KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013

Authors

  • Indiana Sandy Graceas Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.2221

Keywords:

izin, pengawasan, pengelolaan sumber daya air

Abstract

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sebagaimana diuraikan di atas, terdapat problem yuridis yang sangat fundamental, yakni tidak adanya ketentuan yang memadai di dalam undang-undang (wet vacuum) mengenai mekanisme perizinan terhadap pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta dan/atau perorangan. Padahal, hal tersebut sangat dibutuhkan, mengingat negara tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola sumber daya air secara keseluruhan tanpa ada campur tangan pihak swasta dan/atau perorangan. Bagaimana kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya air pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013? Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan izin pengelolaan sumber daya air di Indonesia? Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, kewenangan pemberian izin menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bagi sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas negara, lintas provinsi dan/atau kawasan strategis nasional. Sedangkan, izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas kabupaten/kota diberikan oleh Gubernur. Selanjutnya, kewenangan pemberian izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota. Pengawasan terhadap izin pengusahaan sumber daya air merupakan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilimpahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai bagi izin pengusahaan sumber daya air yang wilayahnya terletak di lintas negara, lintas provinsi dan kawasan strategis nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

B.N. Marbun, Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996

Chandrawila, WilaSupriadi, Hukum Perkawinan Indonesia dan Belanda, Mandar Maju,

Bandung, 2002

Chorus, Jeroen,et,al, Introduction To Dutch Law, Kluwer Law International, New York, 2007

Gautama, Sudargo, Hukum Antar Tata Hukum,Alumni, Bandung, 2010

Gautama, Sudargo, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Jakarta,

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum

Adat,Hukum Agama,Mandar Maju, Bandung, 2007

Pusat Bahasa, Kamus BesarBahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustak, Jakarta:,2005

Rajidi Lili, I.B Wyasa, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2007

Seto, Antonim, Bryan A. Garner, Reading Law;The Interpretation Of Legal Texts, Thomson, St

Paul, 2012

Seto, Bayu, Hardjowahono,Dasar – Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, Citra

Aditya Bakti, Bandung, 2013

Tholabi, Kharli, Ahmad, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, jakarta, 2013

Yusuf Qardhawi dalam Problematika Rekonstruksi Ushul Fiqih, Alâ€Fiqh Alâ€Islâmî bayn Alâ€

Ashâlah wa Atâ€Tajdîd, Tasikmalaya2014

Perundang – undangan :

Undang – Undang Dasar 1945

Undang – Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUUâ€VII/2010 tertanggal 17 Februari 2012

PP No 9 Tahun 1975

Sondang P. Siagian, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta, 2009.

Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, SinarGrafika, Jakarta, 1989.

Suteki, Rekontruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro-Rakyat, Surya Pena Gemilang, Malang, 2010.

Suratmandan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2015.

Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, RinekaCipta, Yogyakarta, 1994.

Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009.

Downloads

Published

2017-02-01

Issue

Section

Articles