PELINDUNGAN HUKUM ATAS VAKSIN COVID-19 DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA PEMENUHAN VAKSIN DALAM MEWUJUDKAN NEGARA KESEJAHTERAAN

Keywords: aspek hukum, vaksin covid-19, tanggung jawab negara

Abstract

Abstract

The Covid-19 pandemic that has plagued various fields of life, both in the economic, political, education, until the Covid-19 pandemic outbreak was declared as national disaster. Based on that, various efforts are continuously being pursued for strategies to tackle the spread of the virus which has claimed a relatively large number of lives. Among other things, these efforts are through the policy of Large-Scale Social Restrictions, social distancing, including efforts to find the vaccine. The purpose of this study is to analyze the legal aspects of the Covid-19 vaccine and the responsibility of the State in fulfilling the Covid-19 vaccine. This research typology is a doctrinal research using primary and secondary legal materials using analytical descriptive. Based on the results of the analysis, it can be explained that the Covid-19 vaccine, besides having economic aspects, also has legal aspects that deserve attention. The economic aspect is that the Covid-19 vaccine is a necessity for everyone in the face of a pandemic, so that vaccines will become a sexy commodity that is definitely targeted and has high selling power. On the other hand, in supporting these commodities, it needs to be protected through a legal instrument known as protection of intellectual property rights, namely through a patent regime or trade secret. Choosing one of these has both advantages and disadvantages, so it needs to be considered carefully. The exclusivity of the Covid-19 vaccine in IPR is not something that can be exploited indefinitely, but the State can exist as a form of its responsibility through the application of compulsory licenses or disclosure of confidential information.

Keywords: legal aspects; covid-19 vaccine dutch cemetry; responsibility of the state

Abstrak

Pandemi Covid-19 yang telah mewabah telah memberikan dampak berbagai bidang kehidupan, baik bidang ekonomi, politik, pendidikan, hingga kemudian wabah pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai bencana nasional. Berdasarkan hal tersebut berbagai upaya terus diupayakan strategi untuk menanggulangi penyebaran virus yang telah menelan korban jiwa relatif banyak. Antara lain upaya tersebut melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menjaga jarak (social distancing), termasuk upaya menemukan vaksinnya. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis aspek hukum atas vaksin Covid-19 dan tanggung jawab Negara dalam pemenuhan vaksin Covid-19. Tipologi riset ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder dengan menggunakan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis dapat dijelaskan bahwa vaksin Covid-19 di samping memiliki aspek ekonomi juga memiliki aspek hukum yang sangat patut diperhatikan. Aspek ekonomi bahwa vaksin Covid-19 sebagai kebutuhan semua orang dalam menghadapi pandemi, sehingga vaksin akan menjadi komoditi seksi yang sudah pasti diincar dan memiliki daya jual tinggi. Di sisi lain dalam menunjang komoditi tersebut perlu dilindungi melalui instrumen hukum yang dikenal dengan pelindungan hak kekayaan intelektual yakni melalui rezim paten atau pun rahasia dagang. Pemilihan salah satu tersebut masing-masing memiliki kelebihan maupun kelemahan, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang. Eksklusivitas vaksin Covid-19 dalam HKI bukanlah sebuah hal yang dapat dieksploitasi tanpa batas, melainkan Negara dapat hadir sebagai bentuk tanggung jawabnya melalui penerapan lisensi wajib atau pengungkapan informasi yang bersifat rahasia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Muh. Ali Masnun, Universitas Negeri Surabaya
Program Studi Ilmu Hukum
Eny Sulistyowati, Universitas Negeri Surabaya
Program Studi Ilmu Hukum
Irfa Ronaboyd, Universitas Negeri Surabaya
Program Studi Ilmu Hukum

References

Chandrika, Riandhani Septian, ‘Perlindungan Hukum Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang Di Indonesia’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2.1 (2019), 11–22

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia (Denpasar: Swasta Nulus, 2018)

Dito Aditia Darma Nasution, Erlina, Iskandar Muda, ‘Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia’, Jurnal Benefita, 5.2 (2020), 212–24

Dwianto, Achmad Reyhan, ‘6 Negara Ini Berlomba-Lomba Lakukan Uji Coba Vaksin Corona Pada Manusia’, Detik Health, 2020

Efendi, Jonaedi, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, 3rd edn (Kencana Prenada Media Group, 2020)

Hadiwardoyo, Wibowo, ‘Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19’, Baskara: Journal of Business & Entrepreneurship, 2.2 (2020), 83–92

Kesehatan, Kementerian, Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronaviruses Disease (Covid-19) (Jakarta: Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 2020)

Ketenagakerjaan, Kementerian, ‘Nyaris 2 Juta Pekerja Dirumahkan Dan Kena PHK Gegara Corona’, Kementerian Ketenagakerjaan, 2020

Lisbet, ‘Penyebaran Covid-19 Dan Respons Internasional’, Puslit Badan Keahlian DPR (Jakarta, 2020), pp. 7–12

Mahila, Syarifa, ‘Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Hubungannya Dengan Perjanjian Kerja’, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 10.3 (2010), 143–49

Masinambow, Rio, ‘Sanksi Pidana Rahasia Dagang Menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Dagang’, Jurnal Lex Crimen, IX.4 (2020), 143–49

Mei Susanto, Teguh Tresna Puja Asmara, ‘The Economy versus Human Rights In Handling Covid-19: Dichotomy or Harmonization’, Jurnal HAM, 11.2 (2020), 301–17

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001)

Niken Sari Dewi dan Suteki, ‘Obstruksi Pelaksanaan Lisensi Wajib Paten Dalam Rangka Alih Teknologi Pada Perusahaan Farmasi Di Indonesia’, Law Reform, 13.1 (2017), 1–17

Prananda, Rahandy Rizki, ‘Perlindungan Privasi vs Transparansi Informasi Publik Dengan Kebaruan’, Law, Development, and Justice Review, 3.1 (2020), 142–68

Priapantja, Cita Citrawinda, Hak Kekayaan Intelektual: Tantangan Masa Depan (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)

Purwaningsih, Endang, ‘Penerapan World Wide Novelty Dan Function-Way–Result Test Pada Pat’, Jurnal Yudisial, 5.1 (2012), 84–98

Putra, Anggia Valerisha dan Marshell Adi, ‘Pandemi Global COVID-19 Dan Problematika Negara-Bangsa: Transparansi Data Sebagai Vaksin Socio-Digital?’, Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, Ed. Khusus (2020)

Robert M. Sherwood, Intellectual Property and Economic Development (New York: Westview Press, 2018)

Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2017)

Sylvia Hasanah Thorik, ‘Efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19’, Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 4.1 (2020), 115–20

Tanya, Bernard L, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010)

Tony Hanoraga, Niken Prasetyawati, ‘Lisensi Wajib Paten Sebagai Salah Satu Wujud Pembatasan Hak Ekslusif Paten’, Jurnal Sosial Humaniora, 8.2 (2015), 160–80

Widjaja, Gunawan, Rahasia Dagang, Seri Hukum Bisnis (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001)

———, Seri Hukum Bisnis Lisensi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)

Published
2021-01-30
Section
Articles