JUDICIAL PREVIEW MODEL IN THE BUDGET FUNCTION OF THE LEGISLATIVE BODY

Abstract

Penelitian ini mengusulkan model Judicial Preview yang dapat berfungsi untuk mengurangi perilaku koruptif dalam hal fungsi anggaran yang dilakukan lembaga legislatif. Perilaku koruptif sering terjadi dalam fungsi anggaran yang dilakukan oleh anggota legislatif sendiri, hal ini menjadi cerminan rendahnya kualitas lembaga legislatif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan metode deduktif sebagai metode analisisnya, serta menggunakan bahan hukum yang dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menawarkan cabang kekuasaan yudikatif untuk dapat melakukan konsep judicial preview tanpa perlu mengurangi independesi yang dimiliki lembaga tersebut, sehingga lembaga yudikatif tidak akan ikut serta dalam political arena secara praktis. Organ yudikatif ini hanya berfungsi untuk melakukan tindakan hukum pada fase pencegahan sehingga permasalahan tidak kembali terjadi.

Kata kunci: judicial preview; legislasi; penyusunan anggaran

Abstract

This research proposes a Judicial Preview model that aims to reduce corrupt behaviour in terms of the budget function performed by the parliament. Corruption behaviour often occurs in the budget function performed by members of the parliament is a reflection of the low quality of the legislature. This research is normative research, using the statute approach and conceptual approach. This research uses the deductive method as the method of analysis, as well as using legal material collected through the literature study method. The results of this research are that the judicial branch of power can conduct the judicial preview model without reducing the independence of the institution so that the judiciary will not practically involved in the political arena. This judicial organ only functions to take legal action in the prevention phase so that problems do not re-occur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rais Asmar. “Dana Perimbangan dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah.” Jurnal Jurisprudentie 4, no. 2 (Desember 2017).

Achmad Fauzan Sirat. “Telaah Atas Kewenangan Kementrian Keuangan (C.Q Ditjen Anggaran) dalam Menilai Kelayakan Proposal Anggaran Kementrian/Lembaga.” Jurnal Sistem Penganggaran Sektor Publik 1, no. 2 (2017).

Adnan Buyung Nasution. “Relasi Kekuasaan Legislatif dan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945: Sistem Semi Presidensil dalam Proyeksi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 12, no. 28 (Januari 2005).

Alec Stone Sweet. Governing With Judges: Constitutional Politics in Europe. New York: Oxford University Press, 2000.

Alek Karci Kurniawan. “Judicial Preview Sebagai Mekanisme Verifikasi Konstitusionalitas Suatu Rancangan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 11, no. 4 (Desember 2014).

Andi M. Asrun. Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto. Jakarta: Elsam, 2004.

Anthony Wilfred Bradley, dan Keith D Ewing. Constitutional and Administrative Law 13rd Edition. New York: Longman, 2003.

Arifin Soeriaatmadja. Kompedium Bidang Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010.

Bagir Manan. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Bertanggungjawab Andai Saya Terpilih: Janji-janji Calon Ketua dan Wakil Ketua MA. Jakarta: LeIP, 2002.

Bagus Oktafian Abrianto, Xavier Nugraha, Risdiana Izzaty, Hak Konstitusional Lembaga Kepresidenan Dalam Penolakan Pengesahan RUU APBN Oleh DPR, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 7, no. 3 (2019).

Bivitri Susanti. Bobot Kurang. Janji Masih Terutang: Catatan PSHK tentang Kualitas Legislasi DPR 2006. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2007.

Dadang Suhendar. “Pengaruh Penerapan Prinsip Good Governance Terhadap Keberhasilan Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja APBD Kabupate/Kota Se-Wilayah III Cirebon dengan Komitmen Organisasi Sebagai Variabel Moderator.” Jurnal Riset Keuangan dan Akuntasi 2, no. 2 (Agustus 2016).

Dewi Marhaeni, dan Diah Herawati. “Intervensi Politik Dalam Proses Penganggaran Departemen Kesehatan Tahun 2006-2007.” Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan 11, no. 4 (Desember 2008).

Dinoroy Marganda Aritonang. “Penerapan Sistem Presidensiil Di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945.” Jurnal Mimbar Hukum 22, no. 2 (2010).

