URGENSI PENGATURAN TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI SARANA PEMBANGUNAN MASYARAKAT

Keywords: masyarakat, pembangunan, pengaruh perdagangan

Abstract

Abstract

This study aims to determine the law enforcement of trading in influence in practices and urgency of trading in influence regulation as a community development tool. The method in this study uses a normative juridical method with descriptive analytical specifications. This research is different from previous research where an assessment was carried out in the urgency of trading in influence regulation which is connected with the theory of community development. In practice, to ensnare perpetrators of corruption by trading their influence often uses the provisions of the criminal act of bribery, this is because there is a legal vacuum in Indonesia's positive law. When described and reflected in regulations in other countries, trading in influence has a different element from bribery. To overcome the culture of influence trading which is a criminal act of corruption, a means of community development is needed to change the culture of corruption itself. The results of the study reveal that by looking at the law enforcement of Trading in Influence in practice, the public prosecutor often charges a defendant by using Article 11 of Law No. 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption in conjunction with Article 55 paragraph (1) in conjunction with Article 64 paragraph (1), whereas it can be said that not all of the elements of the article are fulfilled for the act of Trading In Influence when compared with the regulations stipulated in Article 18 UNCAC. Due to the vacuum of law, law enforcers are not effective in carrying out their duties. In order for law enforcement to run optimally and on target, it is important to formulate trading in influence arrangements. For the formulation of Trading in Influence, it is necessary to change and reform the law aimed at community development so that legal objectives can be achieved.

Keywords: development; public; trading in influence

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum trading in influence dalam praktik dan urgensi pengaturan trading in influence sebagai sarana pembangunan masyarakat. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu dimana dilakukan pengkajian dalam urgensi pengaturan trading in influence yang dihubungkan dengan teori pembangunan masyarakat. Dalam praktiknya untuk menjerat pelaku korupsi dengan memperdagangkan pengaruh yang dimilikinya seringkali menggunakan ketentuan tindak pidana suap, hal ini dikarenakan adanya kekosongan norma dalam hukum positif Indonesia. Apabila diuraikan dan bercermin pada pengaturan pada Negara lain, perdagangan pengaruh yang dikenal dengan trading in influence memiliki unsur yang berbeda dengan suap. Untuk mengatasi budaya perdagangan pengaruh yang merupakan tindak pidana korupsi diperlukan suatu sarana dalam pembangunan masyarakat untuk mengubah budaya korupsi itu sendiri. Hasil penelitian mengungkapkan dengan melihat penegakan hukum trading in influence dalam praktik, seringkali penuntut umum mendakwakan seorang terdakwa dengan menggunakan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1), padahal dapat dikatakan tidak seluruh unsur pasal tersebut terpenuhi untuk perbuatan trading in influence apabila dibandingkan dengan pengaturan yang diatur dalam Pasal 18 UNCAC. Oleh karena adanya kekosongan norma, penegak hukum menjadi tidak efektif dalam menjalankan tugasnya. Agar penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal dan tepat sasaran, pengaturan trading in influence menjadi hal penting untuk dirumuskan. Untuk perumusan trading in influence perlu adanya perubahan dan pembaharuan hukum yang bertujuan pada pembangunan masyarakat agar tujuan hukum dapat tercapai.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Yolanda Islamy, Universitas Padjadjaran
Magister Hukum

References

Adhi Wicaksono, ‘Pledoi, Romi Sebut Ada Komisioner KPK Minta Bantuan PPP’, CNN Indonesia, 2020.

Ahmad Supanji. Andi Purnawati. Muliadi, ‘ANALISIS UNSUR DELIK TRADING IN INFLUENCE DALAM UNDANG – UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI ANALISIS UNSUR DELIK TRADING IN INFLUENCE DALAM UNDANG – UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI’, Jurnal Kolaboratif Sains, 1.1 (2019) <https://doi.org/10.31934/jom.v1i1.713>.

Danil, Elwi, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).

Herawan, Donal Fariz. Almas Sjafrina. Era Purnama Sari. Wahyu Nandang, ‘Kajian Implementasi Aturan Trading In Influence Dalam Hukum Nasional’, Indonesia Corruption Watch, 2014.

Lathif, Nazaruddin, ‘TEORI HUKUM SEBAGAI SARANA / ALAT UNTUK MEMPERBAHARUI ATAU MEREKAYASA MASYARAKAT’, Pakuan Law Review, 3.1 (2017), 76 <https://doi.org/10.33751/palar.v3i1.402>.

Margianto, Heru, ‘Suap Impor Daging Sapi, KPK Semakin Mengarah Ke PKS’, Kompas, 2013

Martha Eri Safira, ‘Law Is a Tool Of Social Engineering Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia’, Kodifikasia, 11.1 (2017) <https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v11i1.1140>

Michael, Tomy, ‘RIGHT TO HAVE RIGHTS’, Mimbar Keadilan, 2017, 106 <https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2203>.

Parsa, I Gusti Ayu Werdhiyani. I Wayan, ‘Kriminalisasi Trading in Influence Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’, Kertha Wicara, 8.1 (2018), 9.

Pujiyono. Umi Rozah. Muhammad Bondan F P, ‘Kebijakan Kriminalisasi Memperdaga-ngkan Pengaruh (Trading In Influence) Sebagai Delik Korupsi Di Indonesia’, Diponegoro Law Journal, 6.1 (2017).

Putra, Marsudi Dedi, ‘KONTRIBUSI ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE TERHADAP PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM INDONESIA’, LIKHITAPRAJNA Jurnal Ilmiah, 16.2 (2014), 50.

Rohchyanto, Fitroh, ‘Memperdagangkan Pengaruh (Trading In Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi’ (Universitas Airlangga, 2018).

Saputra, Alvin, and Ahmad Mahyani, ‘TINJAUAN YURIDIS TRADING IN INFLUENCE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI’, Mimbar Keadilan, 2017 <https://doi.org/1-0.30996/mk.v0i0.2201>.

Sembiring, Imentari Siin, Elly Sudarti, and Andi Najemi, ‘Urgensi Perumusan Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh Sebagai Tindak Pidana Korupsi’, Undang: Jurnal Hukum, 3.1 (2020), 59–84 <https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.59-84>.

Shinta Agustina, Trading in Influence: Peluang Dan Tantangan Penerapannya Di Indonesia (Jakarta, 2013).

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).

Sukoyo, Yeremia, ‘Parpol Sumber Korupsi’, Berita Satu, 2018.

Viva, Nindia, Pramudha Wardani, Widodo Tresno Novianto, Tindak Pidana Narkotika, and Penegakan Hukum, ‘Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran’, Recidive, 7.2 (2018), 203–10.

Yanto, Oksidelfa, ‘EFEKTIFITAS PUTUSAN PEMIDANAAN MAKSIMAL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN’, Syiah Kuala Law Jurnal, 1.2 (2017) <https://doi.org/https://doi.org/10.24815/sklj.v-1i2.8471>.

Zuhra, Nadia Maulida, ‘Penerapan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Perkara Jinayat Dihubungkan Dengan Jaminan Akan Hak Aasi Manusia Atas Rasa Aman Dan Perlindungan Bagi Korban’, DiH Jurnal Ilmu Hukum, 16.1 (2020), 264 <https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3668>.

Published
2021-01-30
Section
Articles