KERANCUAN YURIDIS KEWENANGAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

  • Bambang Sutrisno Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, merupakan konsekuensi konstitusional dari amandemen UUD 1945, khususnya pasal 18 ayat (5) yang menetapkan: “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusatâ€. Amanat UUD 1945 diatas, ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,  khususnya pasal 10, 13, dan pasal 14. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) menetapkan rincian urusan pemerintahan yang menjadi wilayah kewenangan pemerintah pusat, sementara ketentuan pasal 13 dan 14 menetapkan rincian urusan pemerintahan yang menjadi hak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah  propinsi, kabupaten dan kota, yang salah satunya adalah tentang pengendalian lingkungan hidup. Berpedoman pada ketentuan di atas, maka tanggung jawab pengendalian lingkungan hidup menjadi salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat.

Key word : pengelolaan lingkungan hidup, otonomi daerah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hamdan, M., Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, Mandar Maju, Bandung, 2000.

St. Munadjat Danusaputro, Hukum Ling-kungan, Buku I- Umum, Binacipta, Jakarta, 1985

Rozikin Daman, Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993

Kala K. Mulqueeny , Regionalism, Economic Integration and Legislation in ASEAN : What Space for Environmental Sustaina-bility? Asia Pacific Journal Of Environ-mental Law,Australian Centre for Environ-mental Law, Sydney, 2004

Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan, Buku II – Nasional, Binacipta, Jakarta, 1985

Joeniarto, Selayang Pandang Tentang Sum-ber-Sumber Hukum Tatanegara di Indone-sia, Liberty, Yogyakarta, 1991

L.J. Van Apeldoorn, Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, terjemahan Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, cetakan ke 31, Jakarta

Suparto Wijoyo, Refleksi Matarantai Penga-turan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Secara Terpadu, Airlangga Univer-sity Press, Surabaya, 2005

Maria Farida Indrati S 2007, Ilmu Perundang-undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2007

M. Hamdan, 2000, Tindak Pidana Pence-maran Lingkungan Hidup, Mandar Maju, Bandung, 2000

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press. Surabaya, 2005

Koesnadi Harjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, 2002

Suparto Wijoyo, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Airlangga University Press, Surabaya, 2003

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar l945 dan Peru-bahannya

Ketetapan-ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat

Undang-undang Nomor 22 Tahun l999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 23 Tahun l997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 5 Tahun l986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Published
2013-02-01
Section
Articles