KEBIJAKAN HUKUM OTONOMI DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Abstract
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yakni “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republikâ€. Indonesia merdeka telah mencapai usia ke-71 tahun (1945-2016), tetapi tujuan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan rakyat belum dapat diwujudkan, sehingga kesenjangan sosial masyarakat di negeri ini masih cukup tinggi. Otonomi daerah dalam konstitusi terdapat pada Pasal 18, Pasal 18 A, dan Pasal 18 B UUD 1945. Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, dan pemberdayaan, dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian yakni (1). Untuk menganalisis dan menemukan prinsip-prinsip kebijakan otonomi daerah dalam Sistim Negara Kesatuan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PMKS. (2). Untuk menganalisis dan menemukan, kebijakan otonomi daerah dalam menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial PMKS di Kalimantan Timur. Metode Penelitian bersifat penelitian hukum normatif, yang menitik beratkan pada obyek penelitian pada Peraturan Perudang-undangan. Hasil Penelitian; Prinsip-prinsip kebijakan otonomi daerah pada Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS, didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial jo. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai realisasi dari ketentuan Pasal 18 UUD 1945. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS dalam rangka otonomi daerah di Kalimantan Timur, pada tataran implementasinya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengaturnya. Hal ini disebabkan adanya pembagian kewenangan yang tumpang tindih, kultur hukum masyarakat yang belum memberikan signifikansi positif, serta pemberdayaan PMKS yang berjalan lambat, dan jumlah PMKS yang terus meningkat. Untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial PMKS yang lebih baik, seyogianya di Kalimantan Timur segera dibentuk Peraturan Daerah sebagai pengaturan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Bahkan Perda tersebut diharapkan lebih spesifik mengatur persoalan PMKS di Kalimantan Timur yakni tiga kategori; kemiskinan, praktek prostitusi dan penyalahgunaan narkoba. Perda yang dimaksud agar lebih memfokuskan terhadap pemberdayaan dan perlindungan terhadap PMKS baik yang berada di dalam Panti Sosial maupun yang berada di luar, sehingga kemajuan dalam penanganan PMKS dapat berjalan secara dinamis dalam rangka mewujukan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Downloads
References
A. Rosyd Al Atok, Konsep Pembentukan Perundang-Undangan, Teori, Sejarah, dan Perbandingan dengan Beberapa Negara Bikameral, Malang, Setara Press, 2015.
Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijakan pada Pemerintah Daerah, Yogyakarta UII Press, 2005.
Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind., 1992.
_____, Dasar-dasar Peraturan Perundang-undangan Indonesia, IN-HILL, Co, Jakarta, 1992.
Budi Sudjijono, dan Dedy Rudianto, Manajemen Pemerintah Federal Perspektif Indonesia Masa Depan. Citra Mandala Pratama, Jakarta. 2003.
F. Sugeng Istanto. Beberapa Segi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Indonesia, Karya Putra. Yogyakarta, 1971.
H. Syahrun HS, Sambutan Ketua DPRD Provinsi Kaltim HUT Provinsi Kaltim ke- 58 pada tanggal 27 Januari 2015 di-Samarinda.
James Midgley, Pembangunan Sosial, Perspektif Pembangunan dalam kesejahteraan, Departemen Agama R.I Jakarta, 2005.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Malang, Setara Press, 2015.
Kementerian Sosial RI, Pusat data dan Informasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, 2015.
Mahfud, MD, Membangun Politik Hukum, menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, 2010.
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan 1, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius, 2007.
Miftachul Huda, Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial Suatu Pengantar, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Mustamin, DM., Mandat, Delegasi, Atribusi dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 1979.
Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Pantjuran Tujuh, Jakarta, 1974.
Presiden Joko Widodo, Pidato kenegaraan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 pada sidang bersama DPR RI dan DPD RI digedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta pada hari Selasa Tanggal 16 Agustus 2016.
SF. Marbun, Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Jakarta, 2005.
Saifuddin, Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perundang-undangan, Yogyakarta: FH UII Press, 2009.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Tahun 2006.
Syamsudin Haris, Membangun Format Baru Otonomi Daerah, Jakarta, LIPI Press 2006.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)