PEMBERIAN NAMA ADAT DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA JULAH KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG

  • I Nengah Lestawi Pascasarjana Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
  • I Made Pasek Subawa Fakultas Brahma Widhya Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
  • D Bunga Fakultas Dharma Duta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Keywords: nama adat perkawinan, adat, Julah

Abstract

Perkawinan dalam tradisi masyarakat Hindu di Bali merupakan suatu proses yang sakral dengan melibatkan unsur spiritual dan material. Di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng merupakan salah satu desa tua atau Desa Bali Aga yang memiliki tradisi unik dalam pemberian nama adat pada upacara perkawinan yang berlangsung bagi warga masyarakatnya. Bila sebelumnya identitas nama dalam sistem perkawinan mengacu pada sistem kasta yang menyebabkan adanya istilah jro dan pati wangi, namun di Desa Julah pasangan yang melangsungkan perkawinan diberikan identitas nama adat yang digunakan khusus sebagai nama yang tersurat dalam lingkungan Desa Julah. Dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang akan dikaji yakni Faktor apa yang menjadi pendorong pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng?Apa makna yang terkandung dari pemberian nama adat dalam upacara perkawinan masyarakat Hindu di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng? Penelitian tentang identitas nama adat di Desa Julah ini, merupakan penelitian lapangan. Dilihat dari jenis dan ruanglingkup masalah yang telah diuraikan pada latar belakang masalah, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Hukum Hindu. Faktor pendorong pemberian nama adat di Desa Julah adalah dipengaruhi oleh tiga hal, yakni faktor nilai-nilai budaya, faktor sistem religi, dan faktor sosial. Secara nilai-nilai budaya, pemberian nama adat ini merupakan sebuah kearifan lokal yang sudah diwarisi secara turun-temurun. Faktor sistem religi dalam kepercayaan masyarakat Julah, adanya sebuah konsepsi yakni pewarisan budaya memiliki supra natural power yang dapat mempengaruhi kehidupannya secara sekala dan niskala. Secara sosial adanya nilai solidaritas dan penyamabraya sebagai sebuah nilai luhur maysarakat Julah dalam menghargai, menghormati, dan menjalankan tradisi leluhur agar tetap dapat dijumpai sepanjang zaman. Makna yang terkandung dalam pemberian nama adat di Desa Julah adalah makna pembertahanan kearifan lokal, makna sosioreligius, makna penguatan identitas adat, makna penyetaraan status sosial, makna pemba-ngunan modal simbolik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antara, I Gusti Putu, Tata Nama Orang Bali (Denpasar: Buku Arti, 2012)

I Nyomn Kutha, Ratna, Metodologi Penelitian Kajian Budaya Dan Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012)

Joko, Subagyo, Metode Penelitian: Dalam Teori Dan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 2011)

L.J, Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012)

Martono, Nanang, Sosiologi Perubahan Sosial Perspektif Klasik, Modern, Postmodern, Dan Poskolonial. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011)

Published
2019-07-11
Section
Articles