PEMBANGUNAN HUKUM INVESTASI DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Abstract
Abstrak: Penanaman modal suatu asing, sangat memepunyai peran yang penting, mengingat suatu Negara yang maju masing membutuhkan penanaman modal, apalagi suatau Negara yang sedang berkembang. Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, menggali potensi daerahnya masing-masing dalam rangka melakukan promosi-promosi, sehingga akan dapat menarik gaerah penanaman modal dalam berinvestasi. Menindak lanjuti keinginan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing mengeluarkan Peraturan Daerah (disebut Perda), dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa melihat kepentingan masyarakat serta dampak lainnya, Sasaran peningkatan PAD adalah masyarakat dan investor pada umumnya. atas kewenangan daerah Kabupaten/Kota, akhirnya berlomba-lomba mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tanpa memperhitungkan aspek-aspek lainnya, yang dapat menghambat penanaman modal di wilayahnya masing-masing. Antara lain peraturan daerah tentang retribusi parkir, retribusi penerangan jalan dan perizinan bidang industri perdagangan dan penanaman modal.
Keywords: Pembangunan Hukum Investasi, Peningkatan Penanaman Modal
Â
Downloads
References
Dhaniswara K. Hardjono, Hukum Penanaman Modal, Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2007.
Indah Fitriani, Makalah Evaluasi Atas Ham-batan Investasi, Universitas Indonesia, disampaikan Sebagai Anggota Satuan Audit Internal, 26 Februari 2008.
Made Warka, Ketidaksinkronan Hukum Menghambat Investasi, Surabaya, Untag Press, 2007.
Poedjawijatna, Logika Filsafat Berfikir, Jakarta, PT.Rineka Cipta, 2004.
Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Pene-litian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
www.matanews.com/jakartaheadlines/mon, Januari, 26, 29, at.11.17/Iklim Investasi Indonesia.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)