ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN
Abstract
Era industrialisasi yang semakin maju maka semakin kompleks permasalahan yang terjadi dalam perselisihan hubungan industrial, maka untuk penyelesaiannya diperlukan institusi atau lembaga yang mendukung mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah diluar pengadilan. Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dewasa ini. Selanjutnya, perlu diterbitkannya Undang-Undang baru karena sejak diberlakukannya Undang-Undang. No.5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat (P4P) yang semula bersifat final dapat diajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang selanjutnya dapat dimohonkan Kasasi pada Mahkamah Agung.Dengan berlakunya Undang-Undang No.2 Tahun 2004, terhitung mulai tanggal 14 Januari 2005 (Pasal 126) PERPU No.1 Tahun 2005 Tentang Penundaan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Selama 1 (Satu) tahun menjadi dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2006. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 mengatur perselisihan tentang hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Â
Kata kunci : ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrialDownloads
References
Abdul Khakim, 2009, Dasar Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Aditya Bakti, Bandung.
___, 2003, Pengantar Hukum Ketenagaker-jaan Indonesia, CitraAditya Bakti, Ban-dung.
Bambang S. Widagdo Kusumo, 2006, Mengu-rai Benang Kusut Hukum Perburuhan dan Himpunan Peraturan Perundang-Undang-an Ketenagakerjaan, Annadia, Sidoarjo.
___, 2010, Hubungan Industrial Indonesia, MateriKuliah Magister Ilmu Hukum UNTAG
___, 2010, Filosofi Perlindungan Tenaga Kerja DanPermasalahannya Dalam Prak-tek, Makalah pada Seminar Hubungan Industrial di Inna Tretes Hotel, Pasuruan
___, 2005, Menyongsong Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004,seminar sehari Ketena-gakerjaan, Surabaya
___, 2000, Peranan Serikat Pekerja dan Paradigma Baru Hubungan Industrial di Indonesia, Himpunan Pembina SDM Indo-nesia, Jakarta.
___, 2007, Dinamika Hak Mogok, Laros, Sidoarjo
Cosmas Batubara, 2008, Hubungan Industrial, PPM, Jakarta.
Darwan Prinst, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti,Bandung
Emirzon Joni, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta
Gandi Sugandi, 2006, Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,Makalah pada Wokshop Hubungan Industrial di Hotel Aryaduta,Bogor
Hidayat Muharam, 2006, Hukum Ketenaga-kerjaan serta Pelaksanaannya di Indone-sia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ismail Nawawi, 2005, Himpunan Peraturan Ketenagakerjaan di BidangPerselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, Citra Wacana, Surabaya
Imam Supomo, 1992, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan Jakarta.
___, 1992, Pengantar Ilmu Perburuhan, Djambatan, Jakarta
Imam Syahputra, 2004, Tanya Jawab Kete-nagakerjaan Indonesia, Harfindo, Jakarta
Lalu Husni, 2005, Pengantar Hukum Ketena-gakerjaan, Raja GrafindoPersada, Edisi Revisi, Jakarta
___, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hu-bungan Industrial Melalui Pengadilan Maupun di Luar Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mohd. Syaufii Syamsuddin, 2003, Perjanjian Perjanjian Dalam HubunganIndustrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta
___, 2006, Penyelesaian Perselisihan Hu-bungan Industrial Di Luar Pengadilan, Makalah pada workshop Hubungan Indus-trial diHotel Aryaduta, Bogor
Martono, 2005, Kedudukan Pekerja dalam Perusahaan dan Solusi PraktisPerselisihan Hubungan Industrial Tinjauan Sosiologis dan YuridisNormatif, Seminar Sehari Kete-nagakerjaan, Surabaya
Payaman Simanjuntak, 2003, Manajemen Hubungan Industrial, PustakaSinar hara-pan, Cetakan 1, Jakarta
___, 1992, Masalah-Masalah Hubungan Industrial di Indonesia, Himpunan Pembi-na SDM Indonesia, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Media Grup, cetakan VI, Jakarta.
Purbadi & Associates, Strategi Beracara di Pengadilan HubunganIndustrial, Makalah pada Workshop Hubungan Industrial di Hotel Aryaduta, Bogor tanggal 4 Mei 2006
R. Surbekti, R. Tjitrosudibyo, 2004, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Edisi Revisi, Pradya Paramita, Jakarta
Suwarto, 2003, Hubungan Industrial Dalam Praktek, Asosiasi HubunganIndutrial Indo-nesia, Cetakan 1, Jakarta
Whimbo Pitoyo, 2010, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Transmedia Pus-taka, Jakarta
Yunus Shamad, 2000, Hubungan Industrial di Indonesia, Bina Sumber Daya Manusia, Jakarta
Zainal Asikin, 1993, Hukum Perburuhan di Indonesia, Djambatan, Jakarta
Zainal Asikin, 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/SerikatBuruh
Undang Undang RI No. 13 Tahun 2003 Ten-tang Ketenagakerjaan
Undang Undang RI No. No. 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hu-bungan Industrial
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Keputusan Menakertrans RI No. Kep. 48/ MEN/IV/2004, Tentang tata cara pembua-tan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Himpunan Lengkap Undang Undang Bidang Perburuhan, Laboratorium PusatData Hukum Fakultas Hukum UAJY, Penerbit Andi, Jogjakarta, 2006.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)