IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA TANPA AGUNAN

  • Khusnul Hitaminah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: perlindungan hukum, kredit tanpa agunan, kreditur, debitor

Abstract

Penelitian ini berjudul Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Ada dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit tanpa agunan. Pertama Perlindungan hukum preventif, diperlukan isi perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak guna menghindari kerugian apabila terjadi kredit macet yang nantinya dapat dijadikan dasar untuk penagihan apabila kredit macet. Kedua, Perlindungan hukum refresif, dimana pada perlindungan ini diperlukan sebuah pengadilan kecil yang khusus menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang murah mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah terlalu besar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

B. Curzon, 1979, Jurisprudence, Macdonal & Evan Ltd, Estover Plymouth.

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Budi Untung, 2000, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, 2002, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indo-nesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Hatta Pratama, Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur.

Edy Putra Ije Aman, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.

Johannes Ibrahim, 2004, Cross Default dan Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Refika Aditama, Bandung.

Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2003, Jaminan Fidusia, Citra Aditya, Bandung.

Naja. H.R. Daeng, 2009, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Permadi Ganda Pradja, 2004, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Purwahid Patrik dan Kashadi, 2003, Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT, Fakultas Hu-kum Universitas Diponegoro.

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

R. Soebekti, 2001, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

R. Tjipto Adi Nugroho, 1986, Perbankan, Masalah Fungsi, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Prad-nya Paramita, Jakarta.

Sutan Remmy Syahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Sutarno, 2000, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.

Zulkarnain Sitompul, 2005, Transparansi Perbankan: Tantangan 2005, Pilars N0.51/TH VII/27 Desember 2004-09 Januari 2005.

Published
2019-02-01
Section
Articles