ASPEK AGUNAN PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT

Authors

  • Hadi Pranoto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Donnie Gumilang Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Arief Rachmad Hidayat Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Akhmad Zamroni U Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2269

Keywords:

aspek agunan, pemberian kredit bank

Abstract

Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang performing loan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi bank.  Pada dasarnya   kriteria  utama  yang dipedomani bank dalam penyaluran kredit adalah aspek kelayanan atau prospek usaha yang pada dasarnya merupakan agunan utama. Hampir semua bank menghendaki adanya jaminan berupa aset debitur (agunan kredit, collateral) yang disertai dengan surat-surat lengkap dan nilainya minimal adalah sebesar plafond kredit yang dikehendaki. Problematikanya adalah bagi calon debitur ekonomi lemah, karena pada umumnya mereka tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan barang agunan kredit, juga sulit bagi bank untuk meyakini kelayanan usahanya karena berbagai kelemahan yang melekat pada pemohon kredit ekonomi lemah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dwiyanto, Agus. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gubernur Jawa Timur. (2017). Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019. Surabaya: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (2014). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/2673.2/103.02/2014 tentang Rencana Strategis 2014-2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Surabaya: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Mahmudi. (2005). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. (2003). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Menteri Pendidikan Nasional. (2009). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (2016). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 027.01/2089/103.01/2016 tentang Penetapan Standart Pelayanan Pendidikan. Surabaya: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Presiden Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Presiden Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Presiden Republik Indonesia. (2015). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Thoha, Miftah. (1991). Beberapa Aspek Kebijakan Birokrasi. Yogyakarta: Media Widya Mandala.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Zeithaml, Valarie A., Mary JoBitner. (2006). Service Marketing. Boston: McGraw-Hill.

Downloads

Published

2019-02-01

Issue

Section

Articles