ASAS ITIKAD BAIK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN
Abstract
Abstrak:Â Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan bermotor semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi. Kondisi ini dimanfaatkan oleh lembaga konsumen dengan cara membuat perjanjian baku dengan klausul yang ditentukan secara sepihak. Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt, setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian dengan siapapun dan tentang apapun sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan kepatutan dalam masyarakat. Penggunan asas kebebasan berkontrak ini akan dapat merugikan pihak konsumen, untuk melindungi konsumen, maka harus dilakukan dilakukan pembatasan-pembatasan. Salah satu pembatasannya adalah asas itikad baik, namun demikian asas itikad baik tersebut dalam hukum positif di Indonesia belum dirumuskan secara jelas dan pasti.
Kata Kunci: kebebasan berkontrak, itikad baik, perlindungan hukum konsumen.
Â
Downloads
References
Abdul Kadir Muhamad, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Achmad Roestandi, Etika dan Kesadaran Hukum, Jelajah Nusa, Pamulang Timur, Cetakan Pertama, 2012.
Ade maman,Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia,2001.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Komer-sial, Kencana Prenada Media Group, Cetakan I, 2010.
Anson Dalam Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku (Standart) Perkem-banganya di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar, F.H. USU, Medan, l990.
Ahmadi Miru, Sakka Pati, Hukum Perikatan, PT Karya Grafindo Persada,2008.
Bob Widyakarto, beberapa pikiran tentang perlindungan konsumen terhadap akibat persaingan curang dan iklan yang menye-satkan, makalah, Jakarta, 1980.
Budiman NDP Sinaga, Hukum Perjanjian dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, Raja Grafindo Persada, 2005.
Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk Merancang Perjanjian, Gramedia Widia-surana, Jakarta, 2001.
Cohen J.H, Aspek-hukum Perlindungan Konsumen, Makalah Pusat Studi Hukum dan Ekonomi,Fakultas Hukum universitas Indonesia,1978.
Daeng Naja H.R, Contract Drafting, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti,Bandung,2006.
Gregory Chaerul, Pranata-pranata perlin-dungan konsumen di amerika serikat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jakarta,1980.
H.P.Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, Cetakan Pertama Edisi Kedua, 2010.
Hartono Hadi Soeprapto, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta,1984.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti,2006.
James Sedabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,Cetakan II,PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Johannes Gunawan, Penggunaan Perjanjian Standard dan implikasinya pada asas kebebasan berperjanjian,Pro justitia Tahun V,1987.
Munir Fuady, Hukum tentang Pembia-yaan,Cetakan IV, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Salim.H.S, Hukum Perjanjian Teori dan Penyusunan Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
----, Perkembangan Hukum Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Mataram, 2003.
Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta,1985.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar l945 dan perubahan-nya.
Kitab Umdang undang Hukum Perdata .
Undang-undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Undang undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC BY-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)