IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA TANPA AGUNAN
Abstract
Penelitian ini berjudul Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Ada dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit tanpa agunan. Pertama Perlindungan hukum preventif, diperlukan isi perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak guna menghindari kerugian apabila terjadi kredit macet yang nantinya dapat dijadikan dasar untuk penagihan apabila kredit macet. Kedua, Perlindungan hukum refresif, dimana pada perlindungan ini diperlukan sebuah pengadilan kecil yang khusus menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang murah mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah terlalu besar.
Downloads
References
B. Curzon, 1979, Jurisprudence, Macdonal & Evan Ltd, Estover Plymouth.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Budi Untung, 2000, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, 2002, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indo-nesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad Hatta Pratama, Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur.
Edy Putra Ije Aman, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.
Johannes Ibrahim, 2004, Cross Default dan Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Refika Aditama, Bandung.
Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 2003, Jaminan Fidusia, Citra Aditya, Bandung.
Naja. H.R. Daeng, 2009, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Permadi Ganda Pradja, 2004, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Purwahid Patrik dan Kashadi, 2003, Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT, Fakultas Hu-kum Universitas Diponegoro.
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
R. Soebekti, 2001, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
R. Tjipto Adi Nugroho, 1986, Perbankan, Masalah Fungsi, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Prad-nya Paramita, Jakarta.
Sutan Remmy Syahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
Sutarno, 2000, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Zulkarnain Sitompul, 2005, Transparansi Perbankan: Tantangan 2005, Pilars N0.51/TH VII/27 Desember 2004-09 Januari 2005.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)