KEDUDUKAN PERJANJIAN BAKU DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

  • M. Roesli Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Sarbini Sarbini Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Bastianto Nugroho Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: kedudukan, perjanjian baku, asas kebebasan berkontrak

Abstract

Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Definisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid), dalam praktek dewasa ini, perjanjian seringkali dilakukan dalam bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana sifatnya membatasi asas kebebasan berkontrak. Adanya kebebasan ini sangat berkaitan dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undang- undang atau setidak-tidaknya diawasi pemerintah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengkaji berlakunya kaidah-kaidah seperti perundang-undangan dalam hukum positif yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam artikel ini. Keabsahan perjanjian menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, ada yang menerima dan ada yang menolaknya. Adanya perbedaan tersebut tidak membuat eksistensi dari perjanjian baku hilang, perjanjian baku baku lahir karena kebutuhan masyarakat. Karena masyarakat menginginkan hal-hal yang bersifat pragmatis. Dalam perjanjian baku, konsumen dapat menolak atau menerima dan menandatangani atau tidak menandatangani.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mochtar Chindir, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Mandar Ma-ju, Bandung, 1993.

Mariam Darus, Perjanjian Baku (Standart) Perkembangannya di Indonesia, Dimuat dalam Bebe-rapa Guru Besar Berbicara Tentang Hukum dan Pendidikan Hukum (Kumpulan Pida-to Pengukuhan, Bandung, Penerbit Alumni, 1981.

Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Hukum Bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Ban-dung, 2003.

HS. Salim, Perkembangan Hukum Kontrak di luar KUH Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Hernoko, Agus Yudha, Hukum perjanjian “Asas Proposional dalam Kontrak Komersialâ€, Kenca-na, Jakarta, 2010

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005,

Mulyadi Mulyadi dan Widjaja Gunawan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Gra-findo Persada, Jakarta, 2003

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Setiawan R, Hukum Perikatan pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung, 1987.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT.Grasindo, Jakarta, 2006.

Shofie, Yusuf, Kapita Selekta Hukum Pelindungan Konsumen di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Sjahdeni, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesian, 1993.

Sriwati, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku, Yustika Vol III, Jakarta, 2000.

Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1994.

_____, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta, 2001.

_____, Hukum Perjanjian, Penerbit PT Intermasa, Jakarta, 2002.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Published
2019-02-01
Section
Articles