PERKAWINAN PADA GELAHANG DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI PROVINSI BALI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Putu Dyatmikawati Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

DOI:

https://doi.org/10.30996/dih.v7i14.273

Abstract

Perkawinan bagi orang Bali-Hindu yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Bali (dikenal dengan “desa adat†atau “desa pakramanâ€), relatif berbeda dengan perkawinan bagi masyarakat yang lainnya. Perbedaan ini terjadi sebagai konsekuensi sistem kekerabatan patrilenial atau purusadan kapurusa yang dianut. Sistem ini membawa konsekuensi adanya dua bentuk perkawinan, yaitu: (1) Perkawinan biasa (pihak wanita meninggalkan keluarganya dan masuk menjadi anggota keluarga suaminya); (2) Perkawinan nyentana atau nyeburin (pihak laki-laki yang meninggalkan keluarganya dan masuk menjadi anggota keluarga istrinya). Apabila calon pengantin tidak mungkin memilih bentuk perkawinan biasa dan bentuk perkawinan nyentana, maka akan dipilih bentuk perkawinan pada gelahang. Bentuk perkawinan ini masih menjadi pro dan kontra dalam masyarakat adat di Bali. Oleh karena itu perlu dilakukan kalian pada perkawinan Gelahang Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Bali, Ditinjau dari Undang-Undang  No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kata kunci: Masyarakat Adat, Sistem Kekeluargaan, Perkawinan Pada Gelahang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina Lia, 2006. Analisis kelayakan finan-sial usaha budi daya udang windu (penacus Monodon) di desa pantai Bahagia keca-matan Muara Gombong Kabupaten Bekasib 2006.

Amri, Khairul dan Iskandar Kanna. 2008. Budi Daya Bandeng Secara Intensif, Semi Intensif, dan Tradisional. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Assael H. 1992. Consumer Bihavior and Mar-keting Action. Boston: Kent. Publishing Company.

Dahuri R. 2004 a. Wawancara: Reorientasi pembangunan berbasis kelautan. http:// www.tokohnasional.com/ensiklopedi/r/rokhmindahuri/wawancara2.shtml. [5 Agustus 2004]

[DKP] Departemen Kelautan dan Perikanan kabupaten Sidoarjo. 2010.

Engel JF, Blackwell RD, Miniard PW. 1994. Perilaku Konsumen. Terjemahan dari: Bi-narupa Aksara, Jakarta.

Garnida Gilang Buana, 2009. Analisis Kela-yakan pengembangan pemancingan titik salak ciomas kabupaten Bogor.

Husnan S dan E Pujiastuti. 2004. Dasar-dasar Manajemen Keuangan Yogyakarta: UPP AMP YKPH

Husnan S dan Suwarsono. 1994. Studi Kela-yakan Proyek. Yogyakarta: UPP AMP YKPH

Keller KL. 1999. Managing Brands for The Long Run: Brand Reinforcement and Revi-talization Strategis. California Management Review, Spring Vol.14

Kusumawardany Utari, 2007. Analisis kela-yakan finansial usaha budidaya tambak udang Vanome pada usaha dagang jasa hasil diri desa Lamaran Tarung kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Kottler P. 1997. Manajemen Pemasaran: Ana-lisis, Perencanaan, Implementasi dan Kon-trol. Terjemahan dari: Jilid Pertama Edisi ke delapan. Jakarta: PT Prenhallindo.

Sudarmo Marto, 1985. Taksonomi Ikan Ban-deng, Gramedia. Jakarta

Surodjo Wignjodiporo, 1989, Pangantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Cetakan ke-8, Haji Masagung, Jakarta,.

Suyatna, â€Kajian Yuridis terhadap Sahnya Perkawinan Nyeburin Berbeda Wangsa di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabananâ€. Tesis pada Program Pascasarjana, Univer-sitas Airlangga, Surabaya, 1997.

Theo Huijbers. 1984, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yayasan Kanisius, Yog-yakarta.

Wiana, Ketut, 1993, “Tujuan Hidup Menurut Hinduâ€, dalam Kasta Dalam Hindu Kesa-lahpahaman Berabad-Abad, Yayasan Dharma Naradha, Denpasar.

Wiana, I Ketut, 2011. Weda Wakya III. Tuntunan Menyelenggarakan Hindu. Para-mita, Surabaya.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan P.P Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang 48 Tahun 2009 Nomor Tentang Kekuasaan Kehakiman

Awig-awig sebagai aturan Hukum Adat Bali

Downloads

Published

2011-08-01

Issue

Section

Articles