KEBIJAKAN HUKUM OTONOMI DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.30996/dih.v12i24.2241Keywords:
otonomi, kesejahteraan, PMKS, undang-undang, sosialAbstract
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yakni “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republikâ€. Indonesia merdeka telah mencapai usia ke-71 tahun (1945-2016), tetapi tujuan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan rakyat belum dapat diwujudkan, sehingga kesenjangan sosial masyarakat di negeri ini masih cukup tinggi. Otonomi daerah dalam konstitusi terdapat pada Pasal 18, Pasal 18 A, dan Pasal 18 B UUD 1945. Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, dan pemberdayaan, dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian yakni (1). Untuk menganalisis dan menemukan prinsip-prinsip kebijakan otonomi daerah dalam Sistim Negara Kesatuan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PMKS. (2). Untuk menganalisis dan menemukan, kebijakan otonomi daerah dalam menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial PMKS di Kalimantan Timur. Metode Penelitian bersifat penelitian hukum normatif, yang menitik beratkan pada obyek penelitian pada Peraturan Perudang-undangan. Hasil Penelitian; Prinsip-prinsip kebijakan otonomi daerah pada Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS, didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial jo. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai realisasi dari ketentuan Pasal 18 UUD 1945. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS dalam rangka otonomi daerah di Kalimantan Timur, pada tataran implementasinya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengaturnya. Hal ini disebabkan adanya pembagian kewenangan yang tumpang tindih, kultur hukum masyarakat yang belum memberikan signifikansi positif, serta pemberdayaan PMKS yang berjalan lambat, dan jumlah PMKS yang terus meningkat. Untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial PMKS yang lebih baik, seyogianya di Kalimantan Timur segera dibentuk Peraturan Daerah sebagai pengaturan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Bahkan Perda tersebut diharapkan lebih spesifik mengatur persoalan PMKS di Kalimantan Timur yakni tiga kategori; kemiskinan, praktek prostitusi dan penyalahgunaan narkoba. Perda yang dimaksud agar lebih memfokuskan terhadap pemberdayaan dan perlindungan terhadap PMKS baik yang berada di dalam Panti Sosial maupun yang berada di luar, sehingga kemajuan dalam penanganan PMKS dapat berjalan secara dinamis dalam rangka mewujukan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Syukriy dan Halim Abdul,
“Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Pemerintah Daerah : Studi Kasus Kabupaten/ Kota di Jawa dan Baliâ€, Proceeding Simposium Nasional Akuntansi VI, 16-17
Oktober 2003, Surabaya, hal. 1140.
Abdul Halim.2008. Auditing (dasar-dasar Audit Laporan Keuangan). UUP STIM
Adi Priyo Hari, 2006. “Hubungan Antara Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Belanja Pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah, Studi pada Kabupaten dan Kota se Jawa- Baliâ€, Simposium Nasional Akuntansi IX. Padang.
Adi, Priyo Hari. 2007. “Kemampuan Keuangan Daerah dan Relevansinya dengan Pertumbuhan Ekonomiâ€. The 1st National Accoounting Conference. Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.
Ahyani, Wahid. 2010. Analisis Pengaruh
Pendapatan Asli Daerah Dan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)




