KEWENANGAN KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA
Abstract
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang diatur lebih detail pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Sedangkan Transportasi Udara di Indonesia ditangani oleh Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Pehubungan adalah salah satu kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara yaitu menjalankan dan melakukan pengawasan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Pengawasan meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum. Pembinaan Penerbangan dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui angkutan udara dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna. Pembinaan dilakukan secara terkoordinasi dan didukung oleh instansi terkait yang bertanggung jawab di bidang industri pesawat udara, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keuangan dan perbankan sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
Kata kunci : Kewenangan, Kantor Otoritas Bandar UdaraDownloads
References
Adisasmita, Sakti Adji, Penerbangan dan Bandar Udara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Ali, Chaidir, Badan Hukum, Alumni, Ban-dung, 1976.
Atmosudirdjo, Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Basah, Sjachran, Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah pada Penataan Hukum Administrasi dan lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1995.
__, “Sistem Perizinan Sebagai Instrumen Pengendali Lingkunganâ€. Makalah pada Seminar Hukum Lingkungan, diselengga-rakan oleh KLH bekerja sama dengan Legal Mandate Compliance end Enfor-cement Program dari BAPEDAL 2-3 Mei 1996, Jakarta.
__, Sjachran, Perizinan di Indonesia, Maka-lah untuk Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan, Fakultas Hukum Unair Surabaya, November 1992.
C.J.N. Versteden, Inleiding Algemeen Bestuursrecht, Samson H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rij, 1984.
Djatmiati, Tatik Sri,Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, 1998.
Hadjon, Philipus M. et. al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.
___, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasiâ€, Hand Out Hukum Adminis-trasi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1993.
___, “Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi sebagai Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Good Governanceâ€, Makalah disampaikan pada Seminar Good Governance dan Good Environmental Governance, F.H. Unair, Kamis 28 Febru-ari 2008.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo, Jakarta, 2006.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta, 1991.
Latief, Ano Karno, Studi Administrasi Negara, Sinar Baru, Bandung, 1981.
Muchsin, Ihtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2005.
Nort, 1990, dalam Lembaga Administrasi Negara, Standar Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Juli 2009..
Patrianto, Bangun, Penyalah gunaan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi (Disertasi), Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2011.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soehardjo, Hukum Administrasi Negara Pokok-pokok Pengertian serta Perkemba-ngannya di Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1991.
Steenbeek, F.A.M. Stroink en J.G., Inleiding in het Staats-en Administratief Recht. Alphen aan den Rijn: Samson H.D. Tjeenk Willink, 1985.
Triwulan, Titik T & Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Kencana Media Group, Jakarta, 2011.
Utrecht, E, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1957.
Wiyono, R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011
Majalah, Internet
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Majalah Bulanan “YURIDIKAâ€, No. 5-6 Tahun XII, September – Desember 1997
Soetanto Soepiadhy, Kemanfaatan Hukum, Surabaya Pagi, Kamis, 12 April 2012.
Soetanto Soepiadhy, Keadilan Hukum, 28 Maret 2012.
Ekojuli.wordpress.ccom/2009/05/22/juara-kecelakaan-pesawat/
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)