PENYITAAN DAN PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI SEBAGAI UPAYA PEMISKINAN KORUPTOR
Abstract
Kurangnya kesadaran terhadap makna yang terkandung dalam Pacasila, menimbulkan sebuah kenyataan yang harus dihadapi saat ini, yakni ekskalasi tindak pidana korupsi di Indonesia pada stadium akut dan berdampak pada kerugian perekonomian negara secara menyeluruh, serta merugikan hak-hak sosial ekonomi masyarakat Indonesia bahkan melanggar nilai dan norma yang terkandung dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pencegahan dan pemberantasan korupsi, harus diimbangi dengan upaya pengembalian aset yang optimal dengan cara penyitaan maupun perampasan aset, ditambah dengan pidana tambahan yang mengarah pada penjeraan dan pemiskinan koruptor.
Downloads
References
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, 2011, Bayumedia Publishing, Malang.
B. Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, 2009, Refika Aditama, Bandung.
Chaerudin, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, 2008, Refika Aditama, Bandung.
Etty Indriati, Pola Dan Akar Korupsi “Menghancurkan Lingkaran Setan Dosa Publikâ€, 2014, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lawrence R. Frey, Looking For Justice In All The Wrong Places: On a Communication Approach to Social Justice, 1996, Communication Studies.
Muhammad Yusuf, Merampas Aset Koruptor, 2013, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, 2012, Rajawali Press, Yogyakarta.
Surachmin, Strategi Dan Teknik Korupsi, 2011, Sinar Grafika, Jakarta.
Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, 2014, Media Perkasa, Yogyakarta.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)