KREDITUR DAN DEBITUR DENGAN HAK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN
Abstract
Aspek bisnis kredit perbankan di Indonesia baru-baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1992 tentang Perbankan dan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (Bank Sentral) dengan juga di bawah norma-norma umum Hukum Perdata Indonesia (buku ketiga). Penulis di sini menyajikan analisis tentang kasus pinjaman tanpa jaminan yang telah dipraktekkan oleh Standard Chartered Bank di Jakarta. Paper ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang berarti bahwa penelitian hukum ini berdasarkan fakta di lapangan. Hasil yang didapatkan berupa kesimpulan pinjaman tanpa jaminan yang telah dipraktekkan juga memiliki risiko intrinsik, bahkan di bawah prinsip umum Hukum Perdata Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh harta debitur (baik yang tidak bergerak maupun bergerak) yang dimiliki atau akan dimiliki kemudian menjadi jaminan atas hutangnya yang dibuat.
Downloads
References
Amirin, Tatang M. 1990. Menyusun Rencana Artikel. Jakarta: Rajawali Pers.
Badrulzaman, Mariam Darus. 1983K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
_____, 1997. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Djumhana, Muhamad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Garner, Bryan A., (Ed). Black 's Law Dictionary. 2001. Second Pocket Edition. St. Paul Minn: West Publishing Co.
Ibrahim, Johannes. 2003. Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank. Bandung: CV Utomo.
Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: Daya Widya.
Satrio, J. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, Sutan Remy. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 1986, Pengantar Artikel Hukum. Jakarta: UI-Press.
Soerjatin, R. 2004. Beberapa Soal Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jakarta: Pradnya
Paramita. 1983. Suharnoko., Hukum Perjanjian, Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)