Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Wiwik Afifah Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya
  • Gusrin Lessy Alumni Program Magister Hukum Untag Surabaya

Abstract

Abstrak. Anak sebagai generasi penerus, sering disalahartikan sebagai komoditas oleh orang dewasa. Sehingga pola asuh yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak dapat memicu mereka menjadi anak konflik hukum. Keberadaan anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orang tua, lingkungan maupun negara. Anak yang berhadapan dengan hukum seringkali harus menyelesaikan permasalahannya di peradilan pidana anak. Sementara itu, peraturan dan perundang-undangan yang ada masih belum optimal dalam memberikan perlindungan, khususnya yang berkaitan perlindungan kepada anak sebagai saksi dalam peradilan pidana.Perlindungan hukum kepada anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana antara lain berbentuk jaminan keselamatan, perlindungan jati diri, hak mendapatkan pendampingan,dan hak untuk didampingi pembela, hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.Penulisan ini akan menjelaskan kerangka perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, serta untuk menganalisis implikasi hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan anak.


Kata kunci : UU No. 11 Tahun 2012, perlindungan anak, saksi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abintoro Prakoso, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Cetakan I, Yogyakarta: Laksbang Grafika

Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta,

Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta,

Endang Prasetyowati, 2010, Metode Pene-litian Hukum, Cetakan Pertama, Surabaya: Untag Press.

Komisi Nasional Anak.21-12-2011. Catatan Akhir Tahun 2011 Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Kompas, Saksi Harusnya Dilindungi Hukum, Penerbit Gramedia, Selasa 12 November 1996

Mohammad Taufik Makarao, Wenny Bukamo, & Syaiful Azri, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekrasan dalam Rumah Tangga, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Rineka Cipta

Rakhmat Sentika, 2007, Peran Ilmu Kemanusiaan Dalam Meningkatkan Mutu Manusia Indonesia Melalui Perlindungan Anak Dalam Rangka Mewujudkan Anak Indonesia yang Sehat, Cerdas Ceria, Berakhlak Mulia dan Terlindungi, Jurnal Sosioteknologi, Edisi 11 Tahun 6, Agustus 2007

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.

Wagiati Soetodjo, 2010, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung.

Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Published
2014-12-18
Section
Articles