TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN KASUS PERJUDIAN SEPAK BOLA VIA INTERNET
Abstract
Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam perspektif hukum dan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, Apalagi didukung dengan kemajuan internet sehingga membuat orang jadi tidak takut lagi dalam berjudi meskipun telah di larang, hal ini sebenarnya dipicu oleh kurang sigapnya para aparat kepolisian yang kurang lengkap dalam masalah pembuktian.
Downloads
References
Budi Raharjo, Pernak Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyber space di Indonesia, Adi-tama, jakarta, 2003.
Ahmad M Ramli, Prinsip-prisnsip Cyber Law Dan kendala HukumPositif Dalam Mena-nggulangi Cyber Crime, FakultasHukum Universitas Padjajaran, Jakarta, 2004.
Alice Hewing, Something for Nothing: A History of Gambling, 1996.
Stanford Wong dan Susan Spector, Gambling Like a Pro,1997
Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum, PERJUDI-AN DALAM PERSPEKTIF HUKUM, Disertasi Fakultas Hukum UI, 2008.
Ahmad M Ramli, Prinsip-prisnsip Cyber Law Dan kendala Hukum Positif Dalam Mena-nggulangi Cyber Crime, FakultasHukum Universitas Padjajaran, Jakarta, Desember 2004.
Agus Raharjo, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya PencegahanKejahatan Berteknologi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Drs. Sasangka, SH., MH. dan Lily Rosita, SH., MH, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung, 2003.
Adami Chazawi, 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, 2006.
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Para-mita, Jakarta, 1983
Subekti dan tjitro sudibio, kamus hukum, catatan XII, pradnya paramita jakarta1983
M. Yahya Harahap, “Pembahasan Permasala-han Dan Penerapan KUHAP:pemeriksaan Sidang Pengadialan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembaliâ€. Edisi Kedua, Sinar Grafiaka, 2000
Edmon Makarim, “Telematic Law, Cyber Law, Media, Communication & Informati-on Technologiesâ€, Seminar Nasional Cyber Law 2000 halaman 437, Grand Hotel Preanger, Bandung, 2000.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elek-tronik (ITE), Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Maret 2008
Saifudin Aswar, Me0tode Penelitian, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2003.S‘to, “Seni Internet Hacking Uncencoredâ€,Jasakom, 2004
Website
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)