Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Abstrak. Anak sebagai generasi penerus, sering disalahartikan sebagai komoditas oleh orang dewasa. Sehingga pola asuh yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak dapat memicu mereka menjadi anak konflik hukum. Keberadaan anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orang tua, lingkungan maupun negara. Anak yang berhadapan dengan hukum seringkali harus menyelesaikan permasalahannya di peradilan pidana anak. Sementara itu, peraturan dan perundang-undangan yang ada masih belum optimal dalam memberikan perlindungan, khususnya yang berkaitan perlindungan kepada anak sebagai saksi dalam peradilan pidana.Perlindungan hukum kepada anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana antara lain berbentuk jaminan keselamatan, perlindungan jati diri, hak mendapatkan pendampingan,dan hak untuk didampingi pembela, hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.Penulisan ini akan menjelaskan kerangka perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, serta untuk menganalisis implikasi hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan anak.
Kata kunci : UU No. 11 Tahun 2012, perlindungan anak, saksi.
Downloads
References
Abintoro Prakoso, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Cetakan I, Yogyakarta: Laksbang Grafika
Arif Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta,
Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta,
Endang Prasetyowati, 2010, Metode Pene-litian Hukum, Cetakan Pertama, Surabaya: Untag Press.
Komisi Nasional Anak.21-12-2011. Catatan Akhir Tahun 2011 Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Kompas, Saksi Harusnya Dilindungi Hukum, Penerbit Gramedia, Selasa 12 November 1996
Mohammad Taufik Makarao, Wenny Bukamo, & Syaiful Azri, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekrasan dalam Rumah Tangga, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Rakhmat Sentika, 2007, Peran Ilmu Kemanusiaan Dalam Meningkatkan Mutu Manusia Indonesia Melalui Perlindungan Anak Dalam Rangka Mewujudkan Anak Indonesia yang Sehat, Cerdas Ceria, Berakhlak Mulia dan Terlindungi, Jurnal Sosioteknologi, Edisi 11 Tahun 6, Agustus 2007
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
Wagiati Soetodjo, 2010, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung.
Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)