Dobell, Peter, dan Martin Ulrich. “Parliament’s performance in the budget process: A case study’.” Policy Matters Enjeux Publics 3, no. 5 (2002.

Ernawati Munir. Hubungan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2005.

Garamfalvi, L. “Corruption in the public expenditures management process.” Lima, Peru, 1997.

H.A. Kartiwa. Implementasi Peran dan Fungsi DPRD Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance. Bandung: Universitas Padjadjaran Press, 2009.

Halim, Abdul. Pengelolaan Keuangan Negara-Daerah: Hukum, Kerugian Negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Yogyakarta: UPP. STIM YKPN, 2011.

Hezron Sabar Rotua Tinambunan, Dicky Eko Prasetio, Rekonstruksi Konstitusi Dalam Regional Representative Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Fungsi Legislatif, Masalah-Masalah Hukum 48, no.3, (2019).

Imam Soebechi. Hak Uji Materiil. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 (2004).

———. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pub. L. No. No. 182 Tahun 2014 (2014).

———. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pub. L. No. Lembaran No. 182 Tahun 2014 (2014).

Indrawati Yuhertiana, Soeparlan Pranoto, dan Hero Priono. “Perilaku Disfungsional Pada Siklus Penganggaran Pemerintah : Tahap Perencanaan Anggaran.” Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia 19, no. 1 (2015).

Indriyani Astuti. “Mafia Anggaran, Praktik Lama, Modus Baru.” https://mediaindonesi-a.com/read/detail/28749-mafia-anggaran-praktik-lama-modus-baru, 2020.

Jacqualine G. Wenas, Herman Karamoy, Jenny Morasa, Perilaku Oportunistik Pemerintah Kota Manado Atas Perubahan Dana Alokasi Umum: Suatu Kajian Kualitatif, Jurnal Manajemen Bisnis dan Inovasi 7, no. 1 (2020).

Kathleen M. Eisenhardt. “Agency theory: An assessment and review.” The Academy of Management Review 14, no. 1 (2012).

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. “KBBI Daring Arti Kata Malfungsi,” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/malfungsi, 2020.

KPK. “Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2012, 2013, 2014, dan 2015.” KPK, 2013, 2014, dan 2015 2012.

Lee Jr, Robert D., Ronald W. Johnson, and Philip G. Joyce. “ Public budgeting systems. Jones & Bartlett Learning,., 144. New York: Marcel Dekker. Inc, 2020.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013, Pub. L. No. 35/PUU-XI/2013 (2013).

Martinez-Vazquez, Jorge, F. Javier Arze, dan Jameson Boex. Corruption, Fiscal Policy, and Fiscal Management. USA: United States Agency International Development (USAID), 2004.

Mei Susanto. “Peran Lembaga Legislatif Dalam Proses Penganggaran di Indonesia.” Jurnal Negara Hukum 9, no. 2 (2 November 2018).

Mochamad Shulthoni. “Perilaku Opurtunistik Legislatif Dalam Penganggaran Daerah.” Jurnal Akuntansi dan Ekonomi Bisnis 6, no. 1 (April 2017).

Mustopadidjadja AR. “Sistem, Fungsi, dan Proses Penyusunan APBN.” Jakarta: DPR RI, 1997.

Nian Riawati. “Potensi Korupsi Dalam Kebijakan Publik: Studi Kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jawa Timur.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 19, no. 2 (November 2015).

Nina Yulianasari, Pedi Riswandi, Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Terhadap Perilaku Oportunistik Penyusunan Anggaran Di Provinsi Bengkulu Tahun 2013-2017, PARETO : Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik 3, no. 2, (Desember 2020).

Ni’matul Huda. “Judicial Preview Sebagai Mekanisme Verifikasi Konstitusionalitas Suatu Rancangan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 11, no. 2 (Desember 2014).

Nofriyanto Triyono, Anneke Wangkar, IPTEKS Penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Utara, Jurnal Ipteks Akuntansi bagi Masyarakat 2, no. 2 (2018), 396-399.

