Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

  • Bronto Susanto Alumni Fakultas Hukum Untag Surabaya

Abstract

Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sistem publikasi negatif murni, tetapi sistem publikasi negatif bertendensi positif. Walaupun demikian, tidak merubah makna bahwa sistem publikasi pendaftaran tanahnya adalah sistem publikasi negatif, artinya Negara tidak menjamin kebenaran data sertipikat, buku tanah, dan surat ukur. Sertipikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang kuat tetapi tidak mutlak, artinya sertipikat hak atas tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya sepanjang sertipikat tersebut: a) diterbitkan atas nama yang berhak, b) hak atas tanahnya diperoleh dengan itikat baik, c) dikuasai secara fisik, dan d) tidak ada pihak lain dapat yang membuktikan sebaliknya. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan menganalisis, mengetahui dan memahami penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 yang menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, dan kepastian hukum sertipikat hak atas tanah yang terbit berdasarkan PP No 24 Tahun 1997.

Kata kunci : PP No. 24 Tahun 1997, Sertipikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.P. Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory)dan Teori Peradilan (Judicialpudence), Kencana, Jakarta

Boedi Djatmiko. dalam http:// patonivictory. blogspot.com/2013/04/ sertipikat-hak-dan-kekuatan. html, diunduh 3 Juli 2013

Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Repulika, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta

Suroso Ismuhadi, dkk, 1997, Pendaftaran tanah di Indonesia, P.T. Relindo Jayatama, Jakarta

Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kenana Prenada Group, Jakarta (Selanjutnya disebut Urip Santoso I)

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria, Kajian Komprehensif, Kharisma Putra Utama, Jakarta (Selanjutnya disebut Urip Santoso II)

Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Published
2014-12-18
Section
Articles