ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN

  • Akbar Pradima Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Era industrialisasi yang semakin maju maka semakin kompleks permasalahan yang terjadi dalam perselisihan hubungan industrial, maka untuk penyelesaiannya diperlukan institusi atau lembaga yang mendukung mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah diluar pengadilan. Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dewasa ini. Selanjutnya, perlu diterbitkannya Undang-Undang baru karena sejak diberlakukannya Undang-Undang. No.5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat  (P4P) yang semula bersifat final dapat diajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang selanjutnya dapat dimohonkan Kasasi pada Mahkamah Agung.Dengan berlakunya Undang-Undang No.2 Tahun 2004, terhitung mulai tanggal 14 Januari 2005 (Pasal 126) PERPU No.1 Tahun 2005 Tentang Penundaan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Selama 1 (Satu) tahun  menjadi dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2006. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 mengatur perselisihan tentang hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

 

Kata kunci : ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Khakim, 2009, Dasar Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Aditya Bakti, Bandung.

___, 2003, Pengantar Hukum Ketenagaker-jaan Indonesia, CitraAditya Bakti, Ban-dung.

Bambang S. Widagdo Kusumo, 2006, Mengu-rai Benang Kusut Hukum Perburuhan dan Himpunan Peraturan Perundang-Undang-an Ketenagakerjaan, Annadia, Sidoarjo.

___, 2010, Hubungan Industrial Indonesia, MateriKuliah Magister Ilmu Hukum UNTAG

___, 2010, Filosofi Perlindungan Tenaga Kerja DanPermasalahannya Dalam Prak-tek, Makalah pada Seminar Hubungan Industrial di Inna Tretes Hotel, Pasuruan

___, 2005, Menyongsong Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004,seminar sehari Ketena-gakerjaan, Surabaya

___, 2000, Peranan Serikat Pekerja dan Paradigma Baru Hubungan Industrial di Indonesia, Himpunan Pembina SDM Indo-nesia, Jakarta.

___, 2007, Dinamika Hak Mogok, Laros, Sidoarjo

Cosmas Batubara, 2008, Hubungan Industrial, PPM, Jakarta.

Darwan Prinst, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti,Bandung

Emirzon Joni, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta

Gandi Sugandi, 2006, Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,Makalah pada Wokshop Hubungan Industrial di Hotel Aryaduta,Bogor

Hidayat Muharam, 2006, Hukum Ketenaga-kerjaan serta Pelaksanaannya di Indone-sia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Ismail Nawawi, 2005, Himpunan Peraturan Ketenagakerjaan di BidangPerselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, Citra Wacana, Surabaya

Imam Supomo, 1992, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan Jakarta.

___, 1992, Pengantar Ilmu Perburuhan, Djambatan, Jakarta

Imam Syahputra, 2004, Tanya Jawab Kete-nagakerjaan Indonesia, Harfindo, Jakarta

Lalu Husni, 2005, Pengantar Hukum Ketena-gakerjaan, Raja GrafindoPersada, Edisi Revisi, Jakarta

___, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hu-bungan Industrial Melalui Pengadilan Maupun di Luar Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Mohd. Syaufii Syamsuddin, 2003, Perjanjian Perjanjian Dalam HubunganIndustrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta

___, 2006, Penyelesaian Perselisihan Hu-bungan Industrial Di Luar Pengadilan, Makalah pada workshop Hubungan Indus-trial diHotel Aryaduta, Bogor

Martono, 2005, Kedudukan Pekerja dalam Perusahaan dan Solusi PraktisPerselisihan Hubungan Industrial Tinjauan Sosiologis dan YuridisNormatif, Seminar Sehari Kete-nagakerjaan, Surabaya

Payaman Simanjuntak, 2003, Manajemen Hubungan Industrial, PustakaSinar hara-pan, Cetakan 1, Jakarta

___, 1992, Masalah-Masalah Hubungan Industrial di Indonesia, Himpunan Pembi-na SDM Indonesia, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Media Grup, cetakan VI, Jakarta.

Purbadi & Associates, Strategi Beracara di Pengadilan HubunganIndustrial, Makalah pada Workshop Hubungan Industrial di Hotel Aryaduta, Bogor tanggal 4 Mei 2006

R. Surbekti, R. Tjitrosudibyo, 2004, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Edisi Revisi, Pradya Paramita, Jakarta

Suwarto, 2003, Hubungan Industrial Dalam Praktek, Asosiasi HubunganIndutrial Indo-nesia, Cetakan 1, Jakarta

Whimbo Pitoyo, 2010, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Transmedia Pus-taka, Jakarta

Yunus Shamad, 2000, Hubungan Industrial di Indonesia, Bina Sumber Daya Manusia, Jakarta

Zainal Asikin, 1993, Hukum Perburuhan di Indonesia, Djambatan, Jakarta

Zainal Asikin, 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/SerikatBuruh

Undang Undang RI No. 13 Tahun 2003 Ten-tang Ketenagakerjaan

Undang Undang RI No. No. 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hu-bungan Industrial

Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Keputusan Menakertrans RI No. Kep. 48/ MEN/IV/2004, Tentang tata cara pembua-tan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Himpunan Lengkap Undang Undang Bidang Perburuhan, Laboratorium PusatData Hukum Fakultas Hukum UAJY, Penerbit Andi, Jogjakarta, 2006.

Published
2013-02-01
Section
Articles