PEMENUHAN LUASAN HUTAN KOTA SEBAGAI PENCEGAH MASALAH LINGKUNGAN DI SURABAYA
Abstract
Abstract
Environmental problems in urban areas are a problem that never stops. That every community needs a healthy life, but this seems difficult to become a reality for urban communities because the population continues to increase every year so that land conversion occurs which results in increased air and water pollution. Therefore, the central government hopes that each region or region can provide RTH 30% of the city area. The purpose of this study is to analyze the enforcement of the City Forest Regulations in Surabaya and to find out the efforts of local governments in fulfilling urban forest land in urban areas. This study uses a normative juridical method. As part of RTH, the development of urban forests in Surabaya is very much needed by the community, therefore cooperation between the government and the community is needed in the management and development of urban forests. Fulfillment of urban forest areas in Surabaya can be done by maximizing the form of urban forest that has been regulated based on the City Forest Regulation, either in the form of channels, groups or scattered.
Keywords: city forest; green open space; urbanAbstrak
Masalah lingkungan hidup diwilayah perkotaan merupakan masalah yang tak kunjung berakhir. Bahwa setiap masyarakat membutuhkan hidup sehat, namun hal tersebut seolah sulit menjadi kenyataan bagi masyarakat perkotaan yang disebabkan karena jumlah penduduk yang tiap tahun meningkat sehingga terjadi pengalihfungsian lahan yang berakibat pada semakin meningkatnya pencemaran udara maupun pencemaran air. Oleh karena itu, pemerintah pusat mengharapkan bagi setiap wilayah atau daerah menyediakan RTH 30% dari luasan kota. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa pemberlakuan Perda Hutan Kota di Surabaya serta mengetahui upaya pemerintah daerah dalam memenuhi lahan hutan kota pada wilayah perkotaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sebagai bagian dari RTH, pengembangan hutan kota di Surabaya sangat dibutuhkan oleh masyarakat oleh karenanya diperlukan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan hutan kota. Pemenuhan luasan hutan kota di Surabaya dapat dilakukan dengan mamaksimalkan bentuk dari hutan kota yang telah diatur berdasarkan pada Perda Hutan Kota, yakni dapat dengan bentuk jelaur, mengelompok maupun menyebar.
Downloads
References
Ali Kadul Mahi, Pengembangan Wilayah Teori Dan Aplikasi (Jakarta: Kencana, 2016)
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, ‘Hutan Kota Untuk Pengembangan Jenis Pohon Potensial’, Kementrian Kehutanan, 6.11 (2012), 1–8
Badan Pusat Statistik, Kajian Lingkungan Hidup: Kualitas Lingkungan Hidup Perkotaan, 2019,
Chris D. Prasetijaningsih, Inovasi Kota (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2016)
David Goldblatt, Analisis Ekologis Kritis (Yogyakarta: Resist Book, 2015)
I Khambali, Model Perencanaan Vegetasi Hutan Kota (Yogyakarta: ANDI, 2017)
Indriyani, Ika, Endang Indartuti, and Bagoes Soenarjanto, ‘IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU (Studi Kasus Kebun Bibit Bratang Kota Surabaya)’, JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 3.1 (2017), 675–79 <https://doi.org/10.30996/jpap.v3i1.1238>
Mukhlish, Mustafa Lutfi, Hukum Administrasi Lingkungan Kontemporer (Malang: Setara Press, 2010)
Mukmin, Muhammad, Perencanaan Pembangunan (Makasar: CV. Dua Bersaudara, 2017)
Novianti, Kurnia, and Angga Sisca Rahadian, ‘Peran Komunitas Dalam Mengelola Hutan Kota : Kasus Sangga Buana , Jakarta Selatan’, Masyarakat & Budaya, 17.1 (2015), 89–102
Pisteo, Rudi, Fajar Sugianto, and Sanggup Leonard Agustian, ‘Pemaknaan Kembali Terhadap Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan’, Jurnal Hukum Magnum Opus, 3.1 (2020), 1–13 <https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.2630>
Prakoso, Panji, and Herdis Herdiansyah, ‘Analisis Implementasi 30% Ruang Terbuka Hijau Di Dki Jakarta’, Majalah Ilmiah Globe, 21.1 (2019), 17 <https://doi.org/10.24895/mig.2019.21-1.869>
Pratiwia, Yuniar, Endes Nurfilmarasa Dachlanb, and Lilik Budi Prasetyo, ‘KEBUTUHAN HUTAN KOTA BERDASARKAN EMISI KARBONDIOKSIDA DI KOTA PRABUMULIH PROVINSI SUMATERA SELATAN’, Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan, 6.1 (2016), 45–52
Prihandono, A, ‘Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Menurut UU No.6/2007 Tentang Penataan Ruang Dan Fenomena Kebijakan Penyediaan RTH Di Daerah’, Jurnalpermukiman.Pu.Go.Id, 26, 2009, 13–23 <http://jurnalpermukiman.pu.go.id/index.php/JP/article/view/173>
Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan Di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014)
Rahmy, Widyastri Atsary, Budi Faisal, and Agus R Soeriaatmadja, ‘Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Kota Pada Kawasan’, Lingkungan Binaan Indonesia, 1.1 (2012), 27–38
Retno Widiyastuti, Taman Dan Hutan Kota (Tangerang: Loka Aksara, 2019)
Santoso, Budi, Urban 2050 – Ledakan Perkotaan Di Indonesia Karena Mobilitas Penduduk Dan Kebijkan Poros Maritim (Yogyakarta: Calpulis, 2017)
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Ingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Surabaya: Airlangga University Press, 2015)
Subarudi., Samsoedin. Ismayadi, Sylviani., Syahadat. Epi, Ariawan. Kuncoro, Y S. Elvida, and others, Sintesis Penelitian Integratif Pengembangan Hutan Kota Pada Lanskap Perkotaan, Forda-Mof.Org, 2014 <http://www.forda-mof.org/files/BUKU_RPI_2.pdf>
Sundari, Eva Siti, Program Studi, and Perencanaan Wilayah, ‘Studi Untuk Menentukan Fungsi Hutan Kota Dalam Masalah Lingkungan Perkotaan’, Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota UNISBA, 7.2 (2006), 68–83
Surabaya, BPS, In Figures Kota Surabaya, 2020 <https://surabayakota.bps.go.id/publication.html>
Sutrisno, Bambang, ‘Kerancuan Yuridis Kewenangan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9.17 (2013) <https://doi.org/10.30996/dih.v9i17.247>
Ulum, M. Chazienul, Environmental Governance – Isu, Kebijakan Dan Tata Kelola Lingkungan Hidup (Malang: UB Press, 2017)
Vanny El Rahman, ‘Catatan LBH Surabaya, 87 Kasus Pencemaran Lingkungan Terjadi Di Jatim’ (Surabaya, 2019) <https://jatim.idntimes.com/news/jatim/vanny-rahman/catatan-lbh-surabaya-87-kasus-pencemaran-lingkungan-terjadi-di-jatim>
Zainuri, Zainuri, ‘Urgensi Kebijakan Hukum Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Dalam Sistem Penataan Ruang Nasional’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 14 (2018), 43–60 <https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1790>
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)