TANGGUNG GUGAT NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

  • I Wayan Kartika Jaya Utama Utama Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: akta notaris, perjanjian kredit, perbankan

Abstract

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta-akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha perbankan, salah satunya adalah dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan yang melibatkan Nasabah dan Bank, guna menjamin kebenaran dari isi yang dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut, supaya secara publik kebenarannya tidak diragukan lagi. Perjanjian kredit perbankan yang dibuat secara notariil bermanfaat bagi kreditor, dalam hal menjamin kekuatan pembuktiannya, menjamin kebenaran dari aktanya dan menjamin keamanan investasinya. Perjanjian kredit perbankan dibuat secara baku, namun tidak bertentangan dengan aturan yang dilarang dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena sebenarnya format baku tersebut hanya merupakan format pokok dari perjanjian kredit bank, yang dalam perkembangan selanjutnya terhadap format ini masih dimungkinkan adanya negosiasi. Bahwa perjanjian kredit antara nasabah debitor dengan Bank BRI dibentuk atas dasar kesepakatan (konsensualisme).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Ibrahim, Johanes, Mengupas Tuntas Kredit Kmersial Dan Konsumtif Dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Mandar Maju, Bandung, 2004.

Kie, Tan Thong, Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.

Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Business Law (CDSBL), Yogyakarta, 2003.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

Published
2019-02-01
Section
Articles