KEWENANGAN KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA

  • Ginta Pedhiena Pedhiena Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang diatur lebih detail pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Sedangkan  Transportasi Udara di Indonesia ditangani oleh Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Pehubungan adalah salah satu kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara yaitu menjalankan dan melakukan pengawasan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Pengawasan meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum. Pembinaan Penerbangan dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui angkutan udara dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna. Pembinaan dilakukan secara terkoordinasi dan didukung oleh instansi terkait yang bertanggung jawab di bidang industri pesawat udara, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keuangan dan perbankan sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

Kata kunci : Kewenangan, Kantor Otoritas Bandar Udara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adisasmita, Sakti Adji, Penerbangan dan Bandar Udara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

Ali, Chaidir, Badan Hukum, Alumni, Ban-dung, 1976.

Atmosudirdjo, Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Basah, Sjachran, Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah pada Penataan Hukum Administrasi dan lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1995.

__, “Sistem Perizinan Sebagai Instrumen Pengendali Lingkunganâ€. Makalah pada Seminar Hukum Lingkungan, diselengga-rakan oleh KLH bekerja sama dengan Legal Mandate Compliance end Enfor-cement Program dari BAPEDAL 2-3 Mei 1996, Jakarta.

__, Sjachran, Perizinan di Indonesia, Maka-lah untuk Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan, Fakultas Hukum Unair Surabaya, November 1992.

C.J.N. Versteden, Inleiding Algemeen Bestuursrecht, Samson H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rij, 1984.

Djatmiati, Tatik Sri,Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, 1998.

Hadjon, Philipus M. et. al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.

___, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasiâ€, Hand Out Hukum Adminis-trasi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1993.

___, “Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi sebagai Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Good Governanceâ€, Makalah disampaikan pada Seminar Good Governance dan Good Environmental Governance, F.H. Unair, Kamis 28 Febru-ari 2008.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo, Jakarta, 2006.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta, 1991.

Latief, Ano Karno, Studi Administrasi Negara, Sinar Baru, Bandung, 1981.

Muchsin, Ihtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2005.

Nort, 1990, dalam Lembaga Administrasi Negara, Standar Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Juli 2009..

Patrianto, Bangun, Penyalah gunaan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi (Disertasi), Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2011.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Soehardjo, Hukum Administrasi Negara Pokok-pokok Pengertian serta Perkemba-ngannya di Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1991.

Steenbeek, F.A.M. Stroink en J.G., Inleiding in het Staats-en Administratief Recht. Alphen aan den Rijn: Samson H.D. Tjeenk Willink, 1985.

Triwulan, Titik T & Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Kencana Media Group, Jakarta, 2011.

Utrecht, E, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1957.

Wiyono, R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011

Majalah, Internet

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Majalah Bulanan “YURIDIKAâ€, No. 5-6 Tahun XII, September – Desember 1997

Soetanto Soepiadhy, Kemanfaatan Hukum, Surabaya Pagi, Kamis, 12 April 2012.

Soetanto Soepiadhy, Keadilan Hukum, 28 Maret 2012.

Ekojuli.wordpress.ccom/2009/05/22/juara-kecelakaan-pesawat/

Published
2011-02-13
Section
Articles