PENYITAAN DAN PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI SEBAGAI UPAYA PEMISKINAN KORUPTOR

  • Dessy Rochman Prasetyo Jaksa (Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Keywords: penyitaan, perampasan, pemiskinan koruptor

Abstract

Kurangnya kesadaran terhadap makna yang terkandung dalam Pacasila, menimbulkan sebuah kenyataan yang harus dihadapi saat ini, yakni ekskalasi tindak pidana korupsi di Indonesia pada stadium akut dan berdampak pada kerugian perekonomian negara secara menyeluruh, serta merugikan hak-hak sosial ekonomi masyarakat Indonesia bahkan melanggar nilai dan norma yang terkandung dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pencegahan dan pemberantasan korupsi, harus diimbangi dengan upaya pengembalian aset yang optimal dengan cara penyitaan maupun perampasan aset, ditambah dengan pidana tambahan yang mengarah pada penjeraan dan pemiskinan koruptor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, 2011, Bayumedia Publishing, Malang.

B. Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, 2009, Refika Aditama, Bandung.

Chaerudin, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, 2008, Refika Aditama, Bandung.

Etty Indriati, Pola Dan Akar Korupsi “Menghancurkan Lingkaran Setan Dosa Publikâ€, 2014, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Lawrence R. Frey, Looking For Justice In All The Wrong Places: On a Communication Approach to Social Justice, 1996, Communication Studies.

Muhammad Yusuf, Merampas Aset Koruptor, 2013, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, 2012, Rajawali Press, Yogyakarta.

Surachmin, Strategi Dan Teknik Korupsi, 2011, Sinar Grafika, Jakarta.

Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, 2014, Media Perkasa, Yogyakarta.

Published
2016-08-01
Section
Articles