KUALIFIKASI PERBUATAN YANG DILARANG DALAM PERATURAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
Abstract
Abstrak Era reformasi membawa perubahan paradigma dari pemerintahan yang sentralistik ke pemerintahan yang desentralisasi. Pergeseran paradigma ini menyebabkan perencanaan pembangunan yang dulunya bersifat top down menjadi buttom up. Pembangunan yang bersifat top down ditetapkan oleh pusat, perencanaan maupun pembiayaannya juga ruang lingkup kewenangan pusat, daerah sebagai obyek daripada pembangunan kondisi ini sering menyebabkan pembangunan yang dilaksanakan di daerah bersifat asing ataua tidak bermanfaat bagi perkembangan maupun kesejahteraan masyarakat. Dalam era otonomi daerah, daerah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengatur urusan rumah tangga, disamping hal-hal yang menjadi urusan pemerintahan pusat. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, daerah diberi kewenangan untuk membuat Perda, Perda tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang, delegasi Undang-Undang maupun inisiatif daerah untuk mengatur urusan rumah tangga. Dengan adanya Perda Pemerintah Daerah diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi daerah seluas-luasnya untuk kesejahteran daerah dalam bingkai NKRI.
Keywords : Perbuatan, Peraturan Daerah, Otonomi Daerah.
Downloads
References
Bambang Poernomo. Pola Dasar Teori Dan Asas Hukum Acara Pidana. Liberty. Yog-yakarta. 1988
___, Asas Asas Hukum Pidana. Cet ke-IV. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1992
___, Kapita Selekta Hukum Pidana. Liberty. Yogyakarta. 1988
___, Orientasi Hukum Acara Pidana Indone-sia. Amarta Buku. Yogyakarta. 1988
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. UNDIP. Cetakan Ketiga. Semarang. 2000
___, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi Dalam Pembaharuan Hukum Indonesia. Makalah Seminar Nasional. FH UII. Yogyakarta. 15 Juli 1993
___, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pida-na. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung. 1996
Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. PSH FH UII. Yogyakarta. 2002
Dahlan Thaib. Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi. Liberty.Yogyakarta. 1999
___, Konsep Kedaulatan Rakyat Menurut UUD 1945 dan Implementasinya Dalam Praktek Ketatanegaraan Studi Tentang MPR Sebagai Pelaku Kedaulatan Rakyat Sepenuhnya. Disertasi Program Pasca Sarjana UNPAD. Bandung. 2000
___,Teori dan Hukum Konstitusi. Cetakan keempat. Raja Grafindo. Jakarta. 2004
D. Schaffmester, et.a1. Hukum Pidana. Liber-ty. 1995
G. Peter Hoefnagel. The Other Side of Crimi-nology. Kluwer Deventer. Holland. 1973
HAW Widjaya. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Sinar Baru. Bandung. 1983
___, Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 1986
SR. Sianturi dan Mompang L. Panggabean. Hukum Penetensia di Indonesia. Alumni Ahaem Petehaem. Jakarta. 1996
Syaukani HR. Menatap Harapan Masa Depan Otanomi Daerah. Kutai : Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kutai
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2005
___, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2007
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)