KONSEP PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DALAM PERSPEKTIF REFORMA AGRARIA
Abstract
Sekitar tiga dasawarsa, pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada paham pembangunan, sebagian besar tersumbang oleh eksploitasi dan eksplorasi sumber daya agraria/sumber daya alam, dikuasai dengan hak tertentu dan ada pula yang terlantar. Penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah, serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial. Menyadari hal tersebut, dilakukanlah program pengaturan, penataan, dan pemanfaatan tanah, sebagai konsekuensinya harus pula dilakukan penataan tertib Hukum Pertanahan dengan menggunakan pendekatan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek lain, termasuk aspek pembangunan di bidang hukum, politik, kesejahteraan, pertahanan dan keamanan. Penertiban tersebut berguna untuk mencegah dan menertibkan serta mengurangi atau menghapus dampak negatif penelantaran tanah. Reforma Agraria akan melakukan penataan atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) atau sumber-sumber agraria menuju suatu struktur P4T yang berkeadilan dengan langsung mengatasi pokok persoalannya atau tanah harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Penelitian ini mengetengahkan masalah hakekat reforma agraria dan konsep penertiban dan pendayagunaan dalam hukum pertanahan di Indonesia.
Downloads
References
Buku
A K Ghose, 1983, Agrarian Reform in Contemporary Developing Countries, London, Croom Helm Ltd.
Arie Sukanti Hutagalung, 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.
Direktorat Landreform, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2009, Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Landreform Tahun Anggaran 2009 tentang Inventarisasi P4T dan Redistribusi Tanah Objek Landreform.
Edy Ruchiyat. 1999. Politik Pertanahan Nasional sampai Orde Reformasi, Edisi Kedua, Bandung, Alumni.
Ida Nurlinda. 2009. Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum, Edisi I, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
J.J.H. Bruggink, 1993, Rechtsreflecties Grondbegrippen uit de rechtstheorie, Kluwer, Deventer.
Juanda. 2008 Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Bandung, Alumni.
Maria SW Sumardjono. 1993. Hak Ulayat dan Pengakuannya dalam UUPA, SKH Kompas.
__________________, 1994, Reorientasi Kebijakan Pertanahan, Kompas.
__________________ 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jak,arta, PT Kompas Media Nusantara.
__________________, 2009. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta, Buku Kompas.
Mohammad Hasan Wargakusumah. 2001, Penguasaan Tanah dalam Hukum Tnah Nasional dan Penerapannya di Kawasan Industri, Disertasi UGM, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media.
Philipus M. Hadjon, 1998, Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuursbevoegdheid), Jakarta, Pro Justitia.
Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Hukum Administrasi, Yogyakarta, Laksbang, Prescindo.
Shepherd, 2000, Sustainable Rural Development, London, Mac Millan Press Ltd, 1998, dalam Gunawan Wiradi, Reforma Agraria, Perjalanan Yang Belum Berakhir, Yogyakarta, Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar.
S F Marbun dan Mahmud M D, 2000, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty.
Tim Teknis Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Pertanahan, 2004, Kerangka Kebijakan Pertanahan Nasional Jakarta, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas dan Direktorat Pengukuran dan Pemetaan BPN.
W J S. Poerwadaminta, 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, No. IX Tahun 2001.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)