PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF DALAM MENDUKUNG OTONOMI DAERAH

  • Muhammad Suharjono PNS di Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Sumenep Propinsi Jawa Timur

Abstract

This research aims to generate a responsive regional legislation in support of the implementation of regional autonomy. So that the implementation of regional autonomy does not give birth to new problems that can impede development and economic growth of a region. In this legal research  used several approach es including; approach primary legislation Law No.32 of 2004 on regional autonomy and Law No.12 of 2011 on the  establishment of legislation. O ther approach esare being approached on a case, the historical approach, comparative approaches, and conceptual approaches.

Keywords: Local regulation, Regional autonomy,authority.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah Disampaikan dalam Simposium yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Depar-temen Kehakiman dan HAM, 2003.

F, Marbun, S., Mahfud MD, Moh., Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cetak-an Kelima, Jogjakarta; Liberty, Yogya-karta. 2009.

Hadjon, Philipus, Mandiri, 1997, “Pengkajian Ilmu Hukum, Paper Pelatihan Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Unair, hlm.10, dalam Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketata-negaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hamidi, Jazim dkk, Teori dan Politik Hukum Tata Negara (Green Mind Community), Cetakan I, Penerbit Total Media, Yogyakarta, 2009.

----, Optik Hukum Peraturan Daerah Berma-salah Menggagas Peraturan Daerah yang Responsif dan Berkesinambungan, Cetakan Pertama, PenerbitPretasi Pustaka, Jakarta, 2011.

Indra, Muh. Ridwan, Kedudukan Lembaga-lembaga Negara dan Hak Menguji Menu-rut Uud1945,SinarGrafika, Jakarta, 1987.

Kantaprawira Rusadi, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, (Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia, 1998), h. 37-38

Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Yogyakarta, 1999.

----, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII,Yogyakarta, 2002.

-----, Perkernbangan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta, 2004.

-----, Teori dan Politik Konstitusi, UII Press, Yogyakarta, 2004.

Marbun, SF., Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UIIPress.

MD, Moh.Mahfud, Politik Hukum di Indone-sia, LP3ES, Jakarta, 2001,

-----, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2001,

-----,Politik Hukum diIndonesia, Edisi Revisi, PT Rajawali Press, cetakan Ketiga Maret 2010

Miriam, Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta perubahan-nya

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten-tang Otonomi Daerah

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Undang-undang.

Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Oto-nomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Oto-nomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otono-mi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otono-mi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah

Kamus:

Black, Henry Campbell, 1990, Black’s Law Dictionary, 6th ed. West Publishing Co. Minesotta.

Published
2014-02-01
Section
Articles