PENERAPAN HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERKARA JINAYAT DIHUBUNGKAN DENGAN JAMINAN AKAN HAK ASASI MANUSIA ATAS RASA AMAN DAN PERLINDUNGAN BAGI KORBAN

Keywords: hukuman cambuk, jarimah, perlindungan

Abstract

Abstract

Qanun Aceh Number 6 of 2014 Concerning Jinayat Law as part of the Indonesian state legal system is a statutory regulation thats equivalent to other provincial regional regulations governing the administration of government and the society’s life of Aceh. The Jinayat Law Qanun strictly regulates any actions that contrary to Islamic law. Sexual harassment as one of the jarimah that regulated in is also prohibited in the teachings of Islam which is threatened with several types of alternative punishment threats such as caning, imprisonment or fines. However, the tendency towards the application of caning in each rulings of the other jarimah that set out in the Jinayat Law Qanun has significant consequences for other forms of punishment, such as sexual harassment. The application of caning in several cases of sexual harassment is considered to be less effective for deterring the effect of perpetrators. That will have an impact on the survival of the victim after a criminal event occurs because after the execution of the whip or the execution of the decision carried out the defendant can directly and freely return to his daily life, while the situation is inversely proportional to the psychological and mental conditions of the victim as well as the vulnerability of repetition Jarimah that might happen to her. So that, the guarantee of the right to feel safe and protected as a human right for everyone without any exception as mandated in the 1945 Constitution will have a problem in its realization.

Keywords: caning; jarimah; protected

Abstrak

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai bagian dari sistem hukum negara Indonesia merupakan peraturan perundang-undangan yang setara dengan peraturan daerah provinsi lainnya yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Qanun Hukum Jinayat mengatur secara tegas mengenai setiap perbuatan maupun tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Pelecehan seksual sebagai salah satu jarimah yang diatur didalamnya merupakan perbuatan tercela yang juga dilarang dalam ajaran agama Islam yang dalam hal ini diancam dengan beberapa jenis ancaman hukuman alternatif seperti cambuk, penjara atau denda. Akan tetapi, kecenderungan terhadap penerapan hukuman cambuk pada setiap putusan akan jarimah yang diatur dalam Qanun Jinayat membawa konsekuensi  yang cukup berpengaruh terhadap bentuk penjatuhan hukuman pada jarimah lainnya seperti pelecehan seksual. Penerapan hukuman cambuk pada beberapa putusan kasus jarimah pelecehan seksual dianggap kurang efektif guna menimbukan efek jera bagi pelaku. Hal tersebut akan berdampak pada kelangsungan hidup korban pasca peristiwa pidana terjadi, dikarenakan setelah eksekusi cambuk atau pelaksanakan putusan dilaksanakan, terdakwa dapat secara langsung dan dengan bebas kembali pada kehidupan sehari-harinya sedangkan keadaan yang berbanding terbalik dihadapkan dengan kondisi psikologis dan mental korban serta kerentanan akan pengulangan jarimah yang mungkin akan terjadi kembali terhadapnya, sehingga jaminan akan hak atas rasa aman dan perlindungan sebagai hak asasi manusia setiap orang tanpa terkecuali sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 akan bermasalah perwujudannya.   

Kata kunci: hukuman cambuk; jarimah; perlindungan

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Nadia Maulida Zuhra, Universitas Padjadjaran

Program Studi Magister Ilmu Hukum

References

Afifah, Wiwik, ‘BANTUAN HUKUM KELOMPOK RENTAN Wiwik Afifah 1’, 16.11 (2020), 123–38.

Aryana, I Wayan Putu Sucana, ‘Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 11.21 (2015), 39–44 <https://doi.org/10.30996/dih.v11i21.446>

Febriansyah, Ferry Irawan, ‘Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13.25 (2017), 1 <https://doi.org/10.309-96/dih.v13i25.1545>.

Gunawan, Yordan, Martinus Sardi, and Khairunnisa Khairunnisa, ‘Perspective of Conven-tion on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Cedaw) on the Cyber Harassment in Indonesia’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16.1 (2020), 49–60 <https://doi.org/10.30996/dih.v16i1.2857>.

Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pres, 2010).

Jufri Ahmad, Muh., ‘Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7.13 (2011), 45–56 <https://doi.org/10.30996/dih.v7i13.257>.

