Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Di Indonesia
Abstract
Sistem Peradilan yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya karena kejahatan yang dilakukan anak, maupun anak menjadi saksi dan korban, akan membawa dapak psikis terhadap anak. Pemeriksaan sampai proses persidangan anak secara yuridis maupun aspek-aspek sosiologis-kriminologis harus melindungi hak-hak asasi anak.
Downloads
References
Abdul Wahid, Kriminologi dan Kejahatan Kon-temporer, Visipress, Surabaya, 2001
Agus Riyanto, Perlindungan Anak, sebuah pandu-an bagi Anggota Dewan Per-wakilan Rakyat, Jakarta, 2006
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Shapta Artha Jaya, Jakarta, 1996
Arief Gosita, Pengembangan Hak-hak Anak dalam Proses Peradilan Pidana, Raja-wali, Jakarta, 1986
B. Simanjutak, Latar Belakang Kenakalan Remaja, Alumni, Bandung, 1979
BPHN (Depkeh) dan Fakultas Hukum, Peradilan Anak, Binacipta, Bandung, 1977
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta,2000
Hadisuprapto, Peradilan Restoratif, Model Alternatif Penanganan Anak Delinkuen di Indonesia, Makalah disajikan dalam Diskusi Panel Hasil Penelitian Bidang Hukum Pidana, Kerjasama Penelitian Bidang Hukum Pidana Indonesia-Belanda, diselenggarakan di Jakarta, Agustus, 2000
Kartini Kartono, Kenakalan Remaja, Rajawali, Jakarta, 1986
----, Patologi Sosial Jilid I, Rajawali, Jakarta, 1992
Made S. Astuti, Laporan Hasil Penelitian : Persepsi para Hakim tentang Hakim yang Lebih Baik untuk Mengadili Perkara Pidana Anak (Studi di Wilayah Pengadilan Negeri Wilayah Propinsi Jawa Timur, Fakultas Hukum Unibraw, Malang, 1997
Maulana Hassan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992
Roeslan Saleh, Mengadili Sebagai Pergulatan Kemanusiaan, Aksara Baru, Jakarta, 1995
Romli Atamsasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, resco, Bandung, 1992
----, Sistem Peradilan Pidana, Bina Cipta, Bandung, 1996
Siswohardjo, Hak-hak Anak dalam Proses Pera-dilan Pidana, YLBHI dan Rajawali, Jakarta, 1986
Sri Widoyti Wiratmo Soekito, Anak dan Wanita dalam Hukum, LP3ES, Jakarta, 1983
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)