KUALIFIKASI PERBUATAN YANG DILARANG DALAM PERATURAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

  • Michael Koesoema

Abstract

Abstrak Era reformasi membawa perubahan paradigma dari pemerintahan yang sentralistik ke pemerintahan yang desentralisasi. Pergeseran paradigma ini menyebabkan perencanaan pembangunan yang dulunya bersifat top down menjadi buttom up. Pembangunan yang bersifat top down ditetapkan oleh pusat, perencanaan maupun pembiayaannya juga ruang lingkup kewenangan pusat, daerah sebagai obyek daripada pembangunan kondisi ini sering menyebabkan pembangunan yang dilaksanakan di daerah bersifat asing ataua tidak bermanfaat bagi perkembangan maupun kesejahteraan masyarakat. Dalam era otonomi daerah, daerah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengatur urusan rumah tangga, disamping hal-hal yang menjadi urusan pemerintahan pusat. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, daerah diberi kewenangan untuk membuat Perda, Perda tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang, delegasi Undang-Undang maupun inisiatif daerah untuk mengatur urusan rumah tangga. Dengan adanya Perda Pemerintah Daerah diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi daerah seluas-luasnya  untuk kesejahteran daerah dalam bingkai NKRI.

Keywords : Perbuatan, Peraturan Daerah, Otonomi Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Poernomo. Pola Dasar Teori Dan Asas Hukum Acara Pidana. Liberty. Yog-yakarta. 1988

___, Asas Asas Hukum Pidana. Cet ke-IV. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1992

___, Kapita Selekta Hukum Pidana. Liberty. Yogyakarta. 1988

___, Orientasi Hukum Acara Pidana Indone-sia. Amarta Buku. Yogyakarta. 1988

Barda Nawawi Arief. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. UNDIP. Cetakan Ketiga. Semarang. 2000

___, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi Dalam Pembaharuan Hukum Indonesia. Makalah Seminar Nasional. FH UII. Yogyakarta. 15 Juli 1993

___, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pida-na. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung. 1996

Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. PSH FH UII. Yogyakarta. 2002

Dahlan Thaib. Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi. Liberty.Yogyakarta. 1999

___, Konsep Kedaulatan Rakyat Menurut UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Praktek Ketatanegaraan Studi Tentang MPR Sebagai Pelaku Kedaulatan Rakyat Sepenuhnya. Disertasi Program Pasca Sarjana UNPAD. Bandung. 2000

___,Teori dan Hukum Konstitusi. Cetakan keempat. Raja Grafindo. Jakarta. 2004

D. Schaffmester, et.a1. Hukum Pidana. Liber-ty. 1995

G. Peter Hoefnagel. The Other Side of Crimi-nology. Kluwer Deventer. Holland. 1973

HAW Widjaya. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004

Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Sinar Baru. Bandung. 1983

___, Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 1986

SR. Sianturi dan Mompang L. Panggabean. Hukum Penetensia di Indonesia. Alumni Ahaem Petehaem. Jakarta. 1996

Syaukani HR. Menatap Harapan Masa Depan Otanomi Daerah. Kutai : Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kutai

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2005

___, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2007

Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan

Published
2012-02-01
Section
Articles