PRINSIP PRINSIP HUKUM KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BANJAR

  • Gusti Muzainah

Abstract

ABSTRAK

Prinsip-prinsip hukum kedudukan perempuan dalam hukum adat masyarakat Banjar terlihat pada norma-norma hukum yang dipergunakan dalam pelaksanaan pembagian warisan pada “lembaga damai†dengan cara islah dan  faraid-islah.  Proses pada lembaga damai ini memperlihatkan bagaimana perempuan diakui kedudukannya sebagai ahli waris dan besarnya bagian warisannya. Penelitian bertujuan menemukan norma hukum waris dan prinsip prinsip hukum kedudukan perempuan dalam hukum waris adat masyarakat Banjar tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa norma hukum waris adat masyarakat Banjar terdapat dalam “lembaga damai†yaitu dilakukan dengan cara islah dan faraid islah, kedudukan hukum perempuan diakui sebagai ahli waris dan besarnya bagian bersifat relatif, yaitu bisa lebih besar dari laki-laki, bisa sama dengan laki-laki dan bisa lebih sedikit dari laki-laki.  Relatifnya bagian warisan tersebut ditemukan dalam penelitian adanya prinsip prinsip Ketuhanan, prinsip kemanfaatan dan prinsip keseimbangan yang semuanya bersandarkan pada dalil “maslahah mursalahâ€, sehingga hukum waris adat masyarakat Banjar tidak membedakan kedudukan hukum perempuan dengan kedudukan hukum laki-laki.

Kata Kunci : Lembaga damai, islah dan faraid islah, prinsip Ketuhanan, kemanfaatan dan keseimbangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, Beberapa Catatan Tentang Undang-Undang Sultan Adam Ditinjau dari Perspektif Hukum, Hukum Islam dan Hukum Adat Banjar. Makalah pada simpo-sium tentang Undang-Undang Sultan Adam, Faklutas Hukum Unlam, Banjar-masin, 1984.

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictio-nary, Definitions of The Terms and Phrases of American and English Jurisprudence Ancient and Modern, Sixthh Edition, ST. Paul. Minn. West Publishing, 1990.

Djojodigoeno, Menyandra Hukum Adat, Yayasan Fonds UGM, tahun 1950

Hilman, Sejarah Hukum Adat Banjar Indo-nesia, Alumni, Bandung,1983.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Ada. Citra Aditya, Bandung, 1993.

Mnulang, E Fernando M, Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antonomi Nilai. Kompas, Jakarta, 2007

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987

Pengantar Ilmu Hukum Adat di Indonesia. Mandar Maju, Bandung, 1992.

Thalib, Sajuti. Receptio A Contrario (Hubu-ngan Hukum Adat dengan Hukum Islam), Bina Aksara. Jakarta. 1985.

Usman, Gazzali. Orang Banjar dalam Seja-rah. University Lambung Mangkurat Press, Banjarmasin, 1989.

Utrecht, E. Pengantar Dalam Hukum Indone-sia, Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1966.

Wignjodipuro, Surojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, Cet. IV. 1982

Wignjosoebroto, Soetandyo., 1995. Sebuah Pengantar ke Arah Perbincangan tentang Pembinaan Penelitian Hukum dalam PJP II, Makalah di sampaikan dalam seminar Akbar 50 tahun kemerdekaan, Jakarta, BPHN : Departemen Kehakiman.

Published
2012-02-01
Section
Articles