PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Abstrak Perdagangan manusia (trafficking) dapat di pahami sebagai suatu aktifitas yang meliputi proses perekrutan, pengangkatan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunanaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, yaitu penculikan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi ataupun memberi atau menerima bayaran serta manfaat tertentu sehingga memperoleh persetujuan dari orang-orang yang memegang kendali atas orang lain yang rentan tereksploitasi. Eksploitasi disini meliputi eksploitasi dengan cara memprostitusikan anak atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh.Perdagangan anak yang marak terjadi saat ini bentuknya beragam dengan anak sebagai sasaran uatama karena anak dianggap lemah, tidak memahami hukum yang berlaku, anak cenderung diam dengan gaji kecil, anak mudah ditipudaya dengan barang/materi kebutuhan anak. Sedangkan faktor ekternal adanya perdagangan anak adalah kebutuhan tenaga kerja anak yang murah, perkembangan industri hiburang yang mengarah pada seksualitas anak, dan kurangnya keseriusan penegak hukum dalam melakukan perlindungan anak. Kondisi tersebut bertentangan dengan hak-hak anak, sehingga perlu adanya perlindungan anak dari perdanganan orang sesuai dengan Undang-Undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keywords: perlindungan hukum, korban perdagangan anak
Downloads
References
C.S.T. Kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka.
De Bie, Mr. M. Civil Rechtelijke Deel, NV, 1949, Uitgevers Maatschappij, WEJ. Tjeenk Wilink.
Effendi H.A, Masyhur, Ms, , 1994, Hak Asasi Manusia, Ghalia Indonesia.
Gosita, Arif, 1984, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo CV, Jakarta.
Herlina, Apong, dkk, 2005, Perlindungan Anak: Berdasarkan Undang-Undang omor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UNICEF, Jakarta.
Hadikusuma Hilman, 1987, Hukum Kekera-batan Adat, Fajar Agung, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kusumah Mulyana W, 1986, Hukum dan Hak-hak Anak, CV. Rajawali, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Siregar, Bismar, 1986, Perlindungan Anak, CV.Rajawali, Jakarta.
Soemitro, Irma Setyowati, 1990, Aspek Hukum Perlindungan, Bumi Aksara, Jakarta.
Susilowati, Ima, dkk, 2005, Pengertian Kon-vensi Anak, UNICEF, Jakarta.
Saad, Sudirman, dkk, 2004. Penegakan Hu-kum, Pelacuran,dan HIV / AIDS, Ford Foundation, Yogyakarta.
Saad, Sudirman, dkk, 2004, Menggagas Model Penanganan Perdagangan Anak. Ford Foundation, Yogyakarta.
Utrecht, 1957, Pengantar Dalam Hukum Indo-nesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)