KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN

  • Nelson Abednego Situmeang Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Herdi Kuingo Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Moestar Arifin Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: kebebasan berkontrak, perjanjian kredit baku dan pembiayaan konsumen

Abstract

Didalam kehidupan bermasyarakat setiap orang bebas untuk melakukan hubungan hukum dengan siapapun dan dimanapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melanggar norma-norma yang dihidup didalam masyarakat sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 mengatur kebebasan berkontrak kepada siapapun asalkan tidak dilarang oleh undang-undang dan dilakukan dengan itikan baik. Peningkatan kebutuhan masyarakat atas barang dan jasa sehingga semakin banyak lembaga pembiayaan konsumen yang memberikan kemudahan kepada konsumen untuk memiliki barang dan jasa dengan cara kredit dan dikenakan bunga yang cukup tinggi serta pemberian kredit tersebut dibuat dalam suatu perjanjian kredit baku yang sering merugikan konsumen namun tidak disadari dikarenakan kebutuhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, 1992, Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Ban-dung, PT. Citra Aditya Bakti.

_____ dan Rilda Muniarti, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung, Citra Aditya Bakti

Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, PT. Kharisma Putra Utama.

Budiono Kusumoharmidjojo, 1999, Panduan Negosiasi Kontrak, Jakarta, Grassindo.

Frans Setiyo Wicaksono, 2008, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak, Jakarta, Trans-media Pustaka

Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

_____, 2010, Pengantar Hukum Ekonomi, Medan, Bina Media.

Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Citra Aditya Bakti

Munir Fuady, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

_____, 2007, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad Sarifudin, 2012, Hukum Kontrak (Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsfat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum), Jakarta, Mandar Maju.

Soerjono Soekanto dan Abdulrahman, Metode Penelitian, Jakarta, PT. Rineka Cipta.

Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.

Wirjono Prodjodikoro, 1992, Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung.

Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.

Published
2019-02-01
Section
Articles