PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN BAKU

  • Yusmita Yusmita Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Riski Pebru Ariyanti Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Enricho Duo Putra Njoto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Rizal Yudistira Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: perlindungan hukum, perjanjian baku, debitur dan kreditur

Abstract

Perjanjian atau Verbintenis yaitu suatu hubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua orang atau lebih, satu pihak mendapatkan prestasi dan pihak lainnya diwajibkan untuk menunaikan prestasi. Dalam perjanjian antara debitor dan kreditor agar mendapatkan suatu kepastian maka harus dibuatkan suatu perjanjian baku. Perjanjian baku atau klausula baku adalah setiap aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam perjanjian baku berlaku “take it or leave it contract†maksudnya disini apabila setuju maka perjanjian tersebut berjalan dan apabila tidak setuju maka tidak terjadi perjanjian artinya perjanjian tersebut tidak akan dilakukan, sehingga tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak debitur ikut memberikan pendapat dalam membuat perjanjian baku. Dalam melakukan suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan bahwa pihak debitur juga melakukan suatu tindakan wanprestasi yang dapat merugikan pihak kredit. Hasil dari penulisan ini dapat diketahui bahwa dalam permasalahan antara pihak kreditur dan debitur yang melakukan suatu perjanjian baku maka diperlukan adanya sarana perlindungan hukum preventif, maka disini pihak debitur harus diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu keberatan apabila klausula yang terdapat dalam perjanjian baku tersebut merugikan pihak debitur. Perlindungan hukum terhadap pihak debitur juga tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Upaya penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu upaya litigasi melalui jalur pengadilan dan upaya non-litigasi melalui upaya preventif yaitu tindakan untuk mengantisipasi munculnya kredit macet, early warning, dan upaya negosiasi. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya menangani kredit macet karena debitur wanprestasi meliputi hambatan normatif adalah hambatan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, hambatan internal timbul dari permasalahan di dalam instansi yang bersangkutan, dan hambatan eksternal yaitu hambatan yang datang dari debitur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul kadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya.

Agus Yudha Hernoko, 2010, Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Bisnis (Upaya Mewujudkan Hu-bungan Bisnis dalam Perspektif Kontrak yang Berkeadilan), Jurnal Hukum Bisnis, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Volume 29 Nomor 2, hlm. 5.

Avianto Gunarsoh, 2012, Analisis Sistem Informasi Akutansi dan Sistem Pengendalian Internal Per-kreditan pada PT. BTPN MUR (Mitra Usaha Rakyat) Tbk Cabang Panakukang, Jurnal Akuntansi, Universitas Gunadarma, Volume 2, Nomor 2, hlm. 2.

Jamal Wiwoho, 2011, Hukum Perbankan Indonesia, Surakarta, Sebelas Maret University Press.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2015, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta, Sinar Grafika.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Muhammad Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Alumni.

Muhammad Chidir, 1993, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung, Mandar Maju.

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Jogjakarta, Gajah Mada University Press.

Salim. 2011, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Jakarta, Sinar Grafika.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pas-casarjana Universitas Sebelas Maret.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali Pers.

Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.

Syahmin, 2011, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta, Rajawali Pers.

Published
2019-02-01
Section
Articles