EFEKTIVITAS DAN FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PATUH HUKUM TENTANG HAK DARI ODGJ

Keywords: faktor keluarga, hak asasi manusia, ODGJ

Abstract

Abstract

The purpose of the study to see Indonesia as a legal state by article 1 verse (3) the constitution of 1945, each citizen has the right to legal protection, every citizen has the right to a decent job and livelihood, each citizen has the same position in the eyes of the law and in government. In reality, however, there are still obstructing freedom for others, as is the case with a mental person in the stocks, alien to the environment, and even for years. It is reasoned that the economy is minimal, the needs are large, and not only the mentally ill need the expense but there are other families to care for. So, the disturbed ones only felt the agony of being locked up in a room that had no residents, they threw people into a state of isolation. This sort of reasoning is often raised from related relatives: economic reasons, but some still try to cure them and hope that if treatment fails to cure crazy families, then most people reimprison them and supply them because the cost is depleted but have no healing effect on mentally ill families. Knowledge scarce in remote rural areas where government assistance for the poor makes it impossible for a person to ignore the rights of the mentally ill, when families release the mentally ill from the supply so that the family has satisfied the right of the mentally ill to live free but even if the right to live freely is granted, But the right to get food and other necessities is left unmet because disturbed people will wander away from the family's view, and if anything can endanger the safety of others then the family cannot go to charity because far from its stabilization, it can also affect the family's efforts to put the ODGJ in stock.

Keywords: family factor; human rights: ODGJ

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui terkait Indonesia sebagai negara hukum dilihat dari Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Namun, pada kenyataannya masih ada yang menghalangi kebebasan bagi orang lain seperti halnya seorang yang dalam gangguan jiwa di pasung, diasing kan dari lingkungan sekitar, dan bahkan hingga bertahun-tahun. Dengan alasan bahwa perekonomian yang minimal, kebutuhan banyak, dan bukan hanya orang dalam gangguan jiwa saja yang membutuhkan biaya tetapi, ada keluarga yang lain yang harus diperhatikan. Sehingga, yang mengalami gangguan jiwa hanya merasakan penderitaan di kurung dalam ruangan yang tanpa penghuni, mereka mengasingkan orang dalam gangguan jiwa. Alasan seperti ini yang sering terlontarkan dari kerabat keluarga yang terkait yaitu alasan perekonomian, namun masih ada yang berusaha mengobatinya dan menaruhkan harapan bahwa dengan pengobatan maka bisa sembuh, tetapi apabila pengobatan itu tidak memberikan kesembuhan bagi keluarga yang gila, maka kebanyakan seseorang mengurungnya kembali serta memasungnya dikarenakan biaya sudah habis tetapi tidak memberikan efek kesembuhan dari keluarga yang mengalami gangguan jiwa. pengetahuan yang minim di kawasan desa terpencil yang sulit mengetahui bantuan dari pemerintah untuk rakyat miskin membuat seseorang mengabaikan hak dari penderita gangguan jiwa, ketika keluarga membebaskan penderita gangguan jiwa dari pemasungan maka keluarga telah memenuhi hak penderita gangguan jiwa untuk hidup bebas tetapi meskipun  hak untuk hidup dengan  bebasnya sudah terlaksanakan, namun  hak untuk mendapatkan makanan dan kebutuhan lainnya tidak terpenuhi dikarena penderita gangguan jiwa akan berkeluyuran, sehingga jauh dari pantauan keluarga, dan apabila terjadi sesuatu hal yang dapat membahayakan bagi keselamatan orang lain maka keluarga tidak bisa menghindari itu di karenakan jauh dari pemantauannya, hal itu yang menjadi alasan lain selain dalam segi biaya, dalam segi keselamatan juga dapat mempengaruhi iktikad keluarga untuk memasung ODGJ.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Inez Devina Clarissa, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum
Nurul Fakhriyah, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum

References

Eka, A. R. dan N.H.C. daulima, ‘Faktor Related to Pasung on People with Mental Illness: A Literature Review’, Internasional Journal of Nursing and Health Services, 2.2, 36–41

Halvorsen, A, ‘Solitary Confinement of Mentally Ill Prisoners: A National Overview and How the Ada Can Be Leveraged to Encourage Best Practices’, Southern California Interdisciplinary Law Journal, 27.205 (2018), 205–30

Ice Yulia Wardani, F A Dewi, Wardani, IY., & Dewi, F.A, ‘Kualitas Hidup Pasien Skizofrenia Dipersepsikan Melalui Stigma Diri’, Jurnal Keperawatan Indonesia, 21.1 (2018)

Jainah, Zainab Ompu, Kapita Selekta Hukum Pidana (Tangerang: Tsmart, 2018)

Kementerian Kesehatan, Riset Kesehatan Dasar, 2018

Mahmudi, Soerjono Soekanto dan Sri, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat (Depok: Rajawali Pers, 2018)

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta, 2018)

Nenden, Mahkota, Krianto, dan Shivally, ‘Perceptions About Pasung’, International Journal of Mental Health System, 2018

R., Eko, ‘Peran Pekerja Sosial Terhadap Penyandang Skizofrenia Di Panti Sosial’, Bina Laras Harapan Sentosa, 2018

Rosdiana, ‘Identifikasi Peran Keluarga Penderita Dalam Upaya Penanganan Gangguan Jiwa’, 2018

Salari, Nader, Amin Hosseinian-Far, Rostam Jalali, Aliakbar Vaisi-Raygani, Shna Rasoul-poor, Masoud Mohammadi, and others, ‘Prevalence of Stress, Anxiety, Depression among the General Population during the COVID-19 Pandemic: A Systematic Review and Meta-Analysis’, Globalization and Health, 16.1 (2020) <https://doi.org/10.1186/-s12992-020-00589-w>

Setiyoargo, Arief, ‘Analisis Tindakan Pemasungan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Dalam Perspektif Hukum Pidana’ (Universitas Jember, 2020)

Sugiyono, Metode Penelitian Hukum Yuridis-Empiris Kuantitatif, 2019

Supiadi, Dorang Luhpuri dan Epi, ‘Kondisi Psikososial Korban Pemasungan Di Kabupaten Cianjur Jawa Barat’, Jurnal IImiah Rehabilitasi Sosial, 1.1 (2019)

Published
2021-07-07
Section
Articles