Jurnal, Dih, Ilmu Hukum, Novia Fetrisna Amoi, Erny Herlin Setyorini, Gadis Arivia, Potret Buram, and others, ‘Gadis Arivia , 2005, Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual Pada Anak, Jakarta, Ford Foundation, Hlm. 4. 1 1’, 14 (2019), 1–9.

Kamarusdiana, Kamarusdiana, ‘Qânûn Jinâyat Aceh Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia’, AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16.2 (2016), 151–62 <https://doi.org/10.154-08/ajis.v16i2.4445>.

Kesejahteraan, Ilmu, Sosial Fakultas, Ilmu Sosial, Politik Universitas, Halu Oleo, Ilmu Kesejahteraan, and others, ‘PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DAN PROSES PEMBI-NANNYA ( Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kota Kendari ) Sunarni Darmin Tuwu Ratna Supiyah Abstrak Pendahuluan Negara Republik Indonesia Adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum Dan Tidak Berdasarka’, 63–78.

Koesoema, Michael, ‘Kualifikasi Perbuatan Yang Dilarang Dalam Peraturan Daerah Dalam Perspektif Otonomi Daerah’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 8.16 (2012) <https://doi.org/-10.30996/dih.v8i16.270>.

Korban, D A N, and Kajian Undang-undang No, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban (Kajian Undang-Undang No. 31 Tahun 2014)’, Lex Et Societatis, 3.7 (2015), 41–49

Mahyani, Ahmad, Adam Yuriswanto, and Ahmad Mahyani, ‘Hukuman Kebiri Sbg Hukuman Tambahan’, Jurnal.Untag-Sby.Ac.Id, 14 (2018), 28–40 <https://doi.org/10.5-281/zenodo.1188350.28>.

Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi) (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017).

Mudzakkir, Tim Kerja BPHN, ‘Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan)’, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2008, 1–117 <https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_polhuk&pemidanaan.pdf>

‘No Title’, 2016.

———, 2018.

Pekerja, Terhadap, Rumah Tangga, and D I Indonesia, ‘DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 14 Nomor 27 Februari 2018 Wiwik Afifah’, 14 (2018), 53–67 <https://doi.org/10.5281/zen-odo.1188354.Mulyana>.

Pidana, Tindak, and Korupsi Di, ‘Lex Crimen Vol.II/No.1/Jan-Mrt/2013’, 1, 2013, 21–36.

Purandari, Twenty, ‘Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet’, Media Iuris, 2.2 (2019), 233 <https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.12717>

Rahmi, Atikah, ‘Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender’, Jurnal Mercatoria, 11.1 (2018), 37 <https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499>.

Ramadyan, Yayah, Pelecehan Seksual (Di Lihat Dari Kacamata Hukum Islam Dan KUHP), 2010

Rochaety, Nur, ‘Menegakkan Ham Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia’, 7.1 (2007), 1–24.

rusmiati,syahrizal, Mohd din, ‘Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala’, Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Islam, 1.2 (2017), 37–52 <http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/SKLJ/article/view/8472>.

Serang, D I Kabupaten, ‘Jurnal Mimbar Justitia’, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2.2 (2016), 765–84.

Sommaliagustina, Desi, and Dian Cita Sari, ‘PSYCHOPOLYTAN (Jurnal Psikologi) KEKE-RASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA’, 1.2 (2018), 76–85 <https://id.m.wikipedia.org/wiki/kekerasan/>.

Syiah, Jl, Kuala No, Aceh Barat, Jl Syeikh, Abdul Rauf, Syiah Kuala, and others, ‘Konsepsi Pidana Hudud Dalam Qanun Jinayat Aceh-Indonesia Dan Brunei Darussalam’, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 19.1 (2017), 19–44 <https://doi.org/10.24815/kanun.v19i1.6670>.

To Fulfill and To Protect: Membaca Kasus-Kasus Aktual Tentang Hak Asasi Manusia .

Zulfa, Eva Achjani, ‘Proporsionalitas Penjatuhan Pidana’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 41.2 (2011), 298 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol41.no2.245>.

Zurnetti, Teguh Sulistia dan Aria, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi (Jakarta: Rajawali Press, 2011).

Published
2020-07-14
Section
Articles