, Dasar-Dasar Manajemen, Gajdah Mada University Press, Yogyakarta, 2000.
Muchsan, PengantarHukum Administrasi Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1982.
Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, Palangkaraya, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.
_____, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Philipus M. Hadjon, PengantarHukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 1993.
Prayudi Armosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993.
R.G. Kartasapoetra, Sistematika Hukum Tata Negara, Jakarta, Bina Aksara, 1987.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Rija Sudirja, Pengelolaan Air Berbasis Masyarakat Tinjauan Perspektif Legal, Makalah disampaikan pada pelatihan “Pengelolaan Berbasis Masyarakat 2006†tanggal 25-28 November 2006 di ITB Bandung.
Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992.
SoerjonoSoekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Soewarno Handayaningrat, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, Haji Masagung, Yogyakarta, 1990.
Sondang P. Siagian, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta, 2009.
Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, SinarGrafika, Jakarta, 1989.
Suteki, Rekontruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro-Rakyat, Surya Pena Gemilang, Malang, 2010.
Suratmandan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2015.
Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, RinekaCipta, Yogyakarta, 1994.
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)