ASPEK AGUNAN PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT

  • Hadi Pranoto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Donnie Gumilang Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Arief Rachmad Hidayat Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Akhmad Zamroni U Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: aspek agunan, pemberian kredit bank

Abstract

Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang performing loan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi bank.  Pada dasarnya   kriteria  utama  yang dipedomani bank dalam penyaluran kredit adalah aspek kelayanan atau prospek usaha yang pada dasarnya merupakan agunan utama. Hampir semua bank menghendaki adanya jaminan berupa aset debitur (agunan kredit, collateral) yang disertai dengan surat-surat lengkap dan nilainya minimal adalah sebesar plafond kredit yang dikehendaki. Problematikanya adalah bagi calon debitur ekonomi lemah, karena pada umumnya mereka tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan barang agunan kredit, juga sulit bagi bank untuk meyakini kelayanan usahanya karena berbagai kelemahan yang melekat pada pemohon kredit ekonomi lemah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persa-da, Jakarta.

Husin, 2017, Aspek Legal Kredit dan Jaminan Pada Bank Perkreditan Rakyat, PT Alumni, Bandung.

Nasroen Yasabari dan Nina Kurnia Dewi, 2007, Penjaminan Kredit Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan, PT.Alumni, Bandung.

Sutarno, 2009, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Zainal Asikin, 2016, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Kota Depok.

Published
2019-02-01
Section
Articles