KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN
Abstract
Didalam kehidupan bermasyarakat setiap orang bebas untuk melakukan hubungan hukum dengan siapapun dan dimanapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melanggar norma-norma yang dihidup didalam masyarakat sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 mengatur kebebasan berkontrak kepada siapapun asalkan tidak dilarang oleh undang-undang dan dilakukan dengan itikan baik. Peningkatan kebutuhan masyarakat atas barang dan jasa sehingga semakin banyak lembaga pembiayaan konsumen yang memberikan kemudahan kepada konsumen untuk memiliki barang dan jasa dengan cara kredit dan dikenakan bunga yang cukup tinggi serta pemberian kredit tersebut dibuat dalam suatu perjanjian kredit baku yang sering merugikan konsumen namun tidak disadari dikarenakan kebutuhan.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, 1992, Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Ban-dung, PT. Citra Aditya Bakti.
_____ dan Rilda Muniarti, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung, Citra Aditya Bakti
Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, PT. Kharisma Putra Utama.
Budiono Kusumoharmidjojo, 1999, Panduan Negosiasi Kontrak, Jakarta, Grassindo.
Frans Setiyo Wicaksono, 2008, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak, Jakarta, Trans-media Pustaka
Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
_____, 2010, Pengantar Hukum Ekonomi, Medan, Bina Media.
Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Citra Aditya Bakti
Munir Fuady, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
_____, 2007, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad Sarifudin, 2012, Hukum Kontrak (Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsfat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum), Jakarta, Mandar Maju.
Soerjono Soekanto dan Abdulrahman, Metode Penelitian, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.
Wirjono Prodjodikoro, 1992, Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung.
Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)