KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013
DOI:
https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.2221Keywords:
izin, pengawasan, pengelolaan sumber daya airAbstract
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sebagaimana diuraikan di atas, terdapat problem yuridis yang sangat fundamental, yakni tidak adanya ketentuan yang memadai di dalam undang-undang (wet vacuum) mengenai mekanisme perizinan terhadap pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta dan/atau perorangan. Padahal, hal tersebut sangat dibutuhkan, mengingat negara tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola sumber daya air secara keseluruhan tanpa ada campur tangan pihak swasta dan/atau perorangan. Bagaimana kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya air pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013? Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan izin pengelolaan sumber daya air di Indonesia? Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, kewenangan pemberian izin menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bagi sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas negara, lintas provinsi dan/atau kawasan strategis nasional. Sedangkan, izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas kabupaten/kota diberikan oleh Gubernur. Selanjutnya, kewenangan pemberian izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota. Pengawasan terhadap izin pengusahaan sumber daya air merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilimpahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai bagi izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas negara, lintas provinsi dan kawasan strategis nasional.
Downloads
References
Buku:
B.N. Marbun, Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996
Chandrawila, WilaSupriadi, Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda, Mandar Maju,
Bandung, 2002
Chorus, Jeroen,et,al, Introduction To Dutch Law, Kluwer Law International, New York, 2007
Gautama, Sudargo, Hukum Antar Tata Hukum,Alumni, Bandung, 2010
Gautama, Sudargo, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Jakarta,
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum
Adat,Hukum Agama,Mandar Maju, Bandung, 2007
Pusat Bahasa, Kamus BesarBahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustak, Jakarta:,2005
Rajidi Lili, I.B Wyasa, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2007
Seto, Antonim, Bryan A. Garner, Reading Law;The Interpretation Of Legal Texts, Thomson, St
Paul, 2012
Seto, Bayu, Hardjowahono,Dasar – Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2013
Tholabi, Kharli, Ahmad, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, jakarta, 2013
Yusuf Qardhawi dalam Problematika Rekonstruksi Ushul Fiqih, Alâ€Fiqh Alâ€Islâmî bayn Alâ€
Ashâlah wa Atâ€Tajdîd, Tasikmalaya2014
Perundang – undangan :
Undang – Undang Dasar 1945
Undang – Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUUâ€VII/2010 tertanggal 17 Februari 2012
PP No 9 Tahun 1975
Sondang P. Siagian, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta, 2009.
Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, SinarGrafika, Jakarta, 1989.
Suteki, Rekontruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro-Rakyat, Surya Pena Gemilang, Malang, 2010.
Suratmandan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2015.
Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, RinekaCipta, Yogyakarta, 1994.
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)




