ASAS ITIKAD BAIK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN

  • Luh Nila Winarni Dosen Fakultas Hukum Universitas Denpasar Bali

Abstract

Abstrak: Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan bermotor semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi. Kondisi ini dimanfaatkan oleh lembaga konsumen dengan cara membuat perjanjian baku dengan klausul yang ditentukan secara sepihak. Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt, setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian dengan siapapun dan tentang apapun sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan kepatutan dalam masyarakat. Penggunan asas kebebasan berkontrak ini akan dapat merugikan pihak konsumen, untuk melindungi konsumen, maka harus dilakukan dilakukan pembatasan-pembatasan. Salah satu pembatasannya adalah asas itikad baik, namun demikian asas itikad baik tersebut dalam hukum positif di Indonesia belum dirumuskan secara jelas dan pasti.

Kata Kunci: kebebasan berkontrak, itikad baik, perlindungan hukum konsumen.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhamad, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Achmad Roestandi, Etika dan Kesadaran Hukum, Jelajah Nusa, Pamulang Timur, Cetakan Pertama, 2012.

Ade maman,Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia,2001.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Komer-sial, Kencana Prenada Media Group, Cetakan I, 2010.

Anson Dalam Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku (Standart) Perkem-banganya di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar, F.H. USU, Medan, l990.

Ahmadi Miru, Sakka Pati, Hukum Perikatan, PT Karya Grafindo Persada,2008.

Bob Widyakarto, beberapa pikiran tentang perlindungan konsumen terhadap akibat persaingan curang dan iklan yang menye-satkan, makalah, Jakarta, 1980.

Budiman NDP Sinaga, Hukum Perjanjian dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, Raja Grafindo Persada, 2005.

Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk Merancang Perjanjian, Gramedia Widia-surana, Jakarta, 2001.

Cohen J.H, Aspek-hukum Perlindungan Konsumen, Makalah Pusat Studi Hukum dan Ekonomi,Fakultas Hukum universitas Indonesia,1978.

Daeng Naja H.R, Contract Drafting, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti,Bandung,2006.

Gregory Chaerul, Pranata-pranata perlin-dungan konsumen di amerika serikat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jakarta,1980.

H.P.Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, Cetakan Pertama Edisi Kedua, 2010.

Hartono Hadi Soeprapto, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta,1984.

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti,2006.

James Sedabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,Cetakan II,PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Johannes Gunawan, Penggunaan Perjanjian Standard dan implikasinya pada asas kebebasan berperjanjian,Pro justitia Tahun V,1987.

Munir Fuady, Hukum tentang Pembia-yaan,Cetakan IV, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Salim.H.S, Hukum Perjanjian Teori dan Penyusunan Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

----, Perkembangan Hukum Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Mataram, 2003.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta,1985.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar l945 dan perubahan-nya.

Kitab Umdang undang Hukum Perdata .

Undang-undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Undang undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan

Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan

Published
2015-10-01
Section
Articles