PERKAWINAN PADA GELAHANG DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI PROVINSI BALI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Perkawinan bagi orang Bali-Hindu yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Bali (dikenal dengan “desa adat†atau “desa pakramanâ€), relatif berbeda dengan perkawinan bagi masyarakat yang lainnya. Perbedaan ini terjadi sebagai konsekuensi sistem kekerabatan patrilenial atau purusadan kapurusa yang dianut. Sistem ini membawa konsekuensi adanya dua bentuk perkawinan, yaitu: (1) Perkawinan biasa (pihak wanita meninggalkan keluarganya dan masuk menjadi anggota keluarga suaminya); (2) Perkawinan nyentana atau nyeburin (pihak laki-laki yang meninggalkan keluarganya dan masuk menjadi anggota keluarga istrinya). Apabila calon pengantin tidak mungkin memilih bentuk perkawinan biasa dan bentuk perkawinan nyentana, maka akan dipilih bentuk perkawinan pada gelahang. Bentuk perkawinan ini masih menjadi pro dan kontra dalam masyarakat adat di Bali. Oleh karena itu perlu dilakukan kalian pada perkawinan Gelahang Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Bali, Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kata kunci: Masyarakat Adat, Sistem Kekeluargaan, Perkawinan Pada Gelahang.
Downloads
References
Artadi, I Ketut, 2009. “Perkawinan Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dalam Hubungannya dengan Perkawinan Menu-rut Hukum Adat Bali dengan Konsekwensi Kewarisannyaâ€. Makalah dalam Seminar Akademik Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra, Sabtu, tgl. 30 Mei 2009.
Astiti, Tjok Istri Putra, 1981, Perkawinan Menurut Hukum dan Agama Hindu di Bali, Biro Dokumentasi & Publikasi FH & PM Unud, Denpasar.
Djaksa, Gde, 1976, Hubungan Perkawinan Menurut Hukum Hindu dengan Perka-winan Menurut UU No. 1/1974, Skripsi pada Fakultas Hukum UI, Jakarta.
Dyatmikawati, Putu, 2008. Sentana Papera-san. Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Bali. Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, Denpasar.
I Made Surada, Kamus Sanskerta Indonesia, Denpasar, Widya Dharma, 2007.
Panetje, Gde, 1986, Aneka Catatan Hukum Adat Bali. Denpasar, Guna Agung.
Pudja, Gde dan Tjokorda Rai Sudharta, 1878, Manawa Dharmasastra (Manu Dharma-castra) Dit. Jen Bimas Hindu dan Depar-temen Agama RI, Jakarta.
Pudja, Gde,1975, Pengantar Tentang Perka-winan Menurut Hukum Hindu, Maya-sari, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Cet. Pertama, Yogyakarta.
Sudantra, I Ketut, 2011, Perkawinan menurut Hukum Adat Bali Unud Press, Denpasar.
Sudarsana, Ida Bagus Putu, Ajaran Agama Hindu. (Makna yang Terkandung dalam Upacara Perkawinan Hindu). Denpasar, Yayasan Dharma Acarya, 1989.
Suhardana F.X, 1987. HukumPerdata I. Pranhalindo, Jakarta.
Suhardana, Km, 2008, Tri Rna Tiga Jenis hutang Yang Harus Dibayar Manusia, Paramita Surabaya.
Surodjo Wignjodiporo, 1989, Pangantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Cetakan ke-8, Haji Masagung, Jakarta,.
Suyatna, â€Kajian Yuridis terhadap Sahnya Perkawinan Nyeburin Berbeda Wangsa di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabananâ€. Tesis pada Program Pascasarjana, Univer-sitas Airlangga, Surabaya, 1997.
Theo Huijbers. 1984, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yayasan Kanisius, Yog-yakarta.
Wiana, Ketut, 1993, “Tujuan Hidup Menurut Hinduâ€, dalam Kasta Dalam Hindu Kesa-lahpahaman Berabad-Abad, Yayasan Dharma Naradha, Denpasar.
Wiana, I Ketut, 2011. Weda Wakya III. Tuntunan Menyelenggarakan Hindu. Para-mita, Surabaya.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan P.P Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang 48 Tahun 2009 Nomor Tentang Kekuasaan Kehakiman
Awig-awig sebagai aturan Hukum Adat Bali
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)