KERANCUAN YURIDIS KEWENANGAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
Abstract
Terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, merupakan konsekuensi konstitusional dari amandemen UUD 1945, khususnya pasal 18 ayat (5) yang menetapkan: “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusatâ€. Amanat UUD 1945 diatas, ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, khususnya pasal 10, 13, dan pasal 14. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) menetapkan rincian urusan pemerintahan yang menjadi wilayah kewenangan pemerintah pusat, sementara ketentuan pasal 13 dan 14 menetapkan rincian urusan pemerintahan yang menjadi hak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota, yang salah satunya adalah tentang pengendalian lingkungan hidup. Berpedoman pada ketentuan di atas, maka tanggung jawab pengendalian lingkungan hidup menjadi salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Key word : pengelolaan lingkungan hidup, otonomi daerahDownloads
References
Hamdan, M., Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, Mandar Maju, Bandung, 2000.
St. Munadjat Danusaputro, Hukum Ling-kungan, Buku I- Umum, Binacipta, Jakarta, 1985
Rozikin Daman, Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993
Kala K. Mulqueeny , Regionalism, Economic Integration and Legislation in ASEAN : What Space for Environmental Sustaina-bility? Asia Pacific Journal Of Environ-mental Law,Australian Centre for Environ-mental Law, Sydney, 2004
Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan, Buku II – Nasional, Binacipta, Jakarta, 1985
Joeniarto, Selayang Pandang Tentang Sum-ber-Sumber Hukum Tatanegara di Indone-sia, Liberty, Yogyakarta, 1991
L.J. Van Apeldoorn, Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, terjemahan Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, cetakan ke 31, Jakarta
Suparto Wijoyo, Refleksi Matarantai Penga-turan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Secara Terpadu, Airlangga Univer-sity Press, Surabaya, 2005
Maria Farida Indrati S 2007, Ilmu Perundang-undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2007
M. Hamdan, 2000, Tindak Pidana Pence-maran Lingkungan Hidup, Mandar Maju, Bandung, 2000
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press. Surabaya, 2005
Koesnadi Harjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, 2002
Suparto Wijoyo, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Airlangga University Press, Surabaya, 2003
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar l945 dan Peru-bahannya
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat
Undang-undang Nomor 22 Tahun l999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 23 Tahun l997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 5 Tahun l986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)