PENGENYAMPINGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA TERHADAP KASUS KERUGIAN UANG NEGARA DIBAWAH Rp. 50.000.000,-

  • Christianata Christianata Univeristas Palangka Raya
Keywords: asas oportunitas, kerugian uang negara, tindak pidana korupsi

Abstract

Abstract

The purpose of this research is to find out the application and consideration of case dismissal by the Central Kalimantan District Prosecutor's Office in handling criminal acts of corruption with state losses below Rp. 50,000,000. The purpose of the Corruption Criminal Act was made, namely the government's efforts to prevent and recover losses of state funds, and other purposes, namely to provide a deterrent effect and punishment (imprisonment) as a consequence of corruption as Extraordinary Crimes. This of course can lead to different interpretations by institutions authorized to enforce the Corruption Crime Act, related to the purpose of recovering state losses. The location of the matter of enforcement of the Corruption Criminal Act technically, namely the process of investigation to the prosecution until the trial requires no small cost, because the process of proving corruption is complicated and difficult

Keywords: corruption; loss of state money; principle of  opportunity

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan dan pertimbangan pengenyampingan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah dalam menangani tindak pidana korupsi yang kerugian negara di bawah Rp. 50.000.000. Dimana menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Maksud undang-undang tindak pidana korupsi dibuat yaitu upaya pemerintah mencegah dan mengembalikan kerugian uang negara, dan tujuan yang lainnya yaitu untuk memberikan efek jera dan penghukuman (pidana penjara) sebagai konsekuensi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan laur biasa. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan interprestasi yang berbeda-beda oleh lembaga yang berwenang menegakkan undang-undang tindak pidana korupsi, terkait tujuan mengembalikan kerugian negara. Letak persoalnya penegakan undang-undang tindak pidana korupsi secara teknis yaitu proses penyelidikan hingga penuntutan sampai ke persidangan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena proses pembuktian tindak pidana korupsi yang rumit dan sulit.

Kata kunci: asas oportunitas; kerugian uang negara; tindak pidana korupsi

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Christianata Christianata, Univeristas Palangka Raya
Fakultas Hukum

References

Atmasasmita, Romli, 2003, 22 November Strategi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Media Hukum Media Informasi Masyarakat Hukum, Vol 2.

Elvinda Rima Harlizal, Penegakan Hukum Illegal Fishing, Mimbar Keadilan Volume 13 Nomor 1 Februari 2020 – Juli 2020.

Harahap, Yahya, 2005, Pembahasan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Sinar Grafika.

Hamzah, Andi, 1991, Jakarta, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Rineka Cipta.

_____, 1984, Korupsi Indonesia, Masalah Dan Pemecahannya, Jakarta, Gramedia.

Hikmawati, Puteri, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Peng-ganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal ?; Jurnal Negara Hukum: Vol. 10, No. 1, Juni 2019.

Handayani, Yeni; Jaksa Agung Dan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum, diakses pada tanggal 16 Maret 2020. JurnalRechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online.h-.2/https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/OPINI%20JAKSA%20AGUNG%20DAN%20PENGESAMPINGAN%20PERKARA%20DEMI%20KEPENTINGAN%20UMUM(2).pdf.

Iqbal, Muhamad; Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas Di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum; Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Kea-dilan; Fakultas Hukum Pamulang; Vol. 9 No. 1 Maret 2018; di akses pada tanggal 16 Maret 2020/ https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19686/18648

Media Hukum, Media Informasi Masyarakat Hukum, Vol 2 Nomor 8. 22 November 2003.

Mahavira, I Gusti Agung Angga; I Dewa Made Suartha; I Wayan Bela Siki Layang; Implikasi Hukum Pengaturan Kepentingan Umum Sebagai Syarat Penggunaan Deponering Oleh Jaksa Agung Menurut Hukum Positif Indonesia; E-Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Univeristas Udayana. Vol. 07 No. 03, Mei 2018.

Nurridlo, Mochamad Rizqi; Erlyn Indarti; Tri Laksmi Indreswari; Kajian Filsafat Hukum Ten-tang Pelaksanaan Asas Oportunitas Dalam Sistem Peradilan Pidana: Suatu Telaah Para-digmatik; Diponegoro Law Journal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; Volume 6, Nomor 3, Tahun 2017.

Paputungan, Merdiansa; Diskursus Kewenangan Audit BPK Terhadap Keuangan BUMN (Perseroan) Pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013; Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Volume 29, Nomor 3, Oktober 2017.

Prawira, Rosmala Dewi Sakti, ‘MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH LEMBAGA NEGARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Oleh: Rosmala Dewi Sakti Prawira, SH., MH.’, Jurnal Hukum Progresif, 2016 <https://doi.org/-https://doi.org/10.33019/progresif.v10i2.190>

Sanusi, Lorent Pradini Imso, ‘Pelaksanaan Tugas Fungsi Dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Hubungannya Dengan Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004’, Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 2019

Soepomo, 1981, Sistem Hukum Di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Jakarta, Pradnya Para-mita.

Tomy Michael, Humanity In The Enforcement Of Anti-Corruption Laws, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 Nomor 2 Agustus 2019.

Waluyo, Bambang, ‘OPTIMALISASI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA Bam-bang Waluyo Kejaksaan Agung Republik Indonesia Email’, Jurnal Yuridis, 2014.

Published
2020-07-14
Section
Articles