PENTAWILAN PASAL 7A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Tidak adanya kejelasan norma syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden khususnya definisi frase “perbuatan tercela’, sehingga pemberhentian Presiden di Indonesia hanya berdasarkan konstelasi politik. Keberadaan Pasal 7A UUD NRI 1945 tidak dapat dijadikan landasan kuat guna memberhentikan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan penguasaan bahasa Indonesia untuk bidang hukum dan peraturan perundang-undangan serta penta’wilan akan menciptakan kejelsan definisi frase “perbuatan tercela†sehingga Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan dengan tujuan frase yang tercipta dalam suatu peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kepastian hukum dan selaras dengan hak asasi manusia secara internasional, segera melakukan perubahan kelima UUD NRI 1945 guna menegaskan penganutan sistem presidensial dan syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kata kunci: tercela, presiden, ketidakjelasan.
Downloads
References
A Masyhur Effendi, 2010, HAM dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik dan Proses Penyusunan/Aplikasi HA-KHAM dalam Masyarakat, Bogor, Ghalia Indonesia.
Ade Maman Suherman, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
E Sumaryono, 1993, Hermeneutik, Yogya-karta, Kanisius.
F Budi Hardiman, 2003, Melampaui Positivis-me dan Modernitas (Diskursus Filosofis Tentang Metode Ilmiah dan Problem Modernitas), Yogyakarta, Kanisius.
Gregory Leyh, 2011, Hermeneutika Hukum, Bandung, Nusa Media.
H Bagir Manan dan H Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Di Indonesia, Bandung.
J Sudarminta, 2013, Etika Umum, Yogyakarta, Kanisius.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, 2010, Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, Bandung, Alumni.
Junaiyah H Matanggui, 2013, Bahasa Indo-nesia Untuk Bidang Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia.
Koentjaraningrat, 1974, Kebudayaan Menta-litet dan Pembangunan, Jakarta, PT Grame-dia.
Lembaga Alkitab Indonesia, 2006, Alkitab Deuterokanonika, Jakarta.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2003, Panduan Dalam Mema-syarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Latar Bela-kang, Proses Dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, Sekretariat Jenderal MPR RI.
Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1986, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI.
Nashr Hamid Abu Zaid, 2004, Hermeneutika Inklusif, Yogyakarta, ICIP.
Nico Ngani, 2012, Bahasa Hukum & Perundang-Undangan,Yogyakarta, Pustaka Yustisia.
Richard E Palmer, 1969, Hermeneutics, Evanston, Northwestern Univ. Press.
Riri Narziyah, 2007, MPR RI Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek Di Masa Depan, Yogyakarta, FH UII Press.
Stephen Palmquist, 2002, Pohon Filsafat Teks Kuliah Pengantar Filsafat, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Wasiat Jang BÄ•haroe Ija-Itoe SÄ•gala Kitab PÄ•rdjandjian BÄ•haroe, 1902, Amsterdam.
Tomy Michael lahir di Surabaya pada 12 Januari 1987. Dosen tetap pada FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sejak tahun 2013 dengan konsentrasi Hukum Tata Negara. Telah menghasilkan puluhan naskah ilmiah yang dipublikasikan dalam berbagai jurnal ilmiah. Memulai pendidikan tinggi pada FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (2004-2008), FH Universitas Brawijaya (2009-2011) dan saat ini sedang menyelesaikan pendidikan di FH Universitas Brawijaya (2012). Dapat dihubungi di a_los_tesalonicenses@yahoo.com dan 0819671079. Terima kasih.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)