TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Gresik)

  • Dewi Karya Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dari negara dan atau masyarakat, agar terhindar dan terbebas  dari kekerasan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajad dan martabat kemanusiaan. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri , tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga penderitaan psikis. Oleh karena itu korban KDRT harus mendapat perlindungan secara maksimal.Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena terdapat kelakuan yang dilarang dan bersifat melanggar hukum, sehingga perbuatan itu mengandung sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar larangan tersebut. Penelitian ini berusaha membahas permasalahan apakah ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi dasar bagi hakim dalam memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Gresik serta apakah yang mempengaruhi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Kata kunci : tindak pidana, kekerasan dalam rumah tangga

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Arta Jaya, Jakarta

----, 1996, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Andriana Venny, 2002, Memahami Keke-rasan Terhadap Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta

Nettler dalam Aroma Elmina Martha, 2003, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, UII Pres, Yogyakarta

Pambudy dan Hardiningsih, 2006, Tingkat Pengaduan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, http//www. Kompas Cyber Media, html (14 Januari2006)

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjau-an Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gresik No. 361/Pid.B/2009/PN GsTentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gresik No. 79/Pid.B/2009/PN Gs Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Published
2013-02-01
Section
Articles