Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Abstract
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sistem publikasi negatif murni, tetapi sistem publikasi negatif bertendensi positif. Walaupun demikian, tidak merubah makna bahwa sistem publikasi pendaftaran tanahnya adalah sistem publikasi negatif, artinya Negara tidak menjamin kebenaran data sertipikat, buku tanah, dan surat ukur. Sertipikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang kuat tetapi tidak mutlak, artinya sertipikat hak atas tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya sepanjang sertipikat tersebut: a) diterbitkan atas nama yang berhak, b) hak atas tanahnya diperoleh dengan itikat baik, c) dikuasai secara fisik, dan d) tidak ada pihak lain dapat yang membuktikan sebaliknya. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan menganalisis, mengetahui dan memahami penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 yang menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, dan kepastian hukum sertipikat hak atas tanah yang terbit berdasarkan PP No 24 Tahun 1997.
Kata kunci : PP No. 24 Tahun 1997, Sertipikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah
Downloads
References
A.P. Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory)dan Teori Peradilan (Judicialpudence), Kencana, Jakarta
Boedi Djatmiko. dalam http:// patonivictory. blogspot.com/2013/04/ sertipikat-hak-dan-kekuatan. html, diunduh 3 Juli 2013
Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Repulika, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
Suroso Ismuhadi, dkk, 1997, Pendaftaran tanah di Indonesia, P.T. Relindo Jayatama, Jakarta
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kenana Prenada Group, Jakarta (Selanjutnya disebut Urip Santoso I)
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria, Kajian Komprehensif, Kharisma Putra Utama, Jakarta (Selanjutnya disebut Urip Santoso II)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)