BATASAN TERHADAP IMUNITAS ADVOKAT YANG DIPERLUAS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XI/2013

Keywords: advokat, imunitas, batasan

Abstract

The basis for granting immunity to advocates is in Article 16 of Law No. 18 of 2003, that advocates cannot be prosecuted both civil and criminal in carrying out their professional duties in good faith in the interests of the Client's defense in court proceedings. The immunity obtained by advocates is not only within the scope of the court, but also protects it outside the court. The immunity has been expanded based on the Constitutional Court Decision Number 26 / PUU-XI / 2013. The granting of immunity to such advocates is considered as an act that violates the provisions of Article 28 D of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, that everyone has the right to recognition, guarantee protection and fair legal certainty and equal treatment before the law. However, the right to immunity from lawsuits (immunity) to advocates does not conflict with Article 28D of the 1945 Constitution if given with limitations to advocates who are one of law enforcers in Indonesia, these restrictions apply both outside and in court proceedings. The limitation is in the form of a professional code of ethics and legislation, as well as good faith. Any action that goes beyond or beyond these three limits cannot be protected by immunity, so that if one of the three limits is exceeded, advocates can be legally processed and sentenced based on applicable regulations.

Dasar pemberian imunitas kepada advokat ada pada Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Imunitas yang didapatkan advokat ternyata tidak hanya dalam lingkup pengadilan, tetapi juga melindunginya diluar pengadilan. Imunitas tersebut telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Pemberian imunitas kepada advokat tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Tetapi hak atas kekebalan dari tuntutan hukum (imunitas) kepada advokat tersebut menjadi tidak bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 apabila diberikan dengan batasan-batasan kepada advokat yang merupakan salah satu penegak hukum di Indonesia, batasan tersebut berlaku baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan. Batasan tersebut berupa kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, serta iktikad baik. Setiap tindakan yang melampaui atau diluar ketiga batasan tersebut, tidak bisa dilindungi oleh imunitas, sehingga atas dilampauinya salah satu dari ketiga batasan tersebut maka advokat dapat diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Jakarta: Putra Bardin, 1996)

Bazelon, Lara A., ‘The Long Goodbye: After the Innocence Movement, Does the Attorney-Client Relationship Ever End?’, Journal of Criminal Law and Criminology, 106 (2016), 681

Chairani, Meirza Aulia, ‘Hak Imunitas Advokat Terkait Melecehkan Ahli’, Justitia Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2.1 (2018), 6

Daryanti, Silvia, Nyoman Serikat PJ, and Purwoto, ‘Pertanggungjawaban Pidana Advokat Pelaku Tindak Pidana Suap Terhadap Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor 1319K/Pid.Sus/2016)’, Diponegoro Law Journal, 6.2 (2017), 12

Dewi, Erna, ‘Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Hukum: Pranata Hukum, 5.2, 91

Dumitrescu, Bogdan D., The Principles and The Legal Responsibility of The Lawyer, Guarantess of National Security (Elsevier)

‘Hak Imunitas Advokat Tergantung Iktikad Baik’, 2017 <http://www.hukumonline.c-om/berita/baca/hol15478/hak-imunitas-advokat-tergantung-iktikad-baik> [accessed 9 October 2019]

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)

Hasbani, Inbal, ‘When the Law Preserves Injustice: Issues Raised By a Wrongful Incarceration Exception to Attorney-Client Confidentialy’, Journal of Criminal Law and Criminology, Winter 100 (2010), 280

Haslam, Alex, and Simone Herbert-Lowe, The Expanding Scope of Advocates Immunity

Isnaeni, Moch., Selintas Pintas Hukum Perikatan (Bagian Umum) (Surabaya: Revka Petra Media, 2017)

Kadafi, Binziad, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi; Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum (Jakarta: PSHK, 2002)

Katrin, Desy Dwi, Diah Gustiniati, and Rini Fathonah, ‘Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana’, Jurnal Poenele, 3.3 (2015), 1

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009)

Pangaribuan, Luhut M.P, ‘Penegakan Etika Bagi Advokat’, p. 3 <https://www.peradi.co-/media /file/artikel/penegakan-etika-bagi-advokat1.pdf> [accessed 9 October 2019]

Pasal 1 Angka 1 Undang - Undang Advokat

Pasal 3 Undang - Undang Advokat

Putri, Ni Made Desika Ermawati, and dan I Made Tjatrayasa, ‘Implikasi Putusan Nomor 26/Puu-Xi/2013 Mengenai Judicial Review Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap Perlindungan Hukum Profesi Advokat’, Journal Ilmu Hukum, 4.1 (2015), 4

Rahardjo, M. Dawam, Islam Dan Transformasi Sosial-Ekonomi (Jakarta: LSAF, 1999)

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)

Sarmadi, H.A. Sukris, Advokat (Litigasi Dan Non Litigasi Pengadilan) (Bandung: Mandar Maju, 2009)

Simanjuntak, Nikolas, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012)

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)

Solehoddin, ‘Menakar Hak Imunitas Profesi Advokat, Rechtldee Jurnal Hukum’, Malang, 10.1 (2015), 92

Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: PT Intermasa, 2005)

Waldron, Jeremy, ‘Judges as Moral Reasoners’, International Journal of Constitutional Law, 7, 16

Winarta, Frans Hendra, Advokat Indonesia, Citra, Idealisme, Dan Keprihatinan (Jakarta: Sinar Harapan, 1995)

Zamroni, M., ‘Exixtence of Indonesian Advocate Profession’, International Journal of Engi-neering and Technology, 2018, 3

Published
2020-01-24
Section
Articles