TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN KASUS PERJUDIAN SEPAK BOLA VIA INTERNET

  • Marcy Marlando Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam perspektif hukum dan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, Apalagi didukung dengan kemajuan internet sehingga membuat orang jadi tidak takut lagi dalam berjudi meskipun telah di larang, hal ini sebenarnya dipicu oleh kurang sigapnya para aparat kepolisian yang kurang lengkap dalam masalah pembuktian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budi Raharjo, Pernak Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyber space di Indonesia, Adi-tama, jakarta, 2003.

Ahmad M Ramli, Prinsip-prisnsip Cyber Law Dan kendala HukumPositif Dalam Mena-nggulangi Cyber Crime, FakultasHukum Universitas Padjajaran, Jakarta, 2004.

Alice Hewing, Something for Nothing: A History of Gambling, 1996.

Stanford Wong dan Susan Spector, Gambling Like a Pro,1997

Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum, PERJUDI-AN DALAM PERSPEKTIF HUKUM, Disertasi Fakultas Hukum UI, 2008.

Ahmad M Ramli, Prinsip-prisnsip Cyber Law Dan kendala Hukum Positif Dalam Mena-nggulangi Cyber Crime, FakultasHukum Universitas Padjajaran, Jakarta, Desember 2004.

Agus Raharjo, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya PencegahanKejahatan Berteknologi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Drs. Sasangka, SH., MH. dan Lily Rosita, SH., MH, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung, 2003.

Adami Chazawi, 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, 2006.

Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Para-mita, Jakarta, 1983

Subekti dan tjitro sudibio, kamus hukum, catatan XII, pradnya paramita jakarta1983

M. Yahya Harahap, “Pembahasan Permasala-han Dan Penerapan KUHAP:pemeriksaan Sidang Pengadialan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembaliâ€. Edisi Kedua, Sinar Grafiaka, 2000

Edmon Makarim, “Telematic Law, Cyber Law, Media, Communication & Informati-on Technologiesâ€, Seminar Nasional Cyber Law 2000 halaman 437, Grand Hotel Preanger, Bandung, 2000.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elek-tronik (ITE), Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Maret 2008

Saifudin Aswar, Me0tode Penelitian, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2003.S‘to, “Seni Internet Hacking Uncencoredâ€,Jasakom, 2004

Website

http://www.digitalcentury.com/encyclo/update/articles.html

http://liputan6sctv.com/judibolamarakdilingkunganmahasiswa/

Published
2011-08-01
Section
Articles