ASPEK AGUNAN PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2269Keywords:
aspek agunan, pemberian kredit bankAbstract
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang performing loan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi bank. Pada dasarnya  kriteria utama yang dipedomani bank dalam penyaluran kredit adalah aspek kelayanan atau prospek usaha yang pada dasarnya merupakan agunan utama. Hampir semua bank menghendaki adanya jaminan berupa aset debitur (agunan kredit, collateral) yang disertai dengan surat-surat lengkap dan nilainya minimal adalah sebesar plafond kredit yang dikehendaki. Problematikanya adalah bagi calon debitur ekonomi lemah, karena pada umumnya mereka tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan barang agunan kredit, juga sulit bagi bank untuk meyakini kelayanan usahanya karena berbagai kelemahan yang melekat pada pemohon kredit ekonomi lemah.
Downloads
References
Dwiyanto, Agus. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gubernur Jawa Timur. (2017). Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019. Surabaya: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (2014). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/2673.2/103.02/2014 tentang Rencana Strategis 2014-2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Surabaya: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Mahmudi. (2005). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. (2003). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menteri Pendidikan Nasional. (2009). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (2016). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 027.01/2089/103.01/2016 tentang Penetapan Standart Pelayanan Pendidikan. Surabaya: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Presiden Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Presiden Republik Indonesia. (2015). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Thoha, Miftah. (1991). Beberapa Aspek Kebijakan Birokrasi. Yogyakarta: Media Widya Mandala.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Zeithaml, Valarie A., Mary JoBitner. (2006). Service Marketing. Boston: McGraw-Hill.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)




