PEMULIHAN ASET HASIL KEJAHATAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN
Abstract
Saat ini sistem hukum pidana Indonesia juga belum sepenuhnya menjadikan pemulihan dampak kejahatan sebagai bagian substansi dari sistem hukum pidana nasional, sehingga pemulihan aset hasil kejahatan tidak menjadi sasaran/fokus materi hukum pidana. Tidak adanya formulasi tentang aturan/pedoman perampasan aset dalam undang-undang di luar KUHP yang mencantumkan secara khusus dalam rumusan deliknya, maka akan menimbulkan permasalahan dalam penerapannya. Rumusan masalah penelitian antara lain: Bagaimana Norma Hukum pemulihan aset hasil kejahatan menjadi salah satu tujuan pemidanaan? Bagaimana kebijakan formulasi pemulihan aset hasil kejahatan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap korban kejahatan? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif. Perlu ada perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional sebagai bentuk pemulihan terhadap korban kejahatan dengan mempertimbangkan bentuk perampasan in rem (tanpa pemidanaan) dimasukkan ke dalam sistem hukum yang berlaku umum (lex generalis) pada semua jenis kejahatan dan dibuat Undang-Undang yang terpisah (lex specialis) dengan extra ordinary system. Kebijakan formulasi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dengan merekonstruksi sistem hukum pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan aset terhadap korban kejahatan. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi internasional yang mengatur tentang perampasan aset sehingga pemerintah Indonesia harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dari instrumen tindak pidana terpisah dengan KUHAP tentang Hukum Acaranya dan KUHP tentang sistem pemidanaannya.
Downloads
References
Abdussalam, H.R., Kriminologi, Restu Agung, Jakarta, 2007.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2008.
Atmasasmita Romli, Kebijakan Perampasan Aset Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi -2003 Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, diakses melalui www.interspin-as.wordpress. Com.
Ekaputra, Mohammad dan Abul Khair, Sistem Pidana Di Dalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, Medan, 2010.
Hafiludin Sadeli, Wahyudi, “Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga yang Terkait Dalam Tindak Pidana Korupsiâ€, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2010).
Manan Bagir, Restoratif Justice (suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008
Prasetyo, Teguh, Hukum dan Sistem Hukum berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2013
_____, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung, 2013.
_____, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum; Pemikiran menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Pohan, Agustinus dan Eddy O S Hiariej, Partnership for Governance Reform in Indonesia, Pusat Kajian Anti Korupsi, Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Kemitraan, Yogyakarta, 2008.
Sadeli, Wahyudi Hafiludin, “Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga yang Terkait dengan Tindak Pidana Korupsiâ€: Tesis Pascasarjana, UI, Jakarta 2010.
Termohuijsen, Marjanne, â€The Principle Legalityâ€; Course Materials Netherlands Lecturer pada Refreshing Course of Criminal Law,â€Same Root, Different Developmentâ€; Co-organized and supported by: Faculty of Law, Padjadjaran University, Aspehupiki, Alumni Postgraduate Programme of Criminal Law, Faculty of Law, Padjadjaran University, Bandung, April 19-21 Tahun 2006.
Theodore S, Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grand, dan Larissa Gray, Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington D.C.: The World Bank & UNODC, 2009.
Tjandra, Riawan, Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2002.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)