PERAN SHIPBROKER DALAM SALE AND PURCHASE Of SECOND HAND VESSEL
Abstract
Proses jual beli second-hand vessel tidak dapat dengan mudah dilakukan oleh para pihak tanpa adanya bantuan dari pihak perantara kapal yaitu shipbrokers. Shipbroker menjadi penghubung (liason) antara kedua belah pihak dan berusaha untuk memenuhi keinginan para pihak dengan mendapatkan fee dari keberhasilan transaksi tersebut. Shipbroker tidak hanya berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli dan membantu mempertemukan keinginan para pihak tetapi juga turut membantu dalam penggunaan sale form terutama bagi pihak pembeli dari Indonesia yang awam terhadap sale form kapal. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Kedudukan shipbroker adalah sebagai perantara yang menghubungkan para pihak dalam transaksi second-hand vessel. Hubungan antara para pihak dengan shipbroker didasarkan pada kuasa yang tidak selalu dilakukan secara tertulis sehingga dalam hubungan ini lebih ditekankan kepada itikad baik dan fiduciary duty. Usaha jasa yang dilakukan oleh shipbrokers harus mendapatkan pengaturan lebih jauh karena dalam UU Pelayaran hanya diatur mengenai kegiatan usaha sedangkan pada PP No 20/2010 hanya mengatur mengenai tata cara memperoleh izin usaha yang sama dengan kegiatan usaha lainnya di bidang pelayaran seperti usaha keaganenan kapal. Shipbrokers sebagai pihak yang turut memahami kontrak harus memberikan masukan kepada pihak pembeli untuk dapat menentukan form (kelebihan dan kekurangan) yang akan digunakan. Para pihak khususnya pembeli juga harus mencari shipbroker yang memiliki reputasi yang tinggi, pengalaman, keahlian, kemampuan bahasa asing yang baik dan lain sebagainya.Downloads
References
Andrew Jamieson, Shipbroker and The Law (Taylor and Francis Ltd, 1997)
‘Baltic Exchange Shipping Market Information Derivative Freight Home’ <https://www.baltice-xchange.com/> [accessed 9 May 2019]
‘Black’s Law Dictionary | Thomson Reuters Legal’ <https://legal.thomsonreuters.com/en/produ-cts/law-books/blacks-law-dictionary> [accessed 9 May 2019]
E.J.Edward, Shipbrokers and The Law (Brown, Son and Ferguson, Glasgow, 1957)
Endorsement to SALEFORM 2012, Hamburg Seminar Gives Ringing Endorsement to SALEFORM 2012, Diberikan Oleh Indonesia Shipbrokers Association (ISBA), 2012
H.Edwin Anderson I, ‘Shipbrokers’ Authority And Ability To Bind Principal: At The Juncture Chartering And Agency’, Maritime Law and Commerce, 2000, 1
H.Edwin Anderson II, ‘Shipbrokers Commission : Entitlement, Standing, and Jurisdiction’, Tulane Maritime Law Journal, 1999, 1
H.M.N.Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Buku 5 : Hukum Pelayaran Laut Dan Perairan Darat (Jakarta: Djambatan)
‘Homepage - Singforms’ <https://www.singforms.com/> [accessed 10 May 2019]
National University of Singapore, ‘The Business Time Headline : Ship Form Gets a Good Catch, Cast Net Wider’, 2011
Peter D.Clark, ‘Sea Law Volume 5 : Rule B Attachment and Shipbrokers’, Maritime and Admiralty Law, 5 (2009)
‘The Japan Shipping Exchange, Inc.’ <http://www.jseinc.org/index_en.html> [accessed 10 May 2019]
Ticy Veluvellel Thomas and B.T.G Tan, ‘Singapore Ship Sale Form : An Overview, Centre for Ma-ritime Studies Academic Paper Series’, National University of Singapore, 2010
W.V.Packard, Sale and Purchase (Fairplay Publications)
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)