PENGALIHAN ATAS HARTA WARISAN DI INDONESIA

Keywords: ahli waris, harta warisan, pengalihan

Abstract

Abstract

In this study the objectives to be achieved are to find out the transfer of inheritance in Indonesia and to find out whether approval is needed by the heirs in the transfer of inheritance. This research uses a normative juridical method, namely by reviewing the provisions regarding legal certainty regarding the procedure for transfer of inheritance assets carried out by one of the heirs without the approval of the other heirs. The procedure for transfer of inheritance in Indonesia is by transferring the inheritance wherein the distribution of inheritance is an act of the heirs. Distribution is usually done by consensus or on a joint will and can be carried out voluntarily and harmony between the heirs. The heirs must know their respective rights according to law and if there is a transfer, there must be approval of the heirs. Transfer of inheritance must be carried out immediately after the testator dies, it should not be postponed unless there are certain circumstances that are not possible. This mainly avoids the possession of inheritance which will eventually lead to a dispute between the parties. So in this case the community must equip themselves with knowledge of inheritance, so that they understand the rights and obligations of each heir, but deliberation is suggested as one of the better solutions, without a court process so that there is no interruption of family friendship.

Keywords: heir; inheritance; redirect

Abstrak

Dalam penelitian ini tujuan yang ingin dicapai yakniUntuk mengetahui pengalihan harta warisan di Indonesia dan Untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam pengalihan harta warisan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan mengkaji ketentuan mengenai kepastian hukum tentang tata cara Pengalihan harta warisan yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris yang lainnya.Tata cara pengalihan harta warisan di Indonesia adalah dengan cara pengalihan harta warisandimana pembagian warisan yang merupakan suatu perbuatan dari pada para ahli waris. Pembagian biasanya dilakukan dengan permufakatan atau atas kehendak bersama dan dapat dilaksanakan dengan sukarela dan kerukunan antara para ahli waris.Para ahali waris harus mengetahui haknya masing-masing menurut hukum dan jika ada pengalihan maka harus ada persetujuan ahli waris. Pengalihan harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda kecuali jika ada keadaan tertentu yang tidak memungkinkan. Hal ini terutama menghindari adanya penguasaan harta warisan yang akhirnya akan terjadi sengketa di antara para pihak. Sehingga dalam hal ini masyarakat harus membekali diri dengan pengetahuan tentang waris, sehingga mengerti atas hak dan kewajiban masing-masing ahli waris, namun musyawarah disarankan sebagai salah satu jalan keluar yang lebih baik, tanpa proses pengadilan agar tidak terputusnya silaturahmi antar keluarga.

Kata kunci: ahli waris; harta warisan; pengalihan

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Muhamad Syaifullah Abadi Manangin, Universitas Gorontalo
Fakultas Hukum
Leni Dwi Nurmala, Universitas Gorontalo
Fakultas Hukum
Nurmin K Martam, Universitas Gorontalo
Fakultas Hukum

References

Ali Parman, Pewarisan Dalam Al-Qur’an, Cet. Pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 1995.

Arsjad, Rasyida, ‘TALFIQ DALAM PELAKSANAAN IBADAH DALAM PERSPEKTIF EM-PAT MADZHAB’, CENDEKIA : Jurnal Studi Keislaman, 2018 https://doi.org/10.3734-8/cendekia.v1i1.9.

Darwis, Analisa, Muhammad Darwis, Fakultas Syariah, Dan Hukum, Universitas Islam, Negeri Sultan, and others, ‘ANALISA PEMIKIRAN HAZAIRIN TENTANG MAWALI’, Hukum Islam, 2014.

Efendi Parangin-angin, Hukum Waris, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, Rafika Aditama, Jakarta, 1995.

Fikri dan Wahidin, Konsepsi Hukum Waris Islam dan Hukum Adat (Analisis Konteks-tualisasi dalam Masyarakat Bugis), Al Ahkam, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Volu-me 1 Nomor 2 Tahun 2016.

Gede Purwaka, Keterangan Hak Waris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Ketentuan KUH Perdata, UI.

Hajar, M., ‘Asal Usul Dan Implementasi Ahli Waris Pengganti Perspektif Hukum Islam’, Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 2016.

Haniru, R., ‘Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat’, Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 2014.

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Quran dan Hadist, cetakan ke lima, Tintamas, Jakarta, 1981.

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Idrus, Nurul Ilmi, ‘Mana’ Dan Éanan: Tongkonan, Harta Tongkonan, Harta Warisan, Dan Kontribusi Ritual Di Masyarakat Toraja’, ETNOSIA : Jurnal Etnografi Indonesia, 2017 https://doi.org/10.31947/etnosia.v1i2.1612.

Meita Johan OE, Kedudukan dan Kekuatan Hukum Warisan Tunggu Tubang menurut adat Semende, Jurnal Ilmu Hukum Keadilan Progresif Volume 9 Nomor 1 Maret 2018, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Muttaqin, Tsalis, ‘PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TENTANG ALQUR’AN, TAFSIR DAN TA’WÎL’, Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 2014 https://doi.org/10.22515/ajpif.v11i2.1194.

Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

R. Prodjodikoro Wiryono, Hukum Waris di Indonesia, Bandung, Sumur Bandung, 1983.

Ridwan Setiawan, Dini Destiani Siti Fatimah, and Cepy Slamet, ‘Perancangan Sistem Pakar Untuk Pembagian Waris Menurut Hukum Islam (Fara’id)’, Jurnal Algoritma, 2012 https://doi.org/10.33364/algoritma/v.9-1.1.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press, 1986.

_____ dan Sri Marmuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press. 2001.

Syahdan, Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak: Studi Pada Masya-rakat Jago Lombok Tengah, Jurnal Studi Keislaman dan ilmu pendidikan, Volume 4 Nomor 2, 2016.

Tamakiran S, Asas-asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Cetakan Pertama, Pionir Jaya, Bandung, 1992.

Tarigan, Azhari Akmal, ‘PELAKSANAAN HUKUM WARIS DI MASYARAKAT KARO MUSLIM’, Ahkam, 2014.

Tsalis Muttaqin, ‘PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I TENTANG ALQUR’AN, TAFSIR DAN TA’WÎL’, Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 2014 <https://doi.org/10.2251-5/ajpif.v11i2.1194>.

Utama, Sofyan Mei, ‘KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN PRINSIP KEADI-LAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM’, Jurnal Wawasan Yuridika, 2016 https://doi.org-/10.25072/jwy.v34i1.109.

W. J. S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan Kelima, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

Wirjono Proddjodikoro, Hukum Warisan Di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1983.

Published
2020-07-14
Section
Articles