PENGGUNAAN KETERANGAN PERUSAHAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Korupsi merupakan salah satu permasalahan di Indonesia yang menjadi perhatian serius oleh pemerintah, dalam perkembangannya korupsi tidak hanya melibatkan subyek orang perseorangan namun juga melibatkan korporasi. Perkembangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi tidak diikuti dengan perkembangan aturan hukum yang mengatur tentang hukum formil dan materiilnya. Hal tersebut membuat Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara penanganan tindak pidana oleh Korporasi guna mengisi kekosongan hukum dalam bidang hukum acara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang mana dalam salah satu pasalnya memuat keterangan korporasi sebagai alat bukti yang sah, pengakuan keterangan korporasi sebagai alat bukti yang sah menimbulkan permasalahan mengenai kedudukan dan keabsahan alat bukti tersebut, apakah keterangan korporasi tersebut merupakan alat bukti yang berdiri sendiri, dan sejauhmanakah kekuatan pembuktiannya dalam proses pembuktian di persidangan. Penulisan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan keterangan korporasi sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi, dan kedua menganalisis keabsahan keterangan korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.Downloads
References
Adami Chazawi, Hukum PembuktianTindak Pidana Korupsi (Bandung: Alumni, 2006)
Alatas, Syed Hussein, Sosiologi Korupsi : Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer (Jakarta: LP3ES, 1983)
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi (RajaGrafindo Persada, 2013)
Danil, Elwi, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya (Jakarta, 2012)
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Sinar Grafika, 2009)
Hiariej, Eddy O.S, Teori & Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2012)
Jimly Asshiddiqie, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepa-niteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ‘Laporan Tahunan Tahun 2016’, 144
M. Yahya Harahap, Kekuasaan Mahkamah Agung, Pemeriksaan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
———, Pembahasan, Permasalahan, Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika)
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan 1 (Yogyakarta: Kanisius, 2007)
Muladi, Sitem Pembuktian Terbalik (Omkering van Bewijslast Atau Reverse Burden of Proof Atau Shifting Burden of Proof) (IKAHI, 2001)
Muladi, and Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana (Bandung: STIH, 1991)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta, 2016)
‘Upaya KPK Menangani Korupsi Di Sektor Swasta’ <https://acch.kpk.go.id/id/ragam/-makalah/upaya-kpk-menangani-korupsi-di-sektorswasta> [accessed 24 November 2017]
Yunara, Edy, Korupsi & Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Citra Aditya bakti, 2012)
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)