PERADILAN HAK ASASI MANUSIA: SUATU PERSPEKTIF MENURUT JURISPRUDENCE KEADILAN BERMARTABAT
Abstract
Mungkin ada cukup banyak di antara warga masyarakat yang kurang menyadari, bahwa sesungguhnya telah tersedia suatu mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran HAM dalam Sistem Hukum Pancasila. Demikianlah antara lain, latar belakang issue yang mendorong penulisan ini. Agar dapat digambarkan mengenai hukum acara peradilan HAM dimaksud, dibuatlah suatu penelitian hukum normatif yang sederhana. Penelitian seperti itu diinspirasi pemikiran dalam jurisprudence Keadilan Bermartabat atau teori Keadilan Bermartabat atau filsafat hukum Keadilan Bermartabat yang berpegang kepada postulat bahwa apabila orang mau mencari hukunya, dalam hal ini yaitu hukum yang mengatur tentang mekanisme peradilan HAM, maka hal itu harus dicari di dalam jiwa bangsa (Volksgeist) dari jurisdiksi itu. Jiwa bangsa dimaksud memanifestasikan diri dalam dua sumber utama, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan-putusan pengadilan. Dalam penelitian ini, untuk menemukan hukumnya mengenai mekanisme penanganan perkara pelanggaran HAM hanya dicari dalam peraturan perudanng-undangan yang berlaku, berhubung hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan, karena belum pernah dilaksanakan peradilan yang memeriksa mengenai objek sengketa peradilan HAM di Indonesia.Downloads
References
Bab V UU Nomor 26 Tahun 2000 Berjudul Perlindungan Korban Dan Saksi
BAB XA, Pasal 28A-28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 Angka 4-6 PP Nomor 3 Tahun 2002
Pasal 13 UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 14 UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 16 UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 17 UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 20 Ayat 3 UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 22 Ayat (6) UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 22 Ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 27 Ayat (1-2) UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 3 Tahun 2002
Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 33 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 34 Ayat (4-5) UU Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 34 Nomor 26 Tahun 2000
Pasal 4 Jo. Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000
Prasetyo Teguh, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, First Edit (Bandung: Nusa Media, 2015)
———, Sistem Hukum Pancasila (Sistem, Sistem Hukum Dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia): Perspektif Teori Keadilan Bermartabat, First Edit (Bandung: Nusa Media, 2016)
Vide Pasal 10 UU Nomor 26 Tahun 2000
Vide Pasal 104 UU Nomor 39 Tahun 1999 Jo. Pasal 1 Angka (2) UU Nomor 26 Tahun 2000
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)