PERAN SHIPBROKER DALAM SALE AND PURCHASE Of SECOND HAND VESSEL

  • Evi Kongres
Keywords: shipbroker, sale and purchase, second-hand vessel

Abstract

Proses jual beli second-hand vessel tidak dapat dengan mudah dilakukan oleh para pihak tanpa adanya bantuan dari pihak perantara kapal yaitu shipbrokers. Shipbroker menjadi penghubung (liason) antara kedua belah pihak dan berusaha untuk memenuhi keinginan para pihak dengan mendapatkan fee dari keberhasilan transaksi tersebut. Shipbroker tidak hanya berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli dan membantu mempertemukan keinginan para pihak tetapi juga turut membantu dalam penggunaan sale form terutama bagi pihak pembeli dari Indonesia yang awam terhadap sale form kapal. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Kedudukan shipbroker adalah sebagai perantara yang menghubungkan para pihak dalam transaksi second-hand vessel. Hubungan antara para pihak dengan shipbroker didasarkan pada kuasa yang tidak selalu dilakukan secara tertulis sehingga dalam hubungan ini lebih ditekankan kepada itikad baik dan fiduciary duty. Usaha jasa yang dilakukan oleh shipbrokers harus mendapatkan pengaturan lebih jauh karena dalam UU Pelayaran hanya diatur mengenai kegiatan usaha sedangkan pada PP No 20/2010 hanya mengatur mengenai tata cara memperoleh izin usaha yang sama dengan kegiatan usaha lainnya di bidang pelayaran seperti usaha keaganenan kapal. Shipbrokers sebagai pihak yang turut memahami kontrak harus memberikan masukan kepada pihak pembeli untuk dapat menentukan form (kelebihan dan kekurangan) yang akan digunakan. Para pihak khususnya pembeli juga harus mencari shipbroker yang memiliki reputasi yang tinggi, pengalaman, keahlian, kemampuan bahasa asing yang baik dan lain sebagainya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrew Jamieson, Shipbroker and The Law (Taylor and Francis Ltd, 1997)

‘Baltic Exchange Shipping Market Information Derivative Freight Home’ <https://www.baltice-xchange.com/> [accessed 9 May 2019]

‘Black’s Law Dictionary | Thomson Reuters Legal’ <https://legal.thomsonreuters.com/en/produ-cts/law-books/blacks-law-dictionary> [accessed 9 May 2019]

E.J.Edward, Shipbrokers and The Law (Brown, Son and Ferguson, Glasgow, 1957)

Endorsement to SALEFORM 2012, Hamburg Seminar Gives Ringing Endorsement to SALEFORM 2012, Diberikan Oleh Indonesia Shipbrokers Association (ISBA), 2012

H.Edwin Anderson I, ‘Shipbrokers’ Authority And Ability To Bind Principal: At The Juncture Chartering And Agency’, Maritime Law and Commerce, 2000, 1

H.Edwin Anderson II, ‘Shipbrokers Commission : Entitlement, Standing, and Jurisdiction’, Tulane Maritime Law Journal, 1999, 1

H.M.N.Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Buku 5 : Hukum Pelayaran Laut Dan Perairan Darat (Jakarta: Djambatan)

‘Homepage - Singforms’ <https://www.singforms.com/> [accessed 10 May 2019]

National University of Singapore, ‘The Business Time Headline : Ship Form Gets a Good Catch, Cast Net Wider’, 2011

Peter D.Clark, ‘Sea Law Volume 5 : Rule B Attachment and Shipbrokers’, Maritime and Admiralty Law, 5 (2009)

‘The Japan Shipping Exchange, Inc.’ <http://www.jseinc.org/index_en.html> [accessed 10 May 2019]

Ticy Veluvellel Thomas and B.T.G Tan, ‘Singapore Ship Sale Form : An Overview, Centre for Ma-ritime Studies Academic Paper Series’, National University of Singapore, 2010

W.V.Packard, Sale and Purchase (Fairplay Publications)

Published
2019-07-11
Section
Articles