KONSEP KEADILAN RESTORATIF BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Keywords: anak, keadilan restoratif

Abstract

Abstract

Children are the next generation of the nation which is very important in a country. For this reason, children must be able to grow and develop as well as they can. Due to several factors, such as poverty, broken families, divorced parents, in their growth and development, children do not always get the best that is expected, sometimes children whose conditions are ready to help follow up. Handling cases of children who are in conflict with the law through the legal process is finished up in prison. This of course can damage the future because it creates a negative stigma in the community. For this reason, Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System was approved, which was approved by diversion, namely the transfer of approval of child cases from court proceedings that leave court proceedings. Article 7 paragraph (2) of the SPPA Law must meet the requirements, namely (1) the crime of safety under 7 (seven) years, and (2) does not constitute a repeat of the crime. In addition, there must be agreement or agreement with the victim and/or responsibility. The handling of cases of children in conflict with the law through diversion is carried out using restorative justice, namely by presenting children and families, victims and defenders, community leaders, social counselors, Social Services, social workers, and other parties Improvements to repairs and not retaliation.

Keywords: children; restorative justice

Abstrak

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang keberadaannya sangat penting dalam suatu Negara. Untuk itu, anak harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baiknya. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak juga berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Kesejahteraan Anak). Oleh karena beberapa faktor, seperti kemiskinan, keluarga yang brokenhome, orang tua bercerai, maka dalam tumbuh kembangnya, anak-anak tidak selalu mendapatkan hal yang terbaik, ia melakukan tindak pidana. Penanganan perkara anak melalui proses hukum seringkali berakhir di penjara. Hal ini tentunya dapat merusak bahkan menghancurkan masa depan anak karena menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Untuk itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur diversi berdasarkan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara anak melalui diversi harus memenuhi syarat, yaitu (1) tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun, dan (2) bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Selain itu, harus ada kesepakatan dengan korban atau keluarganya. Penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restorative justice, yaitu dengan menghadirkan anak dan keluarganya, korban dan keluarganya, tokoh masyarakat, pembimbing kemasyarakatan, Dinas Sosial/pekerja sosial, dan pihak-pihak lain terkait guna mencari penyelesaian terbaik dengan tujuan pemulihan pada hubungan membaik kembali dan bukan pembalasan. Penyelesaian perkara anak melalui diversi harus disepakati oleh pelaku dan atau keluarganya dengan korban dan atau keluarga korban. Bila korban dan atau keluarganya tidak sepakat, maka perkara anak diproses melalui sistem peradilan pidana anak.

Kata kunci: anak; keadilan restoratif

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Erny Herlin Setyorini, Kantor Hukum Triyasa/LBH Triyasa
Jl. Kusnandar Nomor 15, Kelurahan Karangpacar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
Sumiati Sumiati, Kantor Hukum Triyasa/LBH Triyasa
Jl. Kusnandar Nomor 15, Kelurahan Karangpacar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
Pinto Utomo, Kantor Hukum Triyasa/LBH Triyasa
Jl. Kusnandar Nomor 15, Kelurahan Karangpacar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur

References

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pi-dana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Dian Alan Setiawan, Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berha-dapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Repu-blik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, DiH Jur-nal Ilmu Hukum Volume 13 Nomor 26 Agustus 2017.

Dwiatmodjo, Haryanto, ‘PELAKSANAAN PIDANA DAN PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Terhadap Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta)’, Perspektif, 2013 https://doi.-org/10.30742/perspektif.v18i2.115.

Erny Herlin Setyorini, Pengaturan Pelaksanaan Diversi Di Luar Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Pendekatan Filosofi, R.A. De Rozarie, Surabaya, 2018.

Ediwarman, “Peradilan Anak di persimpangan Jalan Dalam Perspektif Victimology (Belajar dari Kasus Raju)”, Volume 18 Nomor 1, Pekan Baru: Jurnal Mahkamah, April 2006.

Gavrielides, Theo, Restorative Justice, Restorative Justice, 2017 <https://doi.org/10.4324/9781-315264868>

Howard Zeir, The Little Book of Restorative Justice, PA: Good Books, 2002.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publis-hing, Malang, 2010.

Jim Consedine, Restorative Justice Healing The Effects of Crime, (New Zealand: Plough-shares Publication, 2003.

Mark Umbreit, “Avoding the Marginnalization and ‘McDonaldization’ of Victim-offender media-tion: A Case Study in Moving Toward the Mainstream” in Restorative Juvenile Justice Repai-ring the Harm of Youth Crime”, edited by Gordon Bazemore and Lode Walgrave Mon-sey, (New York: Criminal Justice Press, 1999.

Nonot Suryono,”Implementasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 Terhadap Anak Kon-flik Hukum (AKH) dalam Kasus Berita Acara Penolakan Bantuan Hukum”, SCCC (Surabaya Chlidren Crisis Center), Makalah disampaikan pada Seminar Sehari Fakultas Hukum Universitas Kartini, Surabaya, 10 Maret 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2007.

‘RELIABILITAS DAN VALIDITAS KONSTRUK SKALA KONSEP DIRI UNTUK MAHASISWA INDONESIA’, RELIABILITAS DAN VALIDITAS KONSTRUK SKALA KONSEP DIRI UNTUK MAHASISWA INDONESIA, 2006 <https://doi.org/10-.14710/jpu.3.1.1>

Rianawati, Rianawati, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Pada Anak’, Raheema, 2015 <https://doi.org/10.24260/raheema.v2i1.164>

Richard J. Lundman, Prevention and Control of Juvenile Delinquency, (New York: Oxford University Press, 1993.

Riza Alifianto Kurniawan, Asas Ultimum Remedium Dalam Pemidanaan Anak Nakal, ht-tp:www.jour-nal.lib.unair.ac.id/index.php/YRD/article/download, diakses 1 Januari 2020.

Riza Nizarli, “Keadilan Restoratif Justice Sebagai Upaya Perlindungan Terbaik Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Disampaikan pada Seminar Penyelesaian Kasus Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Secara Diversi dan Restorative Justice Kerja-sama AJRC dengan Mahupiki, Banda Aceh 31 Maret 2009.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, 2011.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat).

Tomy Michael, Humanity In The Enforcement Of Anti-Corruption Laws, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 Nomor 2 Agustus 2019.Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung: PT. Refika Aditama, 2005.

United Nations, Handbook on Restorative Justice Programmes, New York: United Nations Publication, 2006.

‘Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat’, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 2014 <https://doi.org/10.24815/kanun.v16i3.6037>.

Published
2020-07-14
Section
Articles