TELAAH YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SIDOARJO

  • Arli Fauzi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

-

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.A. Oka Mahendra, Komisi Pemberantasan Terbaik, Suara Karya, 29 Mei 2001.

Achmad Ali, Asas Pembuktian Terbalik dan Tak Bersalah, Artikel Vol.1 No.2 Jurnal Keadilan, Juni, 2001, h.30.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayumedia, Malang, 2003, h.16.

Andi Hamzah, Korupsi Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 1984, hal.18.

Andy Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Aditya Bakti, Bandung, 2002, h.115.

Baharuddin Lopa, Pembuktian Terbalik, Salah Satu Pilihan, Kompas, 26 Juli 1999, hal.9.

Bambang Poernomo, Hukum Acara Pidana Pokok-pokok Tata Cara Peradilan Pidana Indonesia dalam Undang-undang RI No.8 tahun 1981, Liberty, Yogyakarta, 1986, h.20.

Bambang Purnomo, Potensi Kejahatan Korupsi di Indonesia, Cet.I, Bina Aksara, 1983, hal.10.

Djoko Prakoso dan Ati Suyati, Uptimisme Dari Undang-undangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1971, Bina aksara, Jakarta, 1986, h.8.

Happy B., Bambang Soedjiartono dan Jalil Hakim, Terbentur Pejabat, Kejahatan Digugat, Kompas, 12 Juli 1999, hal 18.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Sinar Wijaya, Surabaya, 1995, hal.11-12.

Hariyanto Seno Adji, Sistem Pembuktian Terbalik Meminimalisasi Korupsi di Indonesia, Jurnal Keadaan, 2 Juni 2001, h.42.

Haryono Mintaroem, Korupsi Menurut UU No. 3/1971, Bahan Kuliah Tindak Pidana Korupsi dalam Perbuatan Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, hal.1.

Hermien Hadiati K., Korupsi di Indonesia, Dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, Cet.I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, hal.32.

Ika Nurmasari, Upaya Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dengan Mendayagunakan Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok Untuk Memberantas Korupsi, FH Unair, Surabaya, 2006, h.35.

J.S. Badudu – Sutan Muhammad Zein, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001, h.86.

K. Watjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983, h.51.

Kompas, Pengadaan Barang, APBN bocor Rp 100 Triliyun, 18 Juni 2004.

Leden Marpaung, Unsur-unsur Yang Dapat Dihukum (Delik), Cet.I, Sinar Grafika, Jakarta, 1991, hal.7-8.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya, Bandung, 2000, hal.17.

Litbang KPK, Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, h. 13.

Luhut MP Panggaribuan, Sistem Pembuktian Terbalik, Kompas, 2 April 2001, h.7.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid II, Pustaka Kartini, Jakarta, 1998. hal .99.

Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Delik Korupsi, CV. Mandar, Bandung, 2001, hal.99.

Martiman Prodjohamijojo. Perempuan Pembuktuan Terbaik Dalam Delik Korupsi (UU No. 13 Tahun 1999), Mandar Maju, Bandung, 2001, h.7.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h.233.

Ralph Braibanti, Reflection on Bureacratic Corruption, Public Administration, 1962, Jakarta, h.47.

Rihad Wiranto, Rita T. Budiarto dan Koesworo Setiawan, Jadi Tersangka Sehari, Forum No.35 Th.V, 17 Juli 1999, hal.85.

Robert C. Brooks, Corruption in America Politics and Life, Dood, Mead and Company, New York, 1920 hal.46.

Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1998, hal.154.

Romli Atmasasmita, Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Detikcom, 18 September 2001.

Romli Kartasasmita dalam ziad dan Hibnu Nugroho, Analisis Penerapan Bebean Pembuktian Terbaik Dalam Tindak Pidana Korupsim, Jurnal Dinamika Hukum, Januari 2002, h.36.

S.H. Alatas, Sosiologi Korupsi, Cet.II, LP3ES, 1982, hal.46.

Soerono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1984, h.254.

Soesilo R.. RIB / HIR dengan penjelasan, Politea, Bogor, 1995, h.217.

Suryadi A. Rajab, Praktek Culas Bisnis Gaya Orba. Cet.I, Grasindo, Jakarta, Jakarta, 1999, hal.4.

Widodo Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, h.27.

Yusril Ihza Mahendra, Komisi Anti Korupsi, Calon Penggilas Si Extra Ordinary Crime, 17 September 2001.

Published
2013-02-01
Section
Articles