Nunuy Nur Afiah. “Pengaruh Kompetensi Anggota DPRD dan Aparatur Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Sistem Informasi Akuntansi, Penganggaran Serta Kualitas Informasi Keuangan Terhadap Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintah Daerah Yang Baik: Survey Pada Kabupaten/Kota di Jawa Barat.” Jurnal Sosiohumaniora 12, no. 1 (Maret 2010).

Nurhayati Nurhayati, Aliah Pratiwi, Puji Muniarty, Kamaluddin Kamaluddin, Opportunism and Internal Conflict of the Executive and Legislative in Planning and Budgeting, Advances in Social Science, Education and Humanities Research (Proceding, August-2020)

P.M. Jackson. The Political Economy of Bureaucracy. Oxford: Philip Allan, 1982.

Ratnia Solihah, Siti Witianti, “Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Pemilu 2014: Permasalahan Dan Upaya Mengatasinya”, Jurnal Ilmu Pemerintahan 2, no. 2, (2016).

Rahmani Timorita Yulianti. “Transparansi Anggaran: Suatu Upaya Efisiensi dan Antisipasi Korupsi di Indonesia.” Jurnal La Riba Ekonomi Islam 4, no. 2 (Desember 2010).

Roy Al Minfa. Penguatan Sistem Presidensiil Melalui Penyederhanaan Partai Politik. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2013.

Rianda Dirkareshza, Kompetensi DPD RI Dalam Mengemban Amanah Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD Sebagai Lembaga Tinggi Negara, Jurnal Yuridis 6, no. 2, (2019).

Saldi Isra. “Amandemen Lembaga Legislatif dan Eksekutif.” Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial (UNISIA) 16, no. 3 (2003).

Saryono Hanadi, Wiwik Yuni Hastuti, dan Alef Musyahadah Rahmah. “Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyusunan APBD (Kajian Putusan Nomor 76/Pid.B/2008/PN.PWT).” Jurnal Yudisial 3, no. 1 (April 2010).

Siregar, Baldric, and Rudy Badrudin, The Evaluation of Fiscal Decentralization in Indonesia Based on the Degree of Regional Autonomy, Journal of Reviews on Global Economics 8 (2019).

Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 1982.

Songga Aurora Abadi, Financial Responsibility of Political Party Obtained From State Budget And Local Government Budget, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2019), 328-340.

Sugiman, ‘Fungsi Legislasi DPR Pasca Amandemen UUD NKRI 1945’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma 10, no. 2, (2020).

Sulistiyowati. “Ketidakadilan DPR-RI Dalam Menjalankan Fungsinya.” Jurnal Topik Utama 39, no. 2 (2011).

Susi Siswati, Perilaku Oportunistik Penyusun Anggaran Dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia, Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis 13, no. 2, (Desember 2018).

Syamsul, Syamsul, Desentralisasi fiskal dan tingkat kemiskinan di Indonesia. AKUNTABEL 17.1 (2020).

Syukriy Abdullah. “Perilaku Oportunistik Legislatif Dalam Penganggaran Daerah: Bukti Empiris Atas Aplikasi Agency Theory Di Sektor Publik’,” 2. Padang, 2006.

Titik Triwulan Tutik, “Harmonisasi Fungsi DPD dan DPR Pada Lembaga Perwakilan Rakyat Dalam Sistem Bikameral Guna Pelaksanaan Checks and Balances”, Yustisia 1, no. 3, (2012), 38-47

W. Riawan Tjandra. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT. Grasindo, 2006.

“Wakil Rakyat Penjajah Anggaran.” Majalah Tempo, Mei 2010.

Yuliana Kusuma Dewi, dan Herwan Parwiyanto. “Multiple Accountabilities Disorder dalam Kajian Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial Kota Surakarta.” Jurnal Spirit Publik 13, no. 2 (Oktober 2018).

Yutirsa Yunus, dan Reza Faraby. “Reduksi Fungsi Anggaran DPR dalam Kerangka Checks and Balances.” Jurnal Yudisial 7, no. 2 (2014).

Zukhri, Nizwan. Kinerja Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ditinjau dari Derajat Kemandirian, Ketergantungan, dan Desentralisasi Fiskal, Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik 5.2 (2020).

Published
2021-07-07
Section
Articles