TELAAH YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SIDOARJO
Abstract
-Downloads
References
A.A. Oka Mahendra, Komisi Pemberantasan Terbaik, Suara Karya, 29 Mei 2001.
Achmad Ali, Asas Pembuktian Terbalik dan Tak Bersalah, Artikel Vol.1 No.2 Jurnal Keadilan, Juni, 2001, h.30.
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayumedia, Malang, 2003, h.16.
Andi Hamzah, Korupsi Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 1984, hal.18.
Andy Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Aditya Bakti, Bandung, 2002, h.115.
Baharuddin Lopa, Pembuktian Terbalik, Salah Satu Pilihan, Kompas, 26 Juli 1999, hal.9.
Bambang Poernomo, Hukum Acara Pidana Pokok-pokok Tata Cara Peradilan Pidana Indonesia dalam Undang-undang RI No.8 tahun 1981, Liberty, Yogyakarta, 1986, h.20.
Bambang Purnomo, Potensi Kejahatan Korupsi di Indonesia, Cet.I, Bina Aksara, 1983, hal.10.
Djoko Prakoso dan Ati Suyati, Uptimisme Dari Undang-undangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1971, Bina aksara, Jakarta, 1986, h.8.
Happy B., Bambang Soedjiartono dan Jalil Hakim, Terbentur Pejabat, Kejahatan Digugat, Kompas, 12 Juli 1999, hal 18.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Sinar Wijaya, Surabaya, 1995, hal.11-12.
Hariyanto Seno Adji, Sistem Pembuktian Terbalik Meminimalisasi Korupsi di Indonesia, Jurnal Keadaan, 2 Juni 2001, h.42.
Haryono Mintaroem, Korupsi Menurut UU No. 3/1971, Bahan Kuliah Tindak Pidana Korupsi dalam Perbuatan Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, hal.1.
Hermien Hadiati K., Korupsi di Indonesia, Dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, Cet.I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, hal.32.
Ika Nurmasari, Upaya Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dengan Mendayagunakan Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok Untuk Memberantas Korupsi, FH Unair, Surabaya, 2006, h.35.
J.S. Badudu – Sutan Muhammad Zein, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001, h.86.
K. Watjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983, h.51.
Kompas, Pengadaan Barang, APBN bocor Rp 100 Triliyun, 18 Juni 2004.
Leden Marpaung, Unsur-unsur Yang Dapat Dihukum (Delik), Cet.I, Sinar Grafika, Jakarta, 1991, hal.7-8.
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya, Bandung, 2000, hal.17.
Litbang KPK, Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, h. 13.
Luhut MP Panggaribuan, Sistem Pembuktian Terbalik, Kompas, 2 April 2001, h.7.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid II, Pustaka Kartini, Jakarta, 1998. hal .99.
Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Delik Korupsi, CV. Mandar, Bandung, 2001, hal.99.
Martiman Prodjohamijojo. Perempuan Pembuktuan Terbaik Dalam Delik Korupsi (UU No. 13 Tahun 1999), Mandar Maju, Bandung, 2001, h.7.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h.233.
Ralph Braibanti, Reflection on Bureacratic Corruption, Public Administration, 1962, Jakarta, h.47.
Rihad Wiranto, Rita T. Budiarto dan Koesworo Setiawan, Jadi Tersangka Sehari, Forum No.35 Th.V, 17 Juli 1999, hal.85.
Robert C. Brooks, Corruption in America Politics and Life, Dood, Mead and Company, New York, 1920 hal.46.
Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1998, hal.154.
Romli Atmasasmita, Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Detikcom, 18 September 2001.
Romli Kartasasmita dalam ziad dan Hibnu Nugroho, Analisis Penerapan Bebean Pembuktian Terbaik Dalam Tindak Pidana Korupsim, Jurnal Dinamika Hukum, Januari 2002, h.36.
S.H. Alatas, Sosiologi Korupsi, Cet.II, LP3ES, 1982, hal.46.
Soerono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1984, h.254.
Soesilo R.. RIB / HIR dengan penjelasan, Politea, Bogor, 1995, h.217.
Suryadi A. Rajab, Praktek Culas Bisnis Gaya Orba. Cet.I, Grasindo, Jakarta, Jakarta, 1999, hal.4.
Widodo Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, h.27.
Yusril Ihza Mahendra, Komisi Anti Korupsi, Calon Penggilas Si Extra Ordinary Crime, 17 September 2001.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)