DESENTRALISASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • Slamet Suhartono Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Setelah dilakukan amandemen UUD 1945 telah terjadi perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, dan sistem pemerintahan yang semula sentralistik ke dalam sistem pemerintahan desentralisasi. Perubahan tersebut termasuk dalam konsepsi kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang semula terpusat, saat ini diserahkan kepada daerah bersamaan dengan dikeluarkanya UU No. 32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyerahan kewenangan ini dimaksudkan untuk lebih memberikan peran aktif terhadap daerah dalam rangka mengelola sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, yang selama ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, UNISKA, Jakarta, 1993.

----, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Uni-versitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2004.

Dennis A Rondineli, John R Nellis and Shabir Cheema, Decentralization and Develop-ment Countries, A Review of Recent Experience, World Bank Staff Working Papers, Washington, 1983.

Hans kelsen, General Theory of Law and State, terjamahan Raisul Muttaqien, 2006 Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media dan Nuansa, Bandung, 1971.

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah: Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dengan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, 2004

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusi-onalisme Indonesia, MK & HTN , FH Universitas Indonesia , Jakarta, 2004.

Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia, Gama Media, Yogya-karta,1999 Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta,1999.

Mardiasmo, Otonomi Dan Manajemen Keua-ngan Daerah, Andi Offset,Yogyakarta, 2004.

Moh. Kusnardi & Harmaily, Pengantar Hu-kum Tatanegara Indonesia Pusat Studi Hukum Tatanegara, Fakultas Hukum Uni-versitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, Jakarta, 1988.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indo-nesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Oentarto, Menggagas Format Otonomi Dae-rah Masa Depan, Samitra Media Home, Jakarta, 2004

Syaukani, Afan Gafar, M. Ryas Rasyid, Oto-nomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002.

Soehino, Hukum Tatanegara, Sumber–Sumber Hukum Tatanegara Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2005.

Published
2013-08-01
Section
